Tanpa Islam Solusi Menangani Banjir Menjadi Carut Marut
OpiniJika kita telusuri
fenomena warga memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir bukan terjadi tanpa sebab
_________________________
Penulis Sepfani Haisa Putri
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pemerhati Generasi
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kamis, 27 November 2025 merupakan hari yang tidak pernah terpikirkan akan menjadi hari yang paling menakutkan dan mengerikan bagi masyarakat Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Betapa tidak, di hari itu hujan yang turun dari langit harusnya merupakan anugerah dari sang Maha Pencipta berubah menjadi musibah yang tidak pernah ada di benak siapa pun.
Banjir Bandang Akibat Kerakusan Manusia
Karena hujan tersebut menyebabkan banjir bandang dan longsor di beberapa wilayah di pulau Sumatra. Namun anehnya, banjir bandang tersebut ikut menyeret ribuan kayu gelondongan. Akibatnya banyak rumah warga hancur bahkan terendam lumpur yang cukup tinggi di wilayah Aceh Tamiang, Bener Meriah, dan lain-lain.
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya dari mana asal kayu gelondongan tersebut? Karena jika dilihat, kayu gelondongan terseret begitu saja dibawa banjir tanpa ada akar, ranting dan daunnya. Akhirnya ramai di media sosial kayu gelondongan merupakan akibat dari illegal logging yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Tanpa memikirkan sedikit pun dampak buruk dari apa yang mereka lakukan pada masyarakat setempat yang akan menjadi korbannya.
Tak cukup di situ, publik juga dihebohkan dengan pemberitaan fenomena warga memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir di sejumlah wilayah Sumatra mendadak viral di media sosial. Tumpukan kayu besar yang terseret arus banjir terlihat dipotong dan dimanfaatkan warga, mulai dari bahan bangunan hingga kebutuhan sehari-hari.
Abainya Pemerintahan Kapitalisme dalam Menangani Bencana
Namun, di balik viralnya aksi tersebut, muncul peringatan tegas dari DPR RI. Wakil ketua komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menegaskan kayu gelondongan sisa banjir tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan, meskipun terlihat “gratis” dan bernilai ekonomis. Menurutnya kayu tersebut masuk kategori sampah spesifik pasca bencana yang pengelolaannya diatur oleh negara.
Hari ini kita melihat, warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. “Ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah." Ucap Alex kepada awak media dikutip pojoksatu.id dari tribunnews (17-12-2025).
Jika kita telusuri, fenomena warga memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir bukan terjadi tanpa sebab. Ketika akses bantuan kepada masyarakat yang menjadi korban banjir sangat lambat menyebabkan warga harus berusaha untuk bertahan hidup.
Di saat yang sama kondisi serba sulit sehingga warga memanfaatkan kayu-kayu yang ada menjadi kayu bakar sehingga warga di sana bisa memasak memanfaatkan kayu tersebut disebabkan terjadinya kelangkaan gas. Jika pun ada harus dibeli dengan harga yang sangat mahal sehingga menyulitkan warga untuk membelinya. Tak hanya itu, warga juga memanfaatkan kayu untuk membangun atau memperbaiki rumah mereka yang hancur akibat terjangan banjir.
Ketika pemberitaan ini muncul justru publik menilai apa yang disampaikan oleh anggota DPR tersebut menambah rasa kecewa yang sangat mendalam kepada pejabat dan juga menambah rasa sakit yang di alami oleh warga yang terdampak banjir. Bukannya menunjukkan rasa empati dengan memberikan bantuan kepada warga, justru menampakkan rasa nirempati.
Padahal mereka adalah wakil rakyat dan yang memilih mereka adalah rakyat. Namun, karena pemberitaan tersebut menjadi viral, akhirnya pemerintah pusat memberikan izin kepada masyarakat yang terdampak banjir untuk memanfaatkan kayu-kayu pascabanjir tersebut. Dengan syarat memberitahu kepada pihak pemerintah daerah setempat.
Pengelolaan Bencana Negara Islam
Lalu bagaimana Islam memandang hal ini? Di dalam Islam, ketika masyarakat tertimpa bencana alam yang menyebabkan kerusakan sedemikian parah, maka negara adalah orang pertama yang akan memberikan perlindungan dan pertolongan kepada rakyatnya. Negara akan segera memenuhi segala apa yang dibutuhkan untuk menyelamatkan warganya saat terjadi bencana dan pascabencana.
Mencari tahu apa yang menjadi penyebab permasalahan munculnya bencana alam yang begitu parah sehingga bisa menyeret ribuan kayu gelondongan yang menghancurkan rumah warga. Ketika negara melihat adanya pelanggaran hukum, maka negara akan segera memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku. Jika bencana tersebut disebabkan oleh cuaca yang ekstrem, maka negara akan mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dan pemberitahuan secara dini kepada masyarakat agar masyarakat dapat berlindung.
Di dalam Islam, hukum memanfaatkan kayu gelondongan akibat banjir pada dasarnya diperbolehkan, terutama dalam kondisi darurat pascabencana untuk membantu korban membangun kembali tempat tinggal mereka. Namun, pemanfaatan ini harus tetap memperhatikan aspek hukum dan aturan yang berlaku dari pihak yang berwenang.
Ini bisa dilihat dari beberapa aspek, dari sisi prioritas korban bencana misalnya kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga yang menjadi korban langsung bencana untuk memenuhi kebutuhan primer, seperti membangun rumah yang rusak atau kebutuhan darurat lainnya.
Pentingnya koordinasi dengan pihak berwenang karena pemanfaatan ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Warga perlu untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat atau aparat hukum setempat. Hal ini untuk memastikan bahwa pengambilan kayu tersebut tidak melanggar hukum positif terkait pengelolaan sumber daya hutan dan lingkungan hidup serta menghindari penyalahgunaaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (pelaku illegal logging).
Berikutnya bahwa pemanfaatan kayu tersebut bukan untuk tujuan komersial. Pemanfaatan kayu-kayu tersebut lebih diutamakan untuk kepentingan pemulihan pascabencana dan kebutuhan dasar bukan untuk diperjualbelikan secara komersial dalam skala besar. Kecuali jika diatur secara resmi oleh pemerintah untuk membantu pemulihan ekonomi lokal.
Dari aspek lingkungan dan investigasi, kayu-kayu tersebut bisa menjadi barang bukti dari adanya potensi tindakan kejahatan lingkungan (illegal logging) yang menyebabkan banjir bandang. Oleh karena itu, pihak yang berwenang perlu menginvestigasi terlebih dahulu sebelum kayu-kayu tersebut dimanfaatkan secara luas.
Allah Swt. berfirman dalam QS.Ar-Rum ayat 41:
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)".
Hal yang paling penting ketika seorang pejabat pemerintah mengeluarkan statement ke publik, hendaknya para pejabat lebih menjaga tutur kata sehingga tidak menyakiti perasaan rakyat yang mendengarnya. Karena jika seorang pejabat buruk dalam bertutur kata akan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]


.jpg)