Solutifkah, Program Kaderisasi Ulama Berbasis Desa
Surat PembacaPentingnya menyadarkan umat dengan kembali kepada syariat Islam
Bukan pada yang lainnya, juga bukan dengan cara pengkaderan
______________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mempertegas komitmen dalam penguatan kapasitas ulama dan masyarakat melalui program Kaderisasi Ulama Berbasis Desa. Program tersebut bertujuan memastikan setiap desa memiliki kader terlatih dalam mengurus jenazah warganya. (Jurnal SOREANG - 30-12-2025)
Memang benar, sekilas program ini patut mendapatkan apresiasi dari masyarakat Kabupaten Bandung. Karena ada perhatian khusus dari Bupati Bandung terkait pemulasaraan jenazah agar memiliki kompetensi di bidangnya. Melihat kondisi di lapangan, kebutuhan akan profesi pemulasaraan jenazah sangat minim. Maka dari itu, dibutuhkan pengkaderan menurut DS.
Jika di desa ada populasi 1000 jiwa, akan ada sekitar 3-4 orang yang meninggal. Jika di desa itu memiliki 10.000 jiwa, akan ada sekitar 30-40 jenazah yang harus dipulasara. Sedangkan jumlah kader yang memiliki kompeten pemulasaraan jenazah terbatas. Untuk itu, pengkaderan Ulama berbasis desa diharapkan mampu menjadi solusi atas masalah tersebut.
Namun sayang, hal ini sulit ditempuh karena tidak semua masyarakat paham akan pentingnya bersegera mengurus jenazah. Karena, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam. Bahkan, ketika ada warga yang meninggal masyarakat bingung, tidak tahu cara mengurus jenazah.
Adapun yang sudah ahli mulasara, biasanya dikomersialkan. Ini terjadi di suatu komplek masyarakat Kabupaten Bandung. Yang paling parah lagi, saat ada yang meninggal masyarakat berlomba membuatkan kuburan minimal 3-7 orang yang menggali tanah untuk menguburkan jenazah. Setelah itu ada upah yang diterima. Bukankah ini menyalahi syariat?
Karena sejatinya, mulasara jenazah adalah ibadah. Status hukumnya fardu kifayah dan dalam Islam terdapat 7 fardu kifayah dalam kepengurusan jenazah:
1. Sertifikasi pengurus jenazah, agar sesuai tuntunan fikih Islam.
2. Menyediakan lahan pemakaman yang layak. Tidak dikomersilkan, lahan tidak mudah kena bencana.
3. Memastikan membalas kezaliman terhadap jenazah sebelum kematiannya. Seperti melakukan kisas apabila jenazah mati dibunuh). Mencegah terjadinya kezaliman terhadap jenazah setelah kematiannya.(seperti pencegahan memfitnah jenazah, yang difitnah bunuh diri padahal dibunuh pihak lain).
4. Memastikan menjalankan pembayaran kewajiban utang dan wasiat jenazah.
5. Memastikan pembagian warisan sesuai syariah terhadap harta milik jenazah.
6. Menjaga dan mengarsipkan jejak kebaikan yang ditinggalkan jenazah (menuliskan dan mengarsipkan jejak perjuangannya dalam Islam).
7. Menjaga keluarga jenazah yang masih hidup (seperti memelihara anak kecil yang telah menjadi yatim/piatu,atau janda-jandanya bila tidak ada walinya).
Berbeda dengan sistem sekuler kapitalis yang saat ini diterapkan. Dalam mulasara jenazah menjadi lahan empuk bagi masyarakat yang kompeten di bidangnya. Karena, ada upah yang diterima. Dan sudah tradisi masyarakat saat ada yang meninggal di situ ada amplop untuk yang mulasara, mensalatkan dan mendoakan.
Hal ini yang menjadi PR besar bagi Bupati, para ulama dan masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi atas pentingnya menyadarkan umat dengan kembali kepada syariat Islam. Bukan pada yang lainnya, juga bukan dengan cara pengkaderan. Sejatinya, setiap muslim itu harus tafaquh fiddin. Memahami dan menjalankan ajaran Islam dengan benar agar semua syariat Allah terlaksana dengan benar.
Adapun untuk menyadarkan masyarakat hanya satu yakni kembali kepada akidah Islam yang benar sesuai Al-Qur'an dan Sunah bukan yang lain. Karena itu, MUI desa berperan penting dalam menyadarkan masyarakat kembali kepada akidah Islam yang benar, bukan Islam moderat bukan pula Islam nusantara. Dari akidah Islam yang benar, lahir aturan yang benar yang datang dari Allah Taala yang mampu menjadi rahmat bagi seluruh alam. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]
Ummu Bagja Mekalhaq


