Mengincar Untung dari Lumpur Bencana
Surat PembacaDalam situasi bencana
lslam menempatkan penyelamatan dan pemulihan korban (manusia) sebagai prioritas utama
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Bencana alam selalu menjadi ujian serius bagi kehadiran negara. Di saat masyarakat kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, dan rasa aman, negara dituntut hadir secara utuh sebagai pelindung dan penanggung jawab utama.
Dalam konteks itu, sisa-sisa bencana, termasuk tumpukan lumpur, seharusnya diperlakukan sebagai bagian dari proses pemulihan wilayah dan keselamatan warga, bukan sebagai peluang ekonomi yang segera dihitung nilai jualnya.
Namun, pernyataan presiden yang menyebut adanya ketertarikan pihak swasta untuk memanfaatkan lumpur di wilayah bencana memunculkan kegelisahan publik (Sindonews.com, 01-01-2026). Bahkan, pemanfaatan lumpur tersebut diklaim dapat membantu pemasukan daerah. (CNBCIndonesia.com, 01-01-2026)
Wacana ini diperkuat oleh sejumlah pemberitaan media nasional yang menyebut adanya minat swasta membeli atau mengelola lumpur sisa bencana (Tempo.com, 02-01-2026; Detik.com, 01-01-2026). Fakta-fakta ini mengundang refleksi: Dalam situasi bencana, sejauh mana kebijakan benar-benar berfokus pada pemulihan korban?
Tumpukan lumpur yang seharusnya dikelola secara hati-hati demi keselamatan dan pemulihan lingkungan, dalam narasi tersebut berpotensi bergeser menjadi komoditas. Argumen pemasukan daerah memang terdengar rasional dalam kerangka fiskal, tetapi pendekatan ini berisiko menggeser prioritas utama.
Padahal Islam mengingatkan agar kepentingan ekonomi tidak ditempatkan di atas keadilan dan kemaslahatan. Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Pada saat masyarakat terdampak masih berjuang memperoleh kebutuhan dasar: pangan, hunian sementara, air bersih, dan layanan kesehatan; negara dituntut untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan benar-benar berpihak pada pemulihan mereka. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Keterlibatan swasta dalam pemanfaatan lumpur bencana mencerminkan kecenderungan kebijakan yang pragmatis. Meski kerja sama dapat dilakukan, Islam mengingatkan bahwa orientasi keuntungan tidak boleh mengaburkan tanggung jawab negara. Tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, risiko sosial dan ekologis justru dapat dibebankan kepada masyarakat terdampak.
Dalam situasi bencana, Islam menempatkan penyelamatan dan pemulihan kehidupan manusia sebagai prioritas utama. Allah Swt. menegaskan:
“Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.” (QS. Al-Māidah: 32)
Oleh karena itu, keberhasilan penanganan bencana tidak diukur dari potensi pemasukan ekonomi, melainkan dari seberapa cepat dan layak kehidupan masyarakat dapat dipulihkan dengan aman dan bermartabat.
Lebih jauh, pengelolaan lumpur bencana tanpa kehati-hatian berpotensi menimbulkan kerusakan lanjutan. Islam secara tegas melarang perusakan lingkungan:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A‘rāf: 56)
Dalam pandangan Islam, negara berfungsi sebagai ra‘in (pengurus) dan junnah (pelindung). Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya imam itu adalah perisai; orang-orang berlindung di belakangnya.” (HR. Muslim)
Prinsip ini menuntut negara untuk memastikan bahwa setiap kebijakan di masa bencana benar-benar melindungi rakyat, menjaga lingkungan, dan menghadirkan rasa keadilan.
Sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dikelola dengan pendekatan yang membuka ruang ketidakadilan, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Polemik pemanfaatan lumpur bencana seharusnya menjadi momentum muhasabah bersama. Bencana bukan ruang untuk mengincar keuntungan, melainkan kesempatan meneguhkan kembali nilai kepemimpinan yang berlandaskan amanah, empati, dan tanggung jawab.
Kebijakan yang lahir dari musibah seharusnya menghadirkan pemulihan, ketenangan, dan keberlanjutan, bukan sekadar hitungan untung-rugi. Wallahualam bissawab. [Luth/MKC]
Mufti Dharmawati


