Lumpur Bencana Sumatra: Peluang Bisnis di Tengah Duka
OpiniSikap pemerintah yang menjadikan bencana sebagai peluang bisnis
justru mempertegas watak kapitalistik pemerintah dalam pengambilan kebijakan
______________________
Penulis Aryndiah
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.con, OPINI - Sudah lebih dari sebulan sejak bencana banjir dan tanah longsor menerjang sejumlah wilayah di Sumatra. Namun, penanganan terhadap korban terdampak maupun pemulihan infrastruktur masih jauh dari harapan. Mirisnya, di saat Sumatra masih tenggelam dalam luka dan duka, pemerintah justru tertarik membahas peluang bisnis yang dinilai menguntungkan dari bencana tersebut.
Sebagaimana disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto, dalam rapat kerja di Aceh Tamiang. Ia mengatakan Gubernur Aceh melaporkan bahwa ada beberapa pihak swasta yang tertarik memanfaatkan material lumpur pascabencana. Pemanfaatan tidak hanya berasal dari sungai atau sawah, melainkan di semua wilayah terdampak yang masih tertutupi oleh lumpur. Menanggapi laporan tersebut, presiden menyambutnya dengan tangan terbuka dan mempersilakan pemerintah daerah untuk menjual lumpur itu kepada pihak swasta.
Presiden berpendapat bahwa pemanfaatan lumpur oleh swasta dapat mempercepat normalisasi sungai yang mendangkal akibat sedimentasi dari banjir dan longsor. Selain itu, kebijakan tersebut juga akan memberikan manfaat kepada pemerintah daerah melalui peningkatan pemasukan daerah. (tempo.co, 01-01-2026)
Sejatinya, bencana yang terjadi di Sumatra merupakan momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan tanggung jawab dan keberpihakannya kepada rakyat. Namun, alih-alih berfokus pada pemulihan masyarakat terdampak, pemerintah justru fokus pada kepentingan ekonomi. Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang arah kebijakan pemerintahan saat ini.
Pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana justru menjadi penyebab utama masyarakat terdampak mengalami luka berkali lipat. Sejak awal bencana terjadi, pemerintah terkesan lamban dalam merespons bencana tersebut.
Di tengah kelambanan tersebut, banyak pihak berupaya menawarkan bantuan. Namun, pemerintah seolah bersikap seperti mereka tidak membutuhkan bantuan pihak lain. Padahal di lapangan banyak korban yang membutuhkan pertolongan segera, sementara respons yang diberikan sangat lambat.
Di sisi lain, ketika pemerintah mengetahui adanya ketertarikan pihak swasta terhadap material lumpur pascabencana, pemerintah justru memberikan respons yang berbanding terbalik. Pemerintah tampak bersemangat, seolah memberikan lampu hijau pada swasta untuk memanfaatkan material tersebut. Menurut pemerintah, ketertarikan swasta merupakan peluang baik, karena dapat mempercepat normalisasi wilayah terdampak sekaligus menambah pemasukan daerah. Lagi-lagi kinerja pemerintah terhadap rakyat hanya berdasarkan untung-rugi.
Sikap pemerintah yang menjadikan bencana sebagai peluang bisnis justru mempertegas watak kapitalistik pemerintah dalam pengambilan kebijakan. Pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab dalam pemulihan kondisi masyarakat, justru sengaja melempar tanggung jawabnya kepada swasta dengan dalih efisiensi dan keuntungan ekonomi.
Parahnya, peluang ekonomi ini seolah dijadikan prioritas utama. Padahal dalam situasi bencana, hal yang paling mendesak adalah pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat terdampak seperti pangan, tempat tinggal, layanan kesehatan, hingga pemulihan psikologis. Ketika kinerja pemerintah dijalankan berdasarkan logika untung-rugi, maka wajar jika masyarakat terdampak bukan prioritas utama, sebab pemerintah harus mengeluarkan anggaran besar untuk proses pemulihan.
Lebih jauh lagi, solusi seperti ini seringkali bersifat pragmatis tanpa disertai regulasi yang jelas dan pengawasan ketat. Sikap pemerintah yang terkesan tergesa-gesa dalam merancang kebijakannya seharusnya menjadi refleksi. Berkaca dari bencana Sumatra atau beberapa wilayah lain di Indonesia, pemanfaatan sumber daya alam oleh swasta tanpa pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas menyebabkan kerusakan besar bagi manusia, lingkungan, dan ekosistem.
Jika pemerintah masih abai, pemanfaatan lumpur oleh swasta bisa berujung pada kerusakan lanjutan dan ketimpangan manfaat. Di mana keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir pihak. Dengan demikian, kebijakan ini hanya membuka peluang eksploitasi oleh pihak swasta terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Abainya pemerintah dalam mengurus rakyat tidak terlepas dari penerapan sistem kapitalis sekuler dalam kehidupan saat ini. Sistem kapitalis telah membuat penguasa hanya berorientasi pada aspek materi dan keuntungan saja yang menjadikan negara hanya hadir sebagai regulator kebijakan yang cenderung berpihak pada pemilik modal.
Tak heran jika banyak kebijakan yang diterapkan seringkali hanya menguntungkan segelintir elite dan golongannya. Sistem ini juga mendorong siapa pun yang berkuasa bersikap rakus terhadap segala sesuatu yang berpotensi menguntungkan kekuasaan dan kepentingan mereka.
Selain itu, penerapan sekularisme juga menjauhkan kehidupan dari nilai-nilai agama, yang menyebabkan penguasa tidak merasa bersalah jika menzalimi rakyatnya. Padahal setiap perbuatan atau kebijakan yang mereka tetapkan akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. di hari akhir kelak. Namun, selama keuntungan masih dapat diraih, penderitaan rakyat seolah bukan menjadi beban yang harus dipikul oleh penguasa.
Berbeda dengan sistem kapitalis sekuler, Islam memandang negara sebagai junnah (perisai) dan raain (pengatur). Sebagai raain, negara wajib mengatur kehidupan masyarakat dengan penerapan syariat Islam secara sempurna dan memastikan rakyat hidup sejahtera. Sebagai junnah, negara berkewajiban melindungi rakyatnya dari segala bentuk kezaliman dan kerusakan.
Berdasarkan hal ini, maka kewajiban bagi negara untuk bertanggung jawab penuh atas kondisi rakyatnya. Negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok, seperti pangan, sandang, dan papan, serta menyediakan pelayanan umum berupa keamanan, kesehatan, dan pendidikan secara gratis, karena hal tersebut merupakan kemaslahatan umat yang paling utama.
Ketika terjadi bencana, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak hingga hilang rasa laparnya, pakaiannya tercukupi sehingga auratnya tertutup, dan mereka mempunyai tempat tinggal yang mampu melindungi mereka dari hal-hal yang bisa membahayakannya. Demikian pula dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang harus tetap terjamin.
Inilah peran negara dalam Islam ketika menghadapi bencana alam. negara hadir dan bertanggung jawab penuh atas musibah yang menimpa rakyatnya serta menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai prioritas utama di atas kepentingan materi. Negara tidak akan melimpahkan tanggung jawabnya kepada swasta dengan dalih efisiensi, apalagi membebani masyarakat untuk menanggungnya sendiri.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Selain itu, negara juga melarang swastanisasi sumber daya alam yang merupakan milik umum. Mengingat sumber daya alam menyangkut hajat hidup banyak orang yang tidak boleh dikuasai atau dikelola oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi. Oleh karena itu, dalam kondisi bencana, negara lah yang harus mengatur dan mengelolanya secara langsung untuk kepentingan rakyat.
Dengan demikian, menjadikan lumpur bencana sebagai ladang keuntungan merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelindung dan pengatur urusan rakyatnya. Oleh sebab itu, hanya negara Islam dalam bingkai Khil4fah yang mampu memberikan kemaslahatan bagi umat melaui penerapan syariat Islam secara sempurna.
Maka, menjadi kewajiban umat Islam untuk terus menyadarkan umat akan urgensi penerapan syariat islam dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


