Kritik Dibungkam Demokrasi Tinggal Slogan
OpiniKarena kritik dipadamkan bahkan sebelum sempat disuarakan
Dalam kondisi seperti ini, demokrasi kehilangan substansinya dan menyisakan ritual elektoral tanpa makna
______________________
Penulis Ani Yunita
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dalam rentang waktu terakhir, lanskap ruang publik digital di Indonesia menampilkan gejala yang patut dikhawatirkan. Mereka yang berani menyuarakan kritik, baik konten kreator, influencer, maupun aktivis, justru berhadapan dengan teror setelah menyampaikan pandangan kritis, termasuk terkait penanganan bencana di Sumatra.
Media sosial yang seharusnya menjadi arena kontrol kekuasaan berubah menjadi ruang penuh ancaman. Ironisnya, semua ini berlangsung di bawah narasi resmi negara yang mengeklaim diri sebagai demokrasi yang menjunjung kebebasan berpendapat.
Serangkaian peristiwa yang muncul tidak lagi dapat dipahami sebagai kejadian kebetulan atau kriminalitas acak. Polanya jelas dan berulang. Individu-individu yang bersikap kritis terhadap kebijakan publik menghadapi intimidasi dengan tingkat eskalasi yang makin brutal, ancaman kekerasan fisik, perusakan rumah dan kendaraan, penyebaran data pribadi (doxing), peretasan akun digital, bahkan meneror berupa pengiriman bangkai hewan, pelemparan bom molotov.
Lebih kejam lagi, teror tersebut tidak berhenti pada mereka yang bersuara, tetapi merembet ke lingkar keluarga, istri, anak, dan orang tua yang sama sekali tidak terlibat dalam aktivitas kritik. Dikutip dari MediaIndonesia.com (31-12-2025)
Intimidasi semacam ini tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana biasa. Ketika sasaran utamanya adalah suara-suara yang mengoreksi kekuasaan, berarti teror tersebut sarat muatan politik. Ia berfungsi sebagai instrumen pembungkam. Pesan yang hendak disampaikan sangat gamblang, kritik bukan tanpa resiko, dan siapapun yang melakukannya harus siap membayar mahal. Di titik ini, kita dipaksa untuk bersikap jujur, demokrasi sedang berada di ujung tanduk.
Dalam teori politik, demokrasi menempatkan kebebasan berekspresi sebagai fondasi utama. Kritik terhadap penguasa bukanlah ancaman negara, melainkan mekanisme koreksi agar kekuasaan tidak tergelincir pada kesewenang-wenangan. Namun, realitas hari ini memperlihatkan wajah sebaliknya. Kekerasan fisik dan psikis dijadikan alat untuk membungkam suara rakyat.
Negara mungkin tidak selalu tampil sebagai pelaku langsung, tetapi pembiaran, lambannya aparat penegak hukum, serta absennya perlindungan terhadap korban merupakan bentuk kekerasan struktural yang tak kalah berbahaya. Teror ini bekerja menciptakan ketakutan kolektif. Dampaknya tidak berhenti pada korban langsung, tetapi menjalar ke masyarakat luas.
Konten kreator lain mulai memilih aman. Akademisi menahan diri. Rakyat awam memilih diam. Ketakutan menjadi senjata paling efektif. Karena kritik dipadamkan bahkan sebelum sempat disuarakan. Dalam kondisi seperti ini, demokrasi kehilangan substansinya dan menyisakan ritual elektoral tanpa makna.
Inilah paradoks demokrasi modern secara prosedural tampak demokratis, tetapi secara substantif bersifat otoriter. Pemilu tetap berlangsung, institusi tetap berdiri, tetapi kritik diperlakukan sebagai ancaman keamanan. Kekuasaan yang antikritik sejatinya sedang menyingkap watak aslinya. Demokrasi dijadikan sekadar topeng legitimasi. Rakyat tidak lagi diposisikan sebagai pemilik kedaulatan, melainkan sebagai objek yang harus ditertibkan.
Islam menawarkan paradigma yang sangat berbeda dalam relasi penguasa dan rakyat. Kekuasaan tidak dimaknai sebagai alat intimidasi, apalagi teror. Dalam Islam, penguasa diposisikan sebagai junnah, perisai, dan pelindung bagi rakyatnya.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah junnah (perisai); orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Makna junnah menegaskan bahwa pemimpin seharusnya menjadi sumber rasa aman, bukan sumber ketakutan. Ia hadir untuk melindungi rakyat dari kezaliman dan ancaman, bukan justru memproduksi rasa takut. Ketika rakyat merasa terancam oleh penguasanya sendiri, berarti kepemimpinan telah kehilangan legitimasi moralnya.
Islam juga menegaskan kewajiban penguasa sebagai raa’in, pengurus urusan rakyat, serta kewajiban rakyat untuk melakukan muhasabah lil hukam, yaitu mengoreksi dan menasihati penguasa ketika terjadi penyimpangan. Kritik dalam Islam untuk mekanisme penjagaan keadilan. Membungkam kritik sama dengan menutup pintu nasihat, dan itu adalah ciri kekuasaan yang zalim.
Sejarah Khil4fah Islam menjadi bukti konkret bahwa kritik tidak hanya ditoleransi, tetapi dihargai. Para khalifah tidak alergi terhadap koreksi rakyat. Umar bin Khaththab r.a. pernah ditegur secara terbuka di hadapan umum, dan beliau menerimanya dengan lapang dada. Tidak ada intimidasi, tidak ada teror, apalagi ancaman terhadap keluarga pengkritik. Kritik dipahami sebagai alarm moral agar kekuasaan tetap berada di jalur amanah.
Jika hari ini kritik justru dibalas dengan teror, maka problemnya bukan pada rakyat yang bersuara, melainkan pada cara pandang penguasa terhadap kedaulatan rakyat. Demokrasi yang sehat seharusnya tumbuh subur oleh kritik, bukan runtuh karenanya. Ketika kritik diperlakukan sebagai musuh, pertanyaannya bukan lagi siapa yang salah, melainkan sistem apa yang sedang dijalankan.
Teror terhadap konten kreator kritis adalah tanda bahaya yang nyata. Ia menandai pergeseran menuju otoritarianisme yang disamarkan dengan prosedur demokratis. Dalam kondisi seperti ini, diam bukan pilihan. Membela korban teror, menuntut keadilan, dan terus menyuarakan kebenaran adalah bentuk perlawanan moral terhadap ketakutan yang sengaja diproduksi.
Islam menghadirkan gambaran kepemimpinan yang menenangkan, bukan mencekam,melindungi, bukan meneror. Selama kekuasaan masih alergi terhadap kritik dan memilih jalan intimidasi, selama itu pula demokrasi tidak lebih dari ilusi digaungkan, tetapi tidak pernah benar-benar dijalankan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


