Alt Title

Ketika Derita Publik Dijadikan Peluang Bisnis Para Kapitalis

Ketika Derita Publik Dijadikan Peluang Bisnis Para Kapitalis

op



Lumpur pascabanjir bagi rakyat adalah simbol kehancuran

Anehnya, dalam pandangan negara dan investor justru dibaca sebagai peluang keuntungan materi

_____________________________


Penulis Nur Jannah

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Bencana seharusnya menggugah empati dan tanggung jawab negara. Namun, ketika lumpur sisa banjir justru dibicarakan sebagai komoditas, umat patut waspada bahwa ada yang salah dari cara negara memandang penderitaan rakyat. 


Hal itu bisa dilihat dari pernyataan orang nomor satu negeri ini tentang pemanfaatan sisa lumpur yang berada di daerah bencana Aceh dan Sumatra. Pascabencana banjir bandang dan longsor akhir November 2025 di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra, pemerintah menghadapi tumpukan lumpur yang menutup sungai, sawah, dan permukiman. 


Alih-alih murni ditangani sebagai kewajiban negara, presiden justru menyatakan ada minat pihak swasta untuk memanfaatkan dan membeli lumpur tersebut dengan alasan agar menambah pemasukan daerah.


Banyaknya Kerugian


BNPB menyebut wacana ini sebagai bagian dari percepatan normalisasi sungai. Namun, di saat yang sama kerugian ekonomi akibat bencana ini sangatlah besar. Biaya pemulihan banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar diperkirakan mencapai Rp51,8 triliun. Sedangkan untuk Aceh sendiri membutuhkan dana sekitar Rp25,4 triliun. 


Bencana yang melanda di tiga wilayah tersebut tentu menimbulkan kerusakan di berbagai aspek kehidupan. Ribuan keluarga yang terdampak telah kehilangan penghasilan, lahan pertanian rusak, dan produktivitas ekonomi regional anjlok.

 

Sementara itu, pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan logistik dasar dan dukungan darurat senilai miliaran rupiah, termasuk bantuan BNPB. Kementerian Sosial juga sudah mengeluarkan dana senilai puluhan miliar untuk makanan, pakaian, dan kebutuhan pengungsian. (antaranews.com, 9-12-2025) 


Kapitalisme Mengubah Krisis Menjadi Komoditas


Bencana yang melanda Aceh dan sebagian Sumatra jelas meninggalkan trauma berkepanjangan bagi korban yang terdampak. Hal itu tentu membutuhkan penanganan serius dari negara agar para korban segera bangkit untuk menata kembali hidupnya.  Penanganan inilah yang seharusnya dipikirkan dan dilaksanakan secepatnya agar aktivitas kehidupan dan roda perekonomian masyarakat bisa kembali berjalan sebagaimana mestinya. 


Sayangnya, pemerintah justru lebih tertarik dengan tumpukan material bencana yang seharusnya segera dibersihkan agar aktivitas masyarakat kembali berjalan normal. Sebaliknya, pemerintah lebih memilih untuk menerima tawaran pemilik modal yang bersedia membeli hamparan lumpur yang meluluhlantakkan rumah warga.

 

Fakta tersebut tentu mengundang decak keprihatinan sekaligus tanda tanya besar dari masyarakat. Mengapa pemerintah lebih fokus kepada tawaran para pemodal daripada menangani kondisi warga yang terdampak bencana?


Inilah watak kapitalisme yang sebenarnya. Bagi sistem ini apa pun yang bernilai ekonomi akan dikejar walaupun di tengah krisis kemanusiaan. Lumpur pascabanjir bagi rakyat adalah simbol kehancuran. Anehnya, dalam pandangan negara dan investor justru dibaca sebagai peluang keuntungan materi. 

 

Padahal jika kita melihat data ekonomi keseluruhan, kerusakan akibat bencana ini diperkirakan menyumbang kerugian materil besar dan memengaruhi produktivitas serta pendapatan masyarakat. Kerugian tersebut diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah dalam nilai kerusakan dan hilangnya pendapatan rumah tangga merupakan beban besar bagi pertumbuhan ekonomi regional. 

 

Di sini, negara bukannya memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar korban berupa; pangan, hunian, kesehatan, dan pemulihan ekonomi. Sebaliknya, negara justru membuka ruang bagi swasta untuk mengelola material bencana.


Hal itu menunjukkan distorsi prioritas kebijakan, yaitu: keuntungan didahulukan, penderitaan rakyat dinomorduakan. Tanpa regulasi yang tegas, keterlibatan swasta berisiko melahirkan eksploitasi baru. Masyarakat yang telah kehilangan segalanya bisa kembali tersisih, sementara segelintir pemodal menikmati rente dari krisis.

 

Rasulullah ﷺ bersabda:

 

"Tidaklah seorang pemimpin yang mengurus urusan kaum muslimin lalu tidak bersungguh-sungguh memperhatikan mereka, kecuali ia tidak akan mencium bau surga.” (HR. Muslim)


Negara sebagai Pelindung Bukan Sekadar Fasilitator Pasar


Islam menutup rapat jalan bisnis dari penderitaan umat. Dalam Islam, negara adalah raa’in wa junnah—pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:


”Imam (pemimpin) adalah pengurus, dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Artinya, penanganan bencana adalah kewajiban penuh negara bukan peluang investasi. Negara wajib memastikan pemulihan ekonomi rakyat, terutama petani dan pelaku usaha kecil yang terdampak lumpur.


Islam juga melarang swastanisasi kepentingan publik. Rasulullah ﷺ bersabda:

 

”Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud)


Kaidah ini menegaskan bahwa segala yang menyangkut hajat hidup orang banyak—termasuk material pascabencana—tidak boleh dikuasai swasta demi profit. Material lumpur yang seharusnya merupakan bagian dari upaya negara dalam restorasi areal dan pemulihan masyarakat tidak boleh semena-mena dijadikan komoditas tanpa kerangka regulasi yang ketat dan memastikan manfaatnya untuk publik, terutama korban terdampak. 


Solusi Islam dalam Mengatasi Bencana


Dalam praktiknya, solusi yang ideologis dan berimbang harus meliputi:


1. Regulasi yang jelas tentang pemanfaatan material pascabencana, yang memastikan perusahaan swasta tunduk pada prinsip kemaslahatan umum dan bukan sekadar profit semata.


2. Kebijakan prioritas pada pemulihan ekonomi lokal, termasuk bantuan modal dan akses pasar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah terdampak untuk kembali bangkit. 


3. Pengembangan instrumen ekonomi sosial (misal dana pemulihan berbasis komunitas, pembiayaan mikro berbasis syariah) yang dikontrol oleh negara atau lembaga publik untuk memastikan redistribusi manfaat kepada masyarakat korban.


4. Transparansi dan akuntabilitas aliran dana hasil pemanfaatan material, memastikan pendapatan yang berasal dari pemanfaatan lumpur benar-benar dialokasikan untuk pemulihan masyarakat — bukan menjadi sumber rente bagi oligarki.


Saatnya Umat Mengoreksi Arah Kebijakan


Kasus “lumpur bencana” bukan soal teknis semata, melainkan soal sistem. Selama kapitalisme dijadikan asas, penderitaan umat akan selalu berpotensi dijadikan komoditas.

 

Allah Swt. menegaskan:

 

"Dan barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (TQS. Al-Maidah: 45)


Sudah saatnya umat sadar dan bersuara. Bencana bukan ladang bisnis. Negara bukan pedagang musibah. Keadilan hanya akan terwujud ketika kebijakan berdiri di atas akidah Islam dan kemaslahatan umat, bukan di atas logika untung-rugi kapitalisme. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]