Ilusi Kesejahteraan di Balik Kenaikan UMK
OpiniSetinggi apa pun UMK dinaikkan
daya belinya akan terus tergerus oleh inflasi pangan yang berulang dan sistemik
______________________
Penulis Diyani Aqorib, S.Si.
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Bekasi kembali menempati posisi tertinggi besaran upah minimum di Indonesia. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi bahkan melampaui UMP Jakarta sebagai ibu kota negara. Dewan Pengupahan Kabupaten (Dapekab) Bekasi menetapkan kenaikan UMK tahun 2026 sebesar 6,84 persen, dari Rp5.558.515,10 menjadi Rp5.938.885,00. Keputusan ini diambil dalam rapat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada Jumat (19/12), dan diumumkan ke publik beberapa hari kemudian. (mediaindonesia.com, 21-12-2025)
Kenaikan tersebut disambut positif oleh kalangan buruh. Di tengah tekanan hidup yang terus meningkat, tambahan upah dianggap sebagai angin segar dan bentuk keberpihakan negara terhadap pekerja. Namun di sisi lain, pengusaha justru menyuarakan kekhawatiran atas membengkaknya biaya operasional perusahaan. Apalagi dalam situasi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Konflik kepentingan antara buruh dan pengusaha kembali mengemuka. Seolah kesejahteraan hanya bisa dicapai dengan saling menekan satu sama lain.
Sayangnya, euforia kenaikan UMK itu cepat berhadapan dengan realitas pahit. Meski UMK Bekasi hampir menyentuh angka enam juta rupiah, kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak serta-merta membaik. Kenaikan upah justru beriringan dengan melonjaknya harga kebutuhan pokok. Fenomena ini bukan hal baru, terutama menjelang momen-momen tertentu seperti Natal dan Tahun Baru, Ramadan, serta Idulfitri.
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026, harga sejumlah bahan pokok di Kabupaten Bekasi tercatat mengalami kenaikan signifikan. Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi mencatat inflasi telah mencapai 4,27% dari ambang batas normal 2,5%. Angka tersebut bahkan menjadi salah satu yang tertinggi di Jawa Barat. Inflasi kali ini lebih tinggi dibandingkan momentum Nataru tahun lalu. (koran.pikiranrakyat.com, 24-12-2025)
Kerusakan Sistem Distribusi dalam Kapitalisme
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kerap dipersepsikan sebagai bentuk keberpihakan negara kepada buruh. Namun realitasnya, kebijakan ini tidak pernah benar-benar menyentuh akar persoalan kesejahteraan. Setinggi apa pun UMK dinaikkan, daya belinya akan terus tergerus oleh inflasi pangan yang berulang dan sistemik, terutama menjelang Nataru, Ramadan, dan Idulfitri. Kondisi ini menegaskan bahwa problem kesejahteraan buruh bukan terletak pada angka upah, melainkan pada sistem ekonomi yang mengelolanya.
Dalam sistem kapitalisme, kesejahteraan tidak dipandang sebagai kewajiban negara, melainkan hasil dari mekanisme pasar. Negara direduksi perannya dari raa‘in (pengurus urusan rakyat) menjadi sekadar regulator yang bertugas menjaga stabilitas iklim usaha. Akibatnya, negara abai menjamin keterjangkauan kebutuhan pokok, sementara buruh dipaksa bertahan hidup dengan upah yang selalu kalah cepat dari kenaikan harga.
Kapitalisme secara struktural melahirkan ketidakadilan distribusi. Liberalisasi pangan menjadikan produksi dan distribusi sembako sebagai ladang profit, bukan layanan publik. Rantai pasok dikuasai kartel dan mafia dagang yang memperpanjang distribusi, menimbun barang, dan memainkan pasokan demi keuntungan. Kelangkaan dan mahalnya harga bukan kegagalan sistem, melainkan konsekuensi logis dari kapitalisme yang menghalalkan komodifikasi kebutuhan dasar.
Ironisnya, kegagalan sistem ini justru ditutupi dengan kebijakan kenaikan UMK. Beban kesejahteraan dialihkan ke relasi industrial antara buruh dan pengusaha. Pengusaha dijepit, konflik industrial meningkat, dan PHK kerap dijadikan jalan keluar. Negara bersembunyi di balik regulasi, seolah telah menunaikan tanggung jawabnya, padahal akar persoalan rusaknya tata kelola distribusi dan penguasaan SDA tetap dibiarkan.
Lebih jauh, kapitalisme menyerahkan sumber daya alam strategis kepada swasta dan asing. Energi, air, tambang, dan pangan dikuasai korporasi. Ketika negara kehilangan kontrol atas SDA, negara kehilangan kemampuan riil untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Harga energi mahal, biaya produksi naik, dan akhirnya beban itu kembali dipikul buruh sebagai konsumen.
Islam: Tidak Menambal Sulam Kebijakan
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang kesejahteraan sebagai kewajiban negara yang bersifat langsung dan mengikat. Rasulullah saw. menegaskan: “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam paradigma Islam, negara tidak boleh menyerahkan hajat hidup rakyat kepada mekanisme pasar. Negara wajib hadir secara aktif menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Islam memang melarang penetapan harga secara paksa (tas‘îr), sebagaimana sabda Rasulullah Saw.: “Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan harga, yang menahan dan melapangkan rezeki.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Namun, larangan ini bukan berarti negara berlepas tangan. Justru negara wajib menjamin distribusi. Dalam Khilafah, negara menguasai jalur distribusi strategis, memastikan pasokan mengalir dari wilayah surplus ke wilayah defisit, serta memberantas penimbunan, monopoli, dan kartel. Dengan distribusi yang lancar, harga stabil secara alami tanpa perlu pemaksaan.
Selain itu, Islam menetapkan sumber daya alam strategis sebagai kepemilikan umum. Rasulullah Saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis ini menjadi dasar bahwa SDA haram dikuasai swasta. Negara wajib mengelolanya secara langsung dan hasilnya digunakan untuk menjamin kebutuhan rakyat. Dengan pengelolaan SDA yang benar, negara memiliki sumber pemasukan kuat tanpa bergantung pada pajak dan utang, sekaligus mampu menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok.
Kesejahteraan Buruh dalam Khil4fah
Dalam Islam, upah bukan instrumen utama kesejahteraan, melainkan bagian dari akad kerja yang adil. Rasulullah saw. bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibn Majah)
Ketika negara menjalankan perannya secara utuh, buruh tidak dipaksa menggantungkan hidup pada kenaikan upah semata. Negara menjamin kebutuhan dasarnya, sementara pengusaha tidak dibebani tanggung jawab yang seharusnya dipikul negara. Dengan demikian, relasi industrial menjadi sehat dan konflik struktural dapat dihindari.
Khatimah
Jelaslah bahwa kegagalan UMK mewujudkan kesejahteraan bukan karena kurangnya nominal, melainkan ia diterapkan dalam sistem kapitalisme yang rusak. Kapitalisme secara inheren melemahkan peran negara, mengkomodifikasi kebutuhan dasar, dan melanggengkan ketimpangan.
Islam tidak menawarkan tambalan kebijakan, tetapi perubahan sistemik melalui penerapan syariat secara kafah dalam naungan Khil4fah. Sebuah sistem yang menempatkan negara sebagai pelayan rakyat, bukan pelayan pasar. Hanya dengan mengganti sistem inilah kesejahteraan buruh dapat diwujudkan secara nyata, adil, dan berkelanjutan. Wallahuallam bissawab. [Dara/MKC]


