Sabu di Tangan Bocah, Bukti Nyata Retaknya Fondasi Moral Negeri
OpiniSetiap kali kasus seperti ini muncul, kita tak hanya melihat satu anak tersesat
Kita sedang menyaksikan bagaimana sistem yang berlaku gagal total menjalankan fungsinya, melindungi, membina, dan mengarahkan generasi
______________________
Penulis Tri Wahyuningsih, S.Pi
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Indonesia kembali dihadapkan pada kenyataan pahit yang membuat kita menggelengkan kepala. Di Dusun Tebing Tinggi Uleh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Muara Bungo, Jambi, seorang bocah laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah dasar kedapatan mengonsumsi sabu-sabu. Bukan sekadar kabar burung, melainkan terekam jelas dalam sebuah video yang kini kembali viral.
Dikutip dari kompas.com (4-12-2025) Viral bocah SD di Jambi pesta sabu, mengaku beli paket hemat Rp30.00. Dalam rekaman itu, bocah laki-laki tersebut ditanya oleh seorang pria tentang sabu-sabu yang ia konsumsi. Dengan polos dan tenang, ketenangan yang justru mengiris, ia menjawab bahwa ia membeli sabu “paket hemat” seharga Rp30.000.
Lebih memilukan lagi, ia tak melakukannya seorang diri. Ada tiga teman sebaya yang ikut memakai sabu, dan tiga lainnya menghirup lem aibon. Fakta ini menampar kita sebagai masyarakat. Narkoba kini bukan hanya ancaman bagi remaja, tetapi telah merayap masuk ke ruang hidup anak-anak yang seharusnya masih sibuk bermain dan belajar.
Dilansir dari halaman yang sama Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menjelaskan bahwa video tersebut sebenarnya direkam pada 2024. Namun setelah diunggah kembali di Facebook beberapa hari lalu, kasus ini menjadi sorotan lagi. Polisi pun melakukan sweeping ke rumah terduga pengedar yang disebut dalam video. Meski demikian, kemudahan bocah itu menyebut nama pengedar menunjukkan bahwa narkoba bukan sesuatu yang tersembunyi, melainkan sesuatu yang cukup akrab, cukup dekat, cukup normal di lingkaran kehidupan mereka.
Di sinilah persoalannya. Ketika seorang anak SD tahu di mana membeli sabu, tahu harganya, tahu siapa yang menjual, dan bahkan tahu siapa saja yang ikut memakainya, itu bukan lagi sekadar masalah kriminalitas kecil. Itu adalah potret retaknya sistem kehidupan yang seharusnya melindungi generasi muda.
Generasi Rapuh, Buah Pahit Kebebasan Tanpa Kendali
Fakta bahwa anak SD bisa membeli sabu hanya dengan Rp30.000 bukan sekadar persoalan penegakan hukum yang longgar. Ini adalah cermin runtuhnya fondasi sosial yang mestinya menjadi pagar bagi generasi muda. Lebih dari itu, ia menunjukkan bagaimana sistem kehidupan yang dipeluk negeri ini menjadikan kebebasan sebagai asas utama. Secara tidak langsung menyediakan ruang subur bagi lahirnya perilaku destruktif tanpa batas.
Dalam arus sekuler-liberal, kebebasan dipromosikan sebagai hak istimewa yang tak boleh diusik. Namun, kebebasan yang dilepaskan dari nilai moral dan tanggung jawab kolektif justru berubah menjadi racun yang perlahan menggerogoti masyarakat. Anak-anak tumbuh dalam ruang sosial yang minim kepengawasan. Di mana batas antara yang benar dan salah makin kabur. Dalam kekosongan moral itulah narkoba menemukan tempat, hadir sebagai komoditas murah, tersedia, dan tampak “normal” dalam percakapan sehari-hari.
Negara yang seharusnya menjadi penjaga utama justru sering muncul setelah kerusakan terjadi. Masyarakat, terjebak dalam hiruk-pikuk urusan pribadi, tak lagi memiliki kepekaan sosial.
Sementara keluarga yang mestinya menjadi benteng pertama sering kali kelelahan oleh beban ekonomi, terkikis oleh budaya kerja yang memaksa mereka meninggalkan fungsi pengasuhan. Dalam kondisi demikian, anak-anak berjalan tanpa kompas, tanpa pengawasan, dan tanpa nilai yang menuntun langkah mereka.
Kekosongan itu kemudian diisi oleh hal-hal yang mudah diakses: pergaulan liar, tontonan yang tak tersaring, serta lingkungan yang tanpa sadar melegitimasi kriminalitas dan kecanduan. Ketika semua pintu nilai terbuka lebar tanpa kontrol, jangan heran bila anak-anak melihat narkoba bukan sebagai ancaman, melainkan sekadar pilihan perilaku yang "biasa saja."
Kasus bocah SD di Jambi ini bukan alarm pertama, dan tragisnya, mungkin bukan yang terakhir. Setiap kali kasus seperti ini muncul, kita tak hanya melihat satu anak tersesat, kita sedang menyaksikan bagaimana sistem yang berlaku gagal total menjalankan fungsinya melindungi, membina, dan mengarahkan generasi.
Kerusakannya terasa semakin dalam karena ia lahir dari persoalan struktural, bukan sekadar kelengahan sesaat. Selama akar masalahnya tidak dicabut, setiap upaya perbaikan hanya akan menjadi tambalan di kain yang sudah robek.
Sistem Islam Perisai Umat Sesungguhnya
Islam memandang narkoba sebagai sesuatu yang haram karena termasuk perkara yang memabukkan dan merusak akal, sebagaimana khamr. Banyak dalil menegaskan keharaman ini, termasuk hadis tentang larangan segala hal yang memabukkan serta kutukan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses produksi dan peredaran khamr.
Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Larangan ini tidak terbatas pada khamr dalam bentuk minuman saja, melainkan mencakup seluruh zat yang menimbulkan efek memabukkan dan merusak kesadaran, termasuk narkoba. Rasulullah saw. menegaskan: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.” (HR. Muslim)
Bahkan dalam hadis lain, Rasulullah saw. memperluas keharaman ini hingga pada kadar kecil sekalipun: “Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Karena itu, dalam perspektif hukum Islam, pengguna narkoba dikenai sanksi tegas seperti jilid, penjara, atau denda; sedangkan pengedar dan pembuatnya dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat sesuai keputusan kadi (hakim). Sistem Islam tidak hanya mengandalkan sanksi, tetapi juga membangun ketakwaan individu melalui pembinaan akidah dan kepribadian Islam. Pendidikan formal, kajian, dan ceramah berfungsi menanamkan iman agar seseorang mampu mengontrol perilakunya. Rasulullah saw. menegaskan bahwa ketakwaan bertumpu pada hati sehingga kontrol pertama berasal dari diri sendiri.
Selain pembinaan individu, Islam membentuk lingkungan sosial yang kondusif melalui kewajiban amar makruf nahi mungkar. Lingkungan yang baik memengaruhi perilaku seseorang sehingga masyarakat memiliki peran penting dalam saling menjaga. Rasulullah saw., menggambarkan pentingnya kontrol sosial melalui perumpamaan orang-orang di kapal yang menunjukkan bahwa pembiaran terhadap kemaksiatan akan membinasakan seluruh masyarakat.
Negara dalam Islam juga memastikan penerapan hukum syariat secara menyeluruh, termasuk sistem persanksian (nizham al-uqubat). Penerapan hukum bukan hanya untuk menghukum, tetapi menjaga kemaslahatan masyarakat dan menciptakan suasana ketaatan. Negara juga dapat menjatuhkan sanksi takzir bagi pelanggaran tertentu dan memiliki otoritas dalam memastikan ibadah dan syariat berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Islam mendorong penyebaran dakwah ke seluruh penjuru dunia sebagai bentuk penjagaan ketakwaan secara kolektif. Ketakwaan dalam sistem Islam bukan hanya usaha individu, tetapi hasil sinergi antara individu, masyarakat, dan negara.
Dengan seluruh mekanisme ini pembinaan akidah, pengawasan masyarakat, penegakan hukum syariat, dan dakwah Islam diyakini mampu menutup berbagai celah kebebasan yang melahirkan kerusakan moral, termasuk narkoba, pergaulan bebas, dan perilaku merusak lainnya. Semua penjagaan ini menjadi fondasi bagi masyarakat yang bersih dari jerat narkoba dan kerusakan sosial.
Wallahualam bissawab. [SM/MKC]


