Alt Title

Ruang Digital Kapitalistik Merusak Generasi Butuh Solusi Sistemik

Ruang Digital Kapitalistik Merusak Generasi Butuh Solusi Sistemik




Kemajuan teknologi digital bagaikan dua mata pisau bisa berdampak positif maupun negatif

Oleh karena itu, negara harus memiliki regulasi yang mampu melindungi gen Z dari dampak negatif digitalisasi

_______________________


Penulis Kamelia Agustina

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Muslimah Peduli Generasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPlNl - Sadar atau tidak sebenarnya saat ini kita sudah mulai memasuki era digital. Di mana seluruh kegiatan bisa kita lakukan dengan lebih canggih yang di dalamnya sudah memiliki kondisi perkembangan begitu maju hingga semua kegiatan penting bisa dilakukan secara digital.

 

Tentunya, kemajuan era digital yang begitu pesat juga memberikan berbagai dampak, baik itu positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif yang mungkin saja terjadi, yaitu berpengaruh pada rasa malas akan suatu analisis karena adanya kemudahan akses pada internet. 


Fakta yang saat ini terjadi ketika anak sudah kecanduan gawai, yaitu seseorang sering kali menjadi lupa waktu. Arus digitalisasi telah memengaruhi kehidupan generasi Z, seperti cara berkomunikasi, pola hidup, cara berpikir, gaya belajar, hingga arah pandang perkembangan sosial dan budaya masyarakat. 

 

Dalam artian, gen Z lebih dekat dengan teknologi dan cenderung cepat beradaptasi dan terbuka terhadap perubahan dan pembelajaran yang serba instan. Padahal dampaknya, kualitas interaksi di dunia nyata berkurang sehingga mengalami keterasingan sosial karena ketidakmampuan dalam menyeimbangkan interaksi langsung dan digital. (kompasiana.com, 16-12-2025)


Gen Z sudah tidak diragukan lagi dengan kemahirannya menggunakan teknologi. Sejak usia dini, mereka sudah dihadapkan dengan gawai yang semuanya serba dapat diakses melalui internet. Meskipun saat ini mereka mudah sekali mendapatkan suatu informasi dari smartphone, tidak sedikit dari mereka terpengaruh tekanan sosial dan masalah kesehatan mental akibat penggunaan media sosial yang berlebihan. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk mengembangkan keterampilan manajemen waktu, dan kemampuan untuk memfilter informasi yang baik. 


Sayangnya, ekosistem digital yang digunakan generasi saat ini sebagian besar telah dikuasai oleh para kapitalis. Tak heran, internet global dibanjiri video dalam youtube, tiktok, netflix, dan sejenisnya. Terlebih lagi, platform digital dirangkai sebagai arena pertarungan nilai yang mengarah pada pola pikir pragmatis, materialistis, individualisme, budaya liberal, dan gaya hidup sekuler. Akibatnya, generasi yang sudah sekuler di kehidupan nyata menjadi makin sekuler, karena banyak fakta serupa di dunia digital. 


Semua itu tidak lepas dari pengaruh sistem kapitalis dalam digitalisasi. Sistem ini sudah berhasil mengelabui generasi muda untuk bermain gadget lebih lama dan jarang sekali berkumpul bermasyarakat.

 

Hal ini sengaja diciptakan untuk mengikis nilai-nilai Islam melalui konten, algoritma, dan budaya konsumtif. Ketika kondisi ini terus dibiarkan maka makin menguatkan hegemoni ideologi penjajah untuk mencengkeram generasi.


Di sisi lain, negara tidak hadir sebagai penjaga umat dari ancaman digitalisasi yang merusak. Alih-alih menciptakan ekosistem digital yang aman dan bersih, justru negara gagal membangun regulasi sistemik yang melindungi generasi dari destruktif. Sebaliknya, kebijakan digitalisasi yang diambil hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, investasi, maupun kepentingan industri, bukan visi ideologis untuk melindungi umat. Hal ini makin melemahkan kualitas generasi.


Di sinilah urgensi penegakan syariat Islam sebagai solusi dalam menghilangkan akar kerusakan yang saat ini tumbur subur dalam ruang digital, baik pornografi, kriminalitas, maupun liberalisasi. Karena itu, dimulai dari peran orang tua untuk mengontrol apa yang anak lakukan dengan gadget-nya sehingga dapat menjaga kesehatan anak dengan membatasinya bermain gadget. Tidak hanya itu, di lingkungan masyarakat maupun pendidikan di sekolah seharusnya mengarahkan anak pada penanaman akidah yang kuat, agar dapat membentengi diri dan tidak mudah terbawa arus digitalisasi yang merusak. 


Terlebih negara harus bertindak tegas dalam pengelolaan ruang digital, yaitu dengan menciptakan ruang digital yang aman, seperti melakukan penyaringan ketat terhadap seluruh konten yang merusak akidah, kepribadian Islam, dan struktur sosial umat, menggunakan teknologi muktakhir. Kemudian digital diarahkan menjadi sarana pendidikan Islam dalam rangka menyebarluaskan dakwah, dan media propaganda negara untuk menunjukkan kekuatan, peradaban dan ketangguhan umat Islam kepada dunia.


Dalam hal ini, negara dalam sistem Islam memiliki fungsi utama sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Khalifah bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan yang tidak hanya berlaku di dunia nyata, tetapi juga mencakup lingkup digital yang menjadi tempat utama bagi generasi muda saat ini. 


Rasulullah saw, bersabda: “Imam (khalifah) adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhrari dan Muslim)


Dengan demikian, negara akan memastikan setiap kebijakan dalam digital, pendidikan, informasi selalu didominasi pada penjagaan akidah, akhlak, dan intelektualitas umat. Inilah visi ideologis yang jelas tanpa ada campur tangan pihak lain.


Pada dasarnya, negara Khil4fah bersifat independen, tidak bergantung pada kekuatan asing, termasuk dalam teknologi digital. Dengan kemandirian inilah yang memungkinkan negara untuk mengembangkan sendiri infrastruktur digital, perangkat lunak, keamanan siber, dan teknologi kecerdasan buatan yang ditujukan sepenuhnya untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslim. 


Karena itu, saatnya kembali menerapkan aturan Islam. Sesungguhnya berjuang menegakkan Khil4fah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan generasi dari kehancuran peradaban modern. Penyelamatan itu harus dilakukan sesuai yang dicontohkan Rasulullah saw. melalui pembinaan dalam jemaah Islam ideologis.

 

Demikianlah, hanya dengan menerapkan aturan Islam secara kafah, maka penerapan hukum terbaik untuk menunjang kehidupan yang bermanfaat di bawah kepemimpinan Daulah Khil4fah lslamiah. Wallahualam bissawab. [Luth/MKC]