Potret Rapuhnya Keamanan: Kaleidoskop Kekerasan dan Pembunuhan 2025
OpiniPenerapan syariat Islam secara menyeluruh (kafah), baik pada ranah individu, masyarakat, maupun negara
menjadi solusi mendasar untuk mengatasi maraknya tindak kekerasan dan kasus pembunuhan
______________________________
Penulis Ammylia Ummu Rabani
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kasus kekerasan yang terjadi pada unit pendidikan terus meningkat secara serius. Pada tahun 2023, tercatat ada 15 kasus, tetapi kasus bertambah menjadi 36 pada 2024, dan mirisnya angka tersebut hampir menginjak dua kali lipat menjadi 60 kasus pada 2025.
Situasi tersebut tentu saja mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian serius. Berdasarkan data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), tercatat 358 korban dan 146 pelaku selama Januari hingga awal Desember 2025. Informasi ini dirangkum berdasarkan laporan pengaduan, pemberitaan media, serta sejumlah kasus yang menjadi sorotan di media sosial. (kompas.id, 08-12-2025)
Kaleidoskop Kasus Kekerasan dan Pembunuhan 2025
Sepanjang tahun 2025, sejumlah wilayah di Indonesia masih dibayangi tingginya kasus kekerasan dan pembunuhan, menunjukkan bahwa jaminan rasa aman belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Kekerasan tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga merambah ruang yang seharusnya aman, seperti rumah dan sekolah. Peningkatan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan memperlihatkan bahwa perempuan dan anak hingga kini masih merupakan entitas yang paling rentan terhadap kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Di sisi lain, tingkat pembunuhan masih berada pada angka yang mengkhawatirkan dengan kecenderungan pola kekerasan yang makin ekstrem. Kasus femisida, parisida, hingga mutilasi makin sering terjadi dan menyita perhatian publik. Banyak kasus pembunuhan dikaitkan dengan gangguan kesehatan mental pelaku yang dipicu oleh tekanan ekonomi, konflik emosi, dendam, serta pengaruh negatif media digital yang minim kontrol dan sarat konten kekerasan.
Negara Gagal Menjamin Perlindungan Jiwa
Kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin keselamatan jiwa rakyat. Kekerasan dan pembunuhan bukanlah peristiwa yang muncul secara tiba-tiba, melainkan akibat dari persoalan struktural seperti kesenjangan ekonomi, rapuhnya ketahanan keluarga, melemahnya kontrol sosial, serta derasnya paparan media digital yang bergerak dalam logika kapitalisme.
Sistem sekuler kapitalisme mengarahkan manusia untuk berorientasi pada materi dan kenikmatan duniawi, seraya mengesampingkan nilai moral dan kemanusiaan. Padahal Allah Swt. telah memperingatkan dampak kerusakan sosial yang timbul akibat perilaku manusia, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41)
Sistem Islam Menjaga Jiwa
Islam menempatkan penjagaan jiwa sebagai fondasi utama kehidupan. Allah Swt. menegaskan bahwa setiap nyawa manusia memiliki kedudukan yang sangat mulia dan tidak boleh dihilangkan secara sewenang-wenang.
“Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia.” (QS. Al-Ma’idah: 32)
Ayat tersebut menegaskan bahwa perilaku kekerasan dan penghilangan nyawa merupakan kejahatan besar yang menghancurkan tatanan kehidupan secara menyeluruh.
Dalam perspektif Islam, negara merupakan institusi yang mempunyai kewajiban penuh untuk memberikan jaminan keamanan bagi rakyatnya sebab penjagaan jiwa merupakan bagian penting dari tujuan utama di balik penetapan hukum-hukum Allah Swt..
Negara berkewajiban menciptakan sistem kehidupan yang mencegah terjadinya kejahatan, bukan sekadar menghukum setelah kejahatan terjadi. Allah Swt. memerintahkan agar hukum ditegakkan secara adil demi menjaga kehidupan manusia, “Dan dalam kisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 179)
Penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kafah), baik pada ranah individu, masyarakat, maupun negara, menjadi solusi mendasar untuk mengatasi maraknya tindak kekerasan dan kasus pembunuhan. Islam membina individu menjadi pribadi bertakwa, menumbuhkan kontrol sosial yang sehat, serta menghadirkan negara sebagai pelindung dan penjaga bagi keselamatan rakyat.
Bentuk Penjagaan dari Sistem Islam
Islam menempatkan negara sebagai pengatur ruang digital agar tidak berubah menjadi alat penyebaran kekerasan dan penghancuran mental generasi. Allah Swt. dalam firman-Nya menegaskan bahwa kepemimpinan yang sah merupakan kepemimpinan yang menunaikan amanah dan keadilan, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Penutup
Dengan demikian, maraknya kekerasan dan pembunuhan sepanjang tahun 2025 seharusnya menjadi momentum muhasabah bersama. Selama sistem sekuler kapitalisme terus dipertahankan, potensi kerusakan sosial akan terus berulang. Sebaliknya, dengan kembali pada aturan Allah Swt. secara sempurna dan menyeluruh (kafah), keamanan jiwa bagi rakyat dapat terwujud dengan pasti.
Sebagaimana janji Allah Swt. dalam kalam-Nya, “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An‘am: 82)
Wallahualam bissawab.


