Alt Title

Relokasi dan Mitigasi dalam Islam

Relokasi dan Mitigasi dalam Islam



Upaya mitigasi harus dilakukan sebagai bagian dari ikhtiar agar bencana tidak terjadi atau berulang

Jika terjadi bencana dampak buruk yang ditimbulkan bisa diminimalisasi

____________________


Penulis Latifah

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Beberapa pekan ini, hujan sangat deras mengguyur berbagai wilayah di Indonesia. Akibatnya, banyak wilayah yang terkena banjir tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Bandung. Rumah warga yang ada di daerah aliran sungai (DAS) menjadi salah satu penyebab kurang optimalnya aliran sungai.


Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan relokasi besar-besaran bagi warga yang tinggal di bantaran sungai di wilayah Kabupaten Bandung. Langkah ini diambil karena terjadi banjir yang terus berulang sehingga menjadi beban pemerintah daerah.


Relokasi ini menjadi solusi jangka panjang untuk memutus siklus banjir yang setiap tahun menenggelamkan kawasan padat penduduk. Gubernur Jawa Barat berjanji akan merelokasi warga ke hunian baru. Namun, untuk sementara mereka akan dikontrakkan rumah sampai hunian selesai dibangun. (kompas.com, 10-12-2025)


Banyaknya warga yang tinggal di DAS membuktikan bahwa mereka tidak mampu memiliki rumah yang bisa dihuni selain di sana. Mereka adalah warga miskin jangankan untuk membeli rumah, untuk keperluan sehari-hari saja merasa kesulitan.

 

Di sisi lain, ada oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang dengan memberikan sertifikat atau izin dengan imbalan uang. Ini dilakukan semata-mata demi kepentingan pribadi untuk meraup keuntungan di atas bayang-bayang bencana yang mengintai.


Inilah bukti kapitalisme yang memposisikan segala sesuatu sebagai komoditas. Selama mendatangkan uang, apa pun akan dilakukan tidak peduli akan dampak yang ditimbulkan. Negara juga sepertinya tidak serius dalam menangani bencana bahkan terhadap wilayah rawan perhatiannya sangat minim.


Berbagai bencana yang terjadi tentu membutuhkan penanganan yang tepat dan serius. Selain merupakan qada dari Allah Swt. dan manusia harus menyikapinya dengan sabar. Upaya mitigasi harus dilakukan sebagai bagian dari ikhtiar agar bencana tidak terjadi atau berulang. Jika terjadi bencana dampak buruk yang ditimbulkan bisa diminimalisasi.


Persoalan bencana yang terus berulang sejatinya bukan sekadar persoalan teknis akibat kurangnya ikhtiar, peringatan, atau kurangnya edukasi di tengah masyarakat. Namun, permasalahannya ada pada paradigma demokrasi kapitalisme yang diadopsi negara ini yang memengaruhi cara pandang negara dalam mengurus rakyatnya, termasuk dalam hal mengatasi bencana.


Negara dalam kapitalisme tidak diposisikan sebagai pelayan yang mengurusi kepentingan rakyat. Melainkan kepentingan segelintir orang, yaitu para korporasi yang dipandang memiliki peran besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Solusi yang diberikan dengan relokasi tidak sepenuhnya berpihak pada rakyat.


Karena dasar pengambilannya "agar tidak menjadi beban." Artinya, negara menghitung untung rugi dan itu menjadi standar khas kebijakan kapitalisme yang memposisikan pemerintah sebagai regulator. Selain itu, jumlah penduduk yang akan direlokasi ke tempat baru dan tempat tinggal sementara belum jelas. Kebijakan ini berpotensi hanya menjadi bancakan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan uang.


Penanggulangan dan mitigasi dalam kapitalisme jelas berbeda dengan sistem Islam. Relokasi dalam Islam merupakan langkah mitigasi dan adaptasi yang wajib dilakukan jika ada warga tinggal di area rawan bencana yang mengancam keselamatan. Prinsip dalam Islam adalah memprioritaskan keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat.


Jika suatu wilayah dinilai sangat berbahaya akibat banjir berulang, pindah ke lokasi yang lebih aman menjadi suatu keharusan. Islam memerintahkan untuk menghilangkan segala bentuk bahaya atau kerugian. Dalam Islam, pencegahan bencana lebih diutamakan daripada penanggulangan setelah bencana.


Relokasi adalah sebuah pencegahan jangka panjang untuk mengurangi risiko. Pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam melindungi warganya seperti membuat peta wilayah rawan bencana dan melarang membangun hunian di area tersebut. Menyediakan tempat relokasi yang aman, layak huni, dan memastikan masyarakat memiliki akses terhadap kebutuhan dasar, seperti air bersih, sanitasi, dan layanan medis.


Jika terjadi bencana kepala negara menjamin ketersediaan dana dalam menanggulanginya karena memiliki sumber pemasukan yang beragam. Ketersediaan dana akan terwujud dalam Islam tidak seperti dalam kapitalisme yang mengandalkan pajak dan utang. Namun, dalam Islam jika dibutuhkan dana untuk kepentingan rakyat, negara akan menyediakan secara langsung dari berbagai pos penerimaan yang ada.


Negara  berperan sebagai pengurus rakyat yang bertanggung jawab atas nasib rakyat termasuk saat bencana hanya akan terjadi jika negara tersebut menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Islam mewajibkan pemimpin menjadi pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Rasulullah saw. bersada:


"Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Demikianlah Islam secara sempurna menanggulangi bencana melalui prinsip syariat yang akan menjaga jiwa dan harta rakyat. Kesempurnaan penanggulangan bencana akan terwujud apabila diterapkan aturan Allah Swt. secara menyeluruh dalam bingkai Khil4fah Islamiah. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]