Alt Title

Pelajar Terjerat Pinjol dan Judol, Lemahnya Perlindungan Negara

Pelajar Terjerat Pinjol dan Judol, Lemahnya Perlindungan Negara



Kasus ini mengungkap celah besar dalam pengawasan orang tua, sekolah, serta lemahnya peran negara

Upaya penutupan situs judi online masih jauh dari tuntas


_______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Fenomena pelajar terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) terus merebak. Memperlihatkan ironi sekaligus aroma kegagalan negara dalam melindungi anak-anak dari paparan aktivitas ilegal tersebut.


Kisah Hafizh di Bogor yang mulai bermain judol sejak duduk di bangku SMK hingga menjual barang-barang rumah. Kasus siswa SMP di Kokap, Yogyakarta yang terlilit utang pinjol setelah kecanduan judol, serta laporan guru-guru yang kewalahan menghadapi murid pecandu judi adalah potret nyata kerentanan generasi muda dalam ekosistem digital yang penuh celah. 

Data pemerintah mempertegas situasi gawat ini. Puluhan ribu pelajar berusia di bawah 19 tahun telah terindikasi bermain judol. Nilai deposit pemain usia 10–16 tahun mencapai lebih dari Rp2,2 miliar, dan perputaran dana judol nasional menembus Rp1.200 triliun. Sementara, iklan judol merajalela di berbagai platform digital tanpa kendala.


Lemahnya pengawasan platform, minimnya literasi finansial dan digital, kemudahan akses situs judol yang terus bermunculan meski berkali-kali diblokir, serta ketidaktegasan penegakan hukum terhadap bandar dan operator menciptakan kondisi yang memungkinkan anak-anak terperangkap dalam siklus berbahaya judol–pinjol yang merusak ekonomi keluarga, kesehatan mental, dan masa depan pendidikan mereka. (Tirto.id, 29-10-2025)


Fenomena siswa SMP yang terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) kembali mencuat setelah kasus di Kulon Progo, DIY menunjukkan seorang pelajar harus bolos sekolah selama sebulan karena terlilit utang dan kecanduan bermain judi digital. Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menilai bahwa kondisi ini merupakan buah dari kesalahan arah pendidikan saat ini, terutama dalam membangun karakter dan ketahanan moral generasi muda.


Konten judi online kini merambah berbagai platform, termasuk situs pendidikan dan game yang kerap diakses anak-anak. Tanpa pengawasan yang memadai, siswa sangat rentan terpapar. Lebih parah lagi, judol dan pinjol membentuk lingkaran setan. Ketika pelajar kehabisan uang karena kalah judi, mereka terdorong mencari pinjaman online sebagai solusi instan yang justru menjerumuskan mereka ke utang baru.


Kasus ini mengungkap celah besar dalam pengawasan orang tua, sekolah, serta lemahnya peran negara. Upaya penutupan situs judi online masih jauh dari tuntas, sementara penyebaran iklan dan aksesnya tetap masif. Pendidikan karakter dan literasi digital yang selama ini dicanangkan terbukti belum mampu menjadi benteng kokoh yang melindungi pelajar dari bahaya tersebut.

Akar masalah yang lebih dalam adalah kerusakan cara berpikir. Keinginan meraih keuntungan secara cepat tanpa kerja keras. Kemudahan akses dan modal kecil membuat pelajar tergoda mencoba. Ditambah pola pikir kapitalistik yang menjadikan materi sebagai ukuran utama kesuksesan tanpa mempertimbangkan halal dan haram. Dalam sistem kapitalis, negara berperan sebagai regulator, bukan pelindung rakyat sehingga penanganan masalah menjadi tidak komprehensif.


Karena itu, penting untuk membangun pemahaman sejak dini bahwa judi online dan utang ribawi pada pinjol adalah perbuatan haram yang merusak diri dan masyarakat. Pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam diperlukan untuk membentuk generasi yang tidak hanya berkarakter baik, tetapi memiliki arah jelas dalam bertindak berdasarkan syariat. Sistem pendidikan Islam mampu menanamkan pola pikir dan pola sikap yang benar sehingga pelajar tidak mudah terjerat perilaku menyimpang.

Negara juga memiliki kewajiban besar menutup akses judi online secara total. Memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyedia maupun pengiklannya, serta membangun sistem pendidikan Islam yang mencetak generasi saleh dan berkepribadian Islam.

 

Hanya dengan sistem yang benar dan pengawasan negara yang kuat, lingkungan digital dan sosial dapat menjadi ruang aman bagi anak-anak. Bukan jebakan yang menjerumuskan mereka pada kerusakan moral dan ekonomi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

 

Hikmah