Alt Title

Kapitalisasi Air Terus Menggerogoti Negeri

Kapitalisasi Air Terus Menggerogoti Negeri

 


Perusahaan-perusahaan ini telah menjadikan air

sebagai komoditas bisnis yang menjanjikan tanpa melihat lagi aspek buruk (dharar)

_________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Akhir-akhir ini santer diberitakan salah satu perusahaan air minum mengeklaim bahwa air yang dihasilkan dari sumber air pegunungan. Setelah diselidiki, ternyata air yang dihasilkan dari pengeboran bawah tanah atau air dalam. Ini mencuat ketika Gubenur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) melakukan sidak ke perusahaan tersebut dan beritanya viral di media.


Dilansir dari tempo.co, (24-10-2025). Danone Indonesia mengatakan pernyataan perwakilan perusahaan Aqua yang menyebut sumber air Aqua berasal dari sumur bor belum lengkap. Melalui keterangan tertulis, Danone menjelaskan bahwa sumber air yang mereka gunakan bukan berasal dari sumur bor biasa. "Air Aqua berasal dari 19 sumber udara pegunungan yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Danone Indonesia melalui keterangan resmi pada Kamis, 23 Oktober 2025.


Letak permasalahannya bukan pada kebohongan publik yang dilakukan oleh perusahaan air tersebut, tetapi terletak pada kapitalisasi air yang telah banyak merebak di Indonesia. Seperti PT.Tirta Investama (Aqua), PT.Akasha Wira Internasional TBK (Ades), PT. Sari Guna Prima Tirta TBK (Cleo), PT. Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale), dan lainnya.


Perusahaan-perusahaan ini telah menjadikan air sebagai komoditas bisnis yang menjanjikan tanpa melihat lagi aspek buruk (dharar). Seperti pencemaran, kerusakan ekologis akibat pemanfaatan air tanah dalam secara besar-besaran berpotensi amblasnya tanah, tidak meratanya akses air di wilayah tersebut, dan kerugian lain yang yang akan dirasakan oleh umat.


Praktik bisnis ala kapitalis ini meniscayakan manipulasi produk demi keuntungan semata tanpa melihat dampak yang akan ditimbulkan. Seolah sudah biasa, praktik ini makin menjamur karena longgarnya hukum yang mengatur untuk para pengusaha yang bermodal besar. Dengan kebijakan yang seperti itu, maka akan terus bertambah banyak para pengusaha yang culas. Padahal hukum dan kebijakan yang diatur oleh negara sangatlah berdampak kepada keberlangsungan hajat hidup orang banyak. 


Lantas bagaimana sebenarnya Islam menanggapi permasalahan privatisasi air ini?

 

Islam memandang bahwa air ini adalah kepemilikan umum (milkiah ammah). Sebagaimana hadis Rasulullah saw. yang artinya: "Kaum muslim berserikat dalam 3 hal air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Daud)


Dalam khasanah Islam, kepemilikan umum tidak boleh dimiliki individu/perusahaan privatisasi. Negaralah sebenarnya yang wajib mengelola kepemilikan umum ini untuk kemaslahatan masyarakat. Tidak boleh oleh individu atau swasta. Dalam kitab Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi dalam Islam) karya Hizbut Tahrir. Kepemilikan Umum (Al-milkiyah al-ammah). Dijelaskan sebagai harta yang dimiliki bersama oleh kaum muslim, bukan milik individu dan negara hanya mengelolanya untuk kepentingan umat.


Air bersih dikelola oleh negara dan diberikan pada masyarakat secara gratis sebagai manifestasi dari pengaturan urusan umat. Jadi, adanya perusahaan swasta yang mengelola air untuk diperjualbelikan  adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam.

 

Selama aturan Islam tidak dijadikan aturan hidup sebuah negara, maka kapitalisasi ini akan terus menjamur bahkan merambat ke sumber daya alam yang lainnya dan ini akan merugikan negara itu sendiri. Untuk itu, marilah kita kembali kepada aturan Islam dan menerapkannya dalam seluruh aspek kehidupan agar kemaslahatan di dunia dan di akhirat dapat kita raih. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]


Fatonah