Alt Title

Bagaimanakah Pengelolaan Tambang dalam Islam?

Bagaimanakah Pengelolaan Tambang dalam Islam?



Untuk jenis tambang yang jumlahnya tidak terbatas ini akan dikelola oleh negara

untuk kemaslahatan umat dan keadilan sosial agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja (QS. Al-Hasyr: 7)

_________________________


Penulis Novitasari

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru dengan program nyata untuk mengembangkan masyarakat daerah agar mendapatkan manfaat ekonomi dari sumber daya alam dari tanah mereka sendiri.


Program ini akan melibatkan pelaku usaha mikro, sedang, menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD) di daerah setempat. Adanya rapat bersama lintas Kementerian dan pemerintah daerah dengan dihadiri 15 Kementerian diantaranya Menteri Kehutanan, Menteri Koperasi, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pemerintah daerah dari 6 provinsi dan 9 kabupaten serta Direktur Utama PT PERTAMINA yang dipimpin langsung oleh menteri energi dan sumberdaya mineral (ESDM) yaitu Bahlil Dahalia. 


Bahlil menegaskan bahwa penguasaan sumber daya alam harus dilakukan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Melalui peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 14 tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi, pemerintah mendorong perbaikan tata kelola sumur minyak rakyat agar lebih tertib aman dan berkelanjutan.


Pengelolaan SDA dalam Kapitalisme


Selama ini rakyat sudah ada yang mengelola sumur-sumurnya. Namun, tidak memiliki izin legal bahkan di kejar oknum-oknum. Maka dengan adanya permen ini (Permen nomor 14 tahun 2025) semuanya sudah bisa dijalankan dan aturan ini menekankan pentingnya aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, menciptakan lapangan pekerjaan dan berkembangnya perputaran ekonomi daerah.


Bahlil juga menekankan bahwa pengelola harus dari orang daerah itu sendiri  bukan ditunjuk dari pusat UMKM Jakarta dan tidak boleh dari koperasi Jakarta, tegasnya. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan bahwa pengelolaan sumur minyak akan melibatkan pelaku usaha dengan kriteria tertentu dan akan terlibat dalam pembinaan dan pendampingan, memastikan ketertiban dan kemanfaatan terhadap ekonomi daerah.


Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan untuk kedepannya pemerintah daerah akan menata dan mengawasi sumur-sumur rakyat agar jumlahnya tidak bertambah dan pengelolaannya lebih tertib. Kemudian Direktur Utama PT. Pertamina (persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan komitmennya untuk mendorong pelaksanaan kebijakan ini dan akan siap membeli minyak sumur masyarakat sesuai aturan yakni 80 % dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Grade Price/ICP) dan akan mengupayakan pembayaran dalam waktu singkat. (Republik Indonesia, Kamis 9 Oktober 2025).


Pengelolaan SDA dalam Sistem Islam


Kebijakan pemerintah yang memastikan bahwa sumur minyak akan dikelola langsung oleh rakyat daerah setempat merupakan langkah yang strategis yang  sejalan dengan keadilan dan kemaslahatan dalam perspektif Islam. Meskipun akan dilihat apakah masuk ke dalam tambang yang jumlahnya bersifat terbatas atau tidak terbatas (melimpah). 


Dalam Daulah Islam, sumber daya alam yang sifatnya tidak terbatas seperti minyak merupakan kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Masyarakat berserikat dalam tiga macam sumber (alam) yaitu air, padang (rumput) pengembalaan, dan api. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)


Untuk jenis tambang yang jumlahnya tidak terbatas ini akan dikelola oleh negara untuk kemaslahatan umat dan keadilan sosial agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja (QS. Al-Hasyr: 7).


Sementara itu, SDA tambang yang terbatas jumlahnya boleh dimiliki secara pribadi dan diberlakukan hukum rikaz yakni seperlima (1/5) bagian harta yang harus dikeluarkan zakatnya.  Adapun pengelolaan harta secara adil juga merupakan kewajiban negara untuk menjaga hak rakyat dan memastikan sumberdaya yang didapat tidak dikuasai secara eksploitatif oleh segelintir pihak.


Rasulullah saw. mengajarkan pentingnya  kepemilikan bersama atas kekayaan alam dan agar kekayaan tersebut tidak menjadi alat penindasan. (HR. Bukhari Muslim)


Dengan melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaan sumur minyak akan adanya kesejahteraan bersama, serta memperkuat solidaritas sosial dan memperkecil kesenjangan ekonomi. Oleh karena itu, melibatkan masyarakat secara aktif haruslah diiringi dengan pendidikan dan pemberdayaan agar masyarakat memiliki  kapasitas dan keahlian yang memadai.

Namun, untuk menjamin keberhasilan keberlanjutan kebijakan ini, pengelolaannya harus dilakukan dengan penuh amanah dan transparansi, pengelolaan dengan prinsip kejujuran, tanpa korupsi, tanpa penyelewengan, adanya pengawasan yang ketat dan mekanisme pembagian hasil yang adil sangat penting agar harta publik tidak disalahgunakan. 


Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat (QS. Annisa : 58).


Semua itu akan terlaksana jika peraturan hukum syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dan konsisten dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penerapan syariat akan terciptanya keadilan yang hakiki karena syariat Islam menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu, memastikan hak setiap individu terlindungi, masyarakat akan hidup dalam kedamaian dan ketertiban karena aturan syariat memberikan pedoman hidup yang jelas dan membimbing umat untuk saling menghormati serta menjauhi perbuatan yang merugikan sesama. Maka dari itu, syariat Islam akan mendorong peningkatan moral dan akhlak yang mulia sehingga mengurangi perbuatan kriminal, korupsi dan tindakan yang tidak bermoral lainnya.


Ekonomi pun akan berkembang secara sehat karena syariat Islam melarang riba dan praktik bisnis yang merugikan. Kesejahteraan sosial akan meningkat dengan adanya jaminan distribusi kekayaan yang merata melalui jalannya prosedur zakat, sedekah dan hibah.


Penerapan hukum syariat juga akan memperkuat persatuan dan solidaritas umat karena landasannya berasal dari Al-Qur'an dan hadis yang menjadi pedoman hidup umat muslim secara menyeluruh. Al-Qur'an menegaskan pentingnya menjaga ukhuwah islamiah, persaudaraan dan keadilan diantara sesama umat. Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara. Karena itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat. (QS. Al-Hujurat: 10)


Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]