Alt Title

Zakat dalam Pandangan Sekuler

Zakat dalam Pandangan Sekuler



Dalam sistem sekuler zakat itu orientasinya peningkatan ekonomi

tanpa berpijak pada ajaran Islam


________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Bupati Bandung HM Dadang Supriatna kembali menerima penghargaan Baznas atas prestasinya sebagai kepala daerah yang mendukung gerakan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). (potensinetwork.com)


Sebelumnya Kang DS juga menerima penghargaan serupa dari Baznas Jabar pada tahun lalu. Karena dinilai mendorong pengumpulan ZIS dan manfaatnya sudah terasa bagi warga. Penghargaan itu memang penting, agar ghirah kerja meningkat. Namun, bila dikaitkan dengan masalah zakat beda karena zakat bukan gerakan moral.


Karena kedudukan zakat dalam Islam adalah kewajiban bagi muzzaki yang pelaksanaannya sudah diatur oleh syariat Islam. Lain halnya dengan konsep zakat dalam sistem sekuler yang aturannya lahir dari kebijakan penguasa setempat dalam hal ini bupati.


Untuk meningkatkan pendapatan daerah, DS sebagai bupati mendorong warganya agar sadar terhadap kewajiban membayar zakat. Dari motivasi tersebut lahir kebijakan penguasa setempat  mengharuskan para ASN bayar zakat di setiap bulannya. 


Tidak tahu ASN tersebut apakah terpaksa atau atas kesadaran? Hal ini perlu dikritisi bahwa dalam sistem sekuler zakat itu orientasinya peningkatan ekonomi tanpa berpijak pada ajaran Islam. Dengan demikian peruntukannya salah sasaran digunakan untuk pembangunan. 


Berbeda dengan kedudukan zakat dalam sistem Islam, yakni zakat dipungut dari muslim yang sudah memiliki harta secara nisab atau batas minimal dan sudah haul atau kepemilikan hartanya sudah satu tahun. Artinya syarat dan ketentuan zakat rinci dalam sistem Islam. 


Adapun jenis zakat yang dipungut sudah ditentukan, misal:


1. Emas dan perak yang dimiliki dalam bentuk perhiasan, tabungan atau investasi.


2. Uang tunai, tabungan atau investasi yang mencapai nisab dan haul.


3. Ternak, seperti sapu, kambing, dan unta yang dipelihara untuk tujuan komersial atau produktif.


4. Hasil pertanian seperti padi, gandum yang mencapai nisab.


5. Perdagangan: barang dagangan yang dimiliki untuk tujuan jual beli dan mencapai nisab


Adapun, zakat, diperuntukkan bagi 8 asnaf sesuai QS. At Taubah: 60


1. Fakir

2.Miskin

3.Amil

4.Muallaf

5.Riqab

7.Gharimiin

8.Fii sabilillaah


Begitulah kedudukan zakat dalam sistem Islam, jelas cara pendapatan dan peruntukannya. Karena zakat motivasinya lahir dari keimanan yang mengharuskan setiap aktivitasnya terikat dengan syariat Islam, bukan motivasi dari aturan sekuler memaksa umat Islam termasuk yang miskin wajib bayar zakat.


Untuk itu, penghargaan Baznas Award 2025 bukan perkara penting karena zakat bukan gerakan moral. Namun yang perlu disadari bahwa kewajiban penguasa untuk mengedukasi serta mendidik umat Islam agar paham terhadap ajaran Islam. Bahwa zakat kewajiban yang harus ditunaikan bagi muzzaki.


Ketika umat paham, zakat itu akan bertumbuh dan menjadi sumber keuangan  yang  berlimpah.  Kas negara aman dan berlimpah serta didistribusikan untuk kesejahteraan umat Islam bukan untuk pembangunan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Ummu Bagja Mekalhaq