Pembentukan BNN di Kabupaten Bandung Perlukah?
Surat PembacaSelama sistem sekuler kapitalis diterapkan maka pengguna narkoba merajalela
sebab sistem sekuler kapitalis menjadikan asas manfaat dan keuntungan sebagai tolok ukur perbuatan bukan halal dan haram
_________________________
KUNTUM CAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Mengemuka rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat Kabupaten Bandung. Bagian langkah mewujudkan rencana itu, bakal dilaksanakan rapat juga pembahasan Peraturan Daerah tentang BNN Kabupaten. (pikiranrakyat.com).
Rencana akan dibentuknya BNN di Kabupaten Bandung, tentu disetujui karena diharapkan akan mengurangi jumlah pengguna narkoba. Menurut Bupati Bandung Dadang Supriatna ada sekitar 250 orang warga Kabupaten Bandung yang saat ini sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemelut Pemberantasan Narkoba
Mengatasi masalah narkoba diperlukan kerja sama semua pihak, salah satunya pihak daerah kabupaten membentuk BNN. Namun, saat terbentuk BNN di Kabupaten Bandung mampukah menjadi solusi? Karena kehadiran BNN saja tidak cukup mengedukasi keluarga saja tidak cukup dan adanya pengawasan dari masyarakat pun tidak cukup untuk menekan jumlah pengguna narkoba.
Adapun yang harus disadari oleh seluruh lapisan masyarakat bahwa selama sistem sekuler kapitalis diterapkan maka pengguna narkoba merajalela sebab sistem ini menjadikan asas manfaat dan keuntungan sebagai tolok ukur perbuatan bukan halal dan haram. Selama aktivitas peredaran narkoba ini dinilai terdapat keuntungan, maka aktivitasnya sulit dihentikan.
Selain itu, pengedar narkoba menguasai peta strategis di Kabupaten Bandung. Kabupaten Bandung memiliki potensi berkembangnya peredaran narkoba maka dijadikan sasaran oleh para pengedar.
Alhasil, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bandung tidak cukup dengan pembentukan BNN saja. Meskipun pembentukan BNN di setiap daerah ada, tetapi jika sekularisme kapitalisme masih diterapkan maka pengedar dan pengguna narkoba tetap ada, bahkan bertambah jumlahnya.
Kembali kepada Islam
Rencana pemerintah Kabupaten Bandung dalam membentuk BNN akan terealisasi, tetapi bukan solusi. Sejatinya masalah narkoba adalah kemaksiatan yang hanya bisa dicegah dengan mengganti sistem sekuler kapitalis dengan sistem Islam.
Di dalam Islam, narkoba dan zat yang memabukkan sudah jelas diharamkan. Terdapat sanksi yang tegas sehingga mengandung efek jera bagi pengedar dan pengguna.
Sanksi bagi pengedar adalah hukuman mati dan bagi pengguna menurut para ulama adalah hukuman dera sebanyak 80 deraan menurut mazhab Hanafi dan Maliki, sedangkan menurut mazhab Syafi'i 40 kali deraan.
Itulah ketetapan Allah yakni syariat Islam yang harus ditaati karena Allah hendak memberikan keringanan kepadamu dan manusia diciptakan bersifat lemah (QS. An-Nisa: 28)
Begitulah cara Islam menuntaskan masalah, karena dari dinul Islam yang benar, terpancar aturan hidup yang bersumber dari Al-Quran dan Sunah. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]
Ummu Bagja Mekalhaq


