Anak Membutuhkan Perlindungan Hakiki dari Negara
OpiniHanya syariat Islam yang memiliki prinsip-prinsip yang kuat
untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah dari tindak kejahatan
________________________
Penulis Anis Nuraini
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA. com, OPINI - Sindikat penjualan bayi jaringan internasional yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah hasil dari kegagalan pembangunan ekonomi kapitalis dan politik demokrasi.
Seperti kasus kemarin, penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura menggemparkan publik. Hal itu berhasil diungkap Polda Jabar. Dari informasi yang dihimpun, belasan orang telah terlibat dalam penjualan bayi tersebut. Sekitar 16 orang yang menjadi sindikat penjual bayi Indonesia ke Singapura dan total 25 bayi sejak tahun 2023. (TribunKaltim.com, 17-07-2025)
Modus yang mereka janjikan adalah melakukan perekrutan bayi-bayi itu sejak dalam kandungan dengan alasan tidak mempunyai anak sehingga bayi tersebut akan diadopsi setelah lahir, akan dirawat dan dibesarkan. Akan tetapi, faktanya dijual kembali ke luar negeri.
Akibat Kemiskinan
Penjualan bayi ini muncul karena habitat kemiskinan yang membelenggu perempuan. Faktor ekonomi memang dapat menjadi salah satu penyebabnya. Keluarga yang miskin mungkin merasa tidak mampu untuk merawat anak-anak mereka sehingga mungkin tergoda untuk menjual bayinya.
Kemiskinan yang seiring dengan sulitnya mencari lapangan pekerjaan yang akhirnya menyebabkan seorang kepala keluarga merasa tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anaknya. Ujungnya muncul pemikiran bahwa kelahiran anak akan memperberat keadaan karena secara finasial akan menambah biaya yang harus dikeluarkan.
Alhasil, seorang ibu atau ayahnya terpaksa harus menjual bayinya. Dengan alasan demi masa depan buah hatinya supaya mendapatkan hidup yang lebih baik dan layak. Sindikat ini pula bisa saja memanfaatkan situasi ekonomi yang sulit untuk mengeksploitasi keluarga miskin.
Di Indonesia, kemiskinan bertemu dengan ekosistem TPPO yang kuat menjadikan perempuan dan anak dalam pusaran kejahatan sehingga mencerabuti sisi kemanusiaannya. Terlebih seorang ibu banyak terlibat juga menjadi pelaku sindikat TPPO.
Sistem Ekonomi Kapitalis yang Berlaku
Sistem ekonomi kapitalisme yang berlaku saat ini menjadikan negara hanya berpihak kepada kepentingan oligarki, sedangkan rakyat harus berjuang sendiri untuk mencari sesuap nasi. Tidak sedikit realitas kehidupan menunjukkan kepala keluarga kesulitan untuk memberikan nafkah yang layak bagi anak dan istrinya.
Sistem sekuler kapitalisme yang telah nyata mencengkeram negeri ini. Agama dipinggirkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan marak seolah tanpa kendali, termasuk perdagangan anak oleh orang tuanya sendiri.
Demikian jika aturan Allah tidak dijalankan dan tidak dijadikan aturan kehidupan yang terjadi adalah fitrah manusia hilang dan akal manusia tidak dipakai. Anak-anak tidak berdosa dengan teganya mereka perlakukan seperti barang yang bisa diperjualbelikan demi untuk mendapatkan cuan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pandangan Islam
Berbeda dengan Islam, perbuatan menjual bayi ini jelas dilarang oleh Islam. Siapa pun pelakunya, kejahatan akan ditindak tegas. Memberikan hukuman efek jera, baik kepada si pelaku atau bagi siapa pun yang melakukan kejahatan. Terlebih lagi sistem Islam akan menumpas segala bentuk kejahatan.
Islam menjadikan anak sebagai aset bangsa yang sangat berharga, wajib dilindungi oleh negara, tidak boleh diperjualbelikan karena merupakan generasi penerus yang akan mewujudkan peradaban Islam yang mulia dan gemilang.
Bagi orang tuanya, anak juga menjadi milik berharga yang akan dilindungi dengan penuh tanggung jawab, termasuk hak untuk hidup, hak memiliki keluarga, dan hak mendapatkan pendidikan karena merupakan amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga.
Islam menekankan pentingnya keluarga sebagai institusi yang sakral dan penting untuk melindungi anak-anak. Islam memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga anak, baik sejak dalam kandungan, termasuk menjaga nasab anak.
Negara juga akan menjamin kesejahteraan dan memenuhi semua kebutuhan pokoknya dengan baik. Meningkatkan ekonomi keluarga dan masyarakat. Dengan membuka lapangan pekerjaan untuk para suami yang bertanggung jawab memberikan nafkah sehingga seorang istri atau ibu tidak akan terbebani untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam berlandaskan iman dan ketakwaan akan menjadikan semua individu bertanggung jawab melindungi anak-anak, termasuk orang tuanya, masyarakat, dan negara.
Dengan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan, kejahatan seperti ini tak akan terjadi lagi. Pelaku sindikat penjualan bayi dapat dikenakan hukuman takzir yang berarti hukuman ditentukan oleh penguasa atau hakim, bahkan hukuman berat, seperti hukuman penjara atau bahkan hukuman mati, tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan.
Dengan demikian, hanya syariat Islam yang memiliki prinsip-prinsip yang kuat untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah dari tindak kejahatan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]