Judi Online Candu yang Merusak Generasi Jambi
OpiniMaraknya praktik perjudian tidak muncul begitu saja
semua ini dihasilkan dari nilai kehidupan yang diterapkan dalam masyarakat
_____________________
Penulis Linda Ariyanti
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Masyarakat di Provinsi Jambi baru saja mendapat kabar yang mengejutkan. Pada hari Selasa (8 April 2025), Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa praktek judi online (Judol) di Provinsi Jambi menempati urutan tertinggi secara nasional di Indonesia dengan pelaku terbanyak dari kalangan remaja usia 10 sampai 20 tahun. (rri.co.id, 09-04-2025)
Sebanyak 1.515 situs judi online telah ditemukan oleh Tim Subdit Cyber Polda Jambi dalam patroli cyber selama kurun waktu bulan Januari-April 2025 (pilardaerah.com, 15-04-2025). Jumlah tersebut nampaknya masih akan terus bertambah selama praktik judi online belum dimusnahkan.
Dalam acara Pembukaan Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online yang diikuti pelajar SLTA, SMK sederajat dan SDLB Se-Provinsi Jambi Rabu, 16-04-2025 di Gedung Olahraga (GOR) Kota Baru Jambi, Gubernur Jambi Al Haris mengajak seluruh lapisan masyarakat dan semua pihak untuk menolak praktik perjudian termasuk judi online (aksesjambi.com, 16-04-2025)
Candu yang Menakutkan
Generasi adalah aset berharga bagi negeri ini. Baik buruknya masa depan bangsa ini mendatang, sangat bergantung dengan kualitas para pemudanya. Tidak ada bangsa yang ingin hancur, semua bangsa ingin membangun peradaban yang gemilang. Begitu juga negeri ini punya cita-cita ‘Indonesia Emas 2045’. Namun, nampaknya generasi kita justru menuju generasi cemas.
Kerusakan generasi akibat ketagihan judi online kian hari kian menakutkan. RP (inisial), seorang pemuda warga Pall Merah Kota Jambi nekat mencuri sepeda motor demi bisa bermain judi slot (detik.com, 08-04-2025). Di Sarolangun, lima orang pemuda menjadi tersangka karena mencuri kotak amal masjid demi bisa bermain judi online (jambi.tribunnews.com, 05-11-2024). Bahkan seorang pemuda di Jelutung Kota Jambi sampai menganiaya korban saat pelaku merampok sepeda motor korban demi bisa bermain judi online.(jambi.tribunnews.com, 29-05-2023)
Kasus kriminal lainnya tentu masih sangat banyak akibat pemuda yang sudah kecanduan judi online. Apa pun rela dilakukan oleh para pejudi asalkan bisa terus bermain judi. Para pemuda yang seharusnya sibuk mempersiapkan masa depannya justru malah sibuk melakukan kejahatan demi candu yang tak tau kapan akan bertemu ujungnya. Lalu, mengapa hal ini bisa terjadi dan adakah solusi untuk mengakhirinya?
Sekularisme Menyuburkan Praktik Perjudian
Maraknya praktik perjudian tidak muncul begitu saja, semua ini dihasilkan dari nilai kehidupan yang diterapkan dalam masyarakat. Sekularisme adalah asas kehidupan yang diterapkan saat ini. Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga manusia diberi kebebasan untuk menjalani kehidupan ini sesuai dengan hawa nafsunya. Dalam praktiknya, agama hanya hadir di ruang ibadah ritual tetapi tidak hadir di ranah kehidupan yang lain.
Pemisahan agama dari kehidupan menghasilkan sebuah ideologi bernama kapitalisme yang meletakkan kebahagiaan pada kepuasan materi dan jasadiah. Wajar jika pemuda hari ini mengejar kepuasan tersebut karena menilainya sebagai sebuah kebahagiaan. Dalam kasus ini, judi online adalah kesenangan jasadiah karena memberikan efek candu bagi pelakunya.
Kurikulum pendidikan yang saat ini diterapkan juga belum mampu membentengi generasi dari parktik judi online karena masih menjadikan sekularisme sebagai asas dalam pendidikan. Output pendidikan yang dihasilkan tidak diukur dengan ketakwaan melainkan sebatas kebutuhan dunia kerja (pasar).
Disisi lain, kapitalisme telah membentuk masyarakat yang hanya mengejar uang dengan cara instan. Tanpa uang tidak ada kebahagiaan. Para bandar judi online adalah mereka yang memanfaatkan potensi pemuda demi meraup untung sebanyak-banyaknya.
Bisnis judi online memang sangat menggiurkan. Perputaran uang judi online mencapai Rp1.200 triliun sepanjang tahun 2025 (viva.co.id, 27-04-2025). Terlebih lagi, hukum yang diterapkan di negeri ini belum mampu mengurai akar masalah maraknya judi online dan sistem sanksinya belum membuat efek jera bagi para pelaku. Justru para aparat dan pejabat di negeri ini malah menjadi pelaku judi.
Islam Melindungi Generasi dari Perjudian
Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna mengatur seluruh aspek kehidupan. Dalam Islam, telah jelas bahwa judi adalah keharaman yang harus ditinggalkan oleh setiap muslim. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 219 yang artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir."
Sebagai sebuah keharaman, sistem Islam akan memastikan bahwa praktik judi baik online maupun offline akan dimusnahkan. Negara akan memastikan bahwa setiap individu memiliki ketakwaan yang kuat sehingga tidak akan mendekati keharaman. Ketakwaan akan menghapuskan segala bentuk pemikiran rusak seperti sekularisme, hedonisme, liberalisme dan isme (paham) lainnya yang tidak sejalan dengan aqidah Islam dan merusak kehidupan.
Anak-anak (usia sekolah) akan dididik dengan kurikulum berbasis aqidah Islam di sekolah sehingga akan terbentuk generasi yang memiliki kepribadian Islam serta memiliki kemampuan saintek yang bermanfaat bagi umat. Keluarga juga memiliki peran untuk melindungi generasi dengan menancapkan keimanan sejak lahir dan menjaga ketakwaan tersebut sepanjang hayat.
Media dalam Islam akan menayangkan konten yang mengokohkan ketakwaan individu dan bukan merusak moral generasi. Kecanggihan teknologi harus sejalan dengan misi Islam yakni terikat dengan seluruh aturan Allah Swt. dan menyebarkannya ke seluruh penjuru dunia.
Masyarakat dalam Islam juga harus saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah dari kemunkaran (amar makruf nahi munkar). Kemudian, negara akan memberikan sanksi berupa takzir yang jenis dan kadarnya diserahkan kepada Khalifah. Sanksi yang diberikan akan memberikan efek jera bagi siapa saja yang terlibat praktik judi. Dengan demikian, generasi akan terjaga dari karusakan karena kecanduan judi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]