Islam Memberi Jaminan Keamanan Dari Premanisme
Surat PembacaNegara Islam melindungi rakyat dari premanisme atau pemalakan
menjaga jiwa mereka, harta, serta akal dan keturunan
___________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) sudah menjadi sorotan Presiden Prabowo Subianto. Aksi premanisme ini mengancam keselamatan warga. Para pelaku juga tak jarang menggunakan senjata saat melakukan aksinya.(cnbcindonesia.com, 09-05-2025)
Premanisme merupakan tindak kekerasan, aksi intimidasi, kejahatan seseorang atau kelompok seperti melakukan pemalakan, pemerasan, pungutan liar (pungli), secara kasar dan terang-terangan tanpa rasa takut, mengancam orang lain, bahkan sering kali menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya.
Aksi premanisme yang terjadi saat ini tidak hanya dilakukan oleh individu saja. Namun, hal serupa dilakukan oleh kelompok berseragam, berkedok organisasi masyarakat (ormas). Mereka menindas lewat regulasi, pungutan liar, dengan menggunakan kekerasan atau ancaman untuk mencapai tujuan atau memperoleh keuntungan.
Aksi ini marak terjadi, terutama di Jakarta. Seharusnya merupakan tanggung jawab pihak yang berwajib untuk meminimalisir aksi-aksi premanisme ini dengan memberikan hukum yang tegas juga menjerakan bagi pelaku. Bukan hukum seperti sekarang, tebang pilih, satu diinjak lainya diajak.
Premanisme yang kian marak memiliki dampak negatif bagi masyarakat, meresahkan, mengganggu keamanan, ketakutan sehingga hilangnya rasa nyaman, khususnya bagi yang tinggal atau melewati daerah premanisme dan iklim investasi nasional. Premanisme adalah buah dari sistem sekuler kapitalisme yang rusak sehingga membuka ruang yang lebar bagi kezaliman baik dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu.
Pendidikan sekuler saat ini telah gagal membentuk pribadi yang takwa. Mengakibatkan premanisme makin marak demi memenuhi kepentingan mereka. Aturan Allah dicampakkan dari kehidupan mereka seperti sampah yang tak berguna sehingga pola pikir masyarakat sudah tidak peduli. Mau yang halal atau haram untuk memenuhi jasmani, meski harus melakukan aksi premanisme.
Negara Islam melindungi rakyat dari premanisme atau pemalakan, menjaga jiwa mereka, menjaga harta mereka serta menjaga akal dan keturunan karena kewajiban negara adalah melayani rakyatnya. Seorang pemimpin wajib bertanggung jawab atas kebutuhan yang dipimpinnya.
Upaya pencegahan dan penanggulangan premanisme, baik tingkat individu maupun ormas dapat dilakukan melalui negara dengan menggunakan sistem Islam karena akan memberi hukum yang tegas dan menjerakan kepada pelaku yang melakukan penindasan. Hukum syarak telah melarang seseorang untuk melakukan premanisme.
Penegakan hukum Islam yang tegas dan konsisten kepada seseorang yang melakukan kekerasan seperti pembunuhan akan dihukum dibunuh lagi (kisas) oleh keluarga korban yang dibunuh. Jika keluarga korban rida, si pelaku harus membayar diat (denda) sebagai pengganti hukuman kisas setara nilai 100 unta. Dan di antaranya senilai 40 ekor unta sedang hamil. Sedangkan pihak yang melakukan penganiayaan, maka dihukum jinayah sesuai berat atau ringanya penganiayaan.
Pembinaan individu dan pengawasan ormas oleh negara Islam, membina mereka dengan syakhsiah (kepribadian) Islam, baik cara berpikir maupun cara bersikap. Akan sesuai dengan Islam dan pengawasan bagi ormas yang melakukan premanisme dibentuk oleh departemen keamanan dalam negeri seperti satuan kepolisian.
Peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk amar makruf nahi mungkar dengan cara menggunakan tangan, lisan, dan hatinya agar selalu menasihati masyarakat lain supaya tidak terjerumus pada tindak kejahatan seperti premanisme.
Hanya syariat Islam solusi satu-satunya yang mampu mengatasi premanisme yang meresahkan di negeri ini serta memberi rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]
Anis Nuraini