Alt Title

Penistaan Agama Kembali Terjadi

Penistaan Agama Kembali Terjadi

 

Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan terbukti gagal melindungi kesucian agama Islam

Ide kebebasan dalam sistem sekuler-liberal telah meracuni pemikiran masyarakat

_________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURATPEMBACA - Dilansir dari Tribunnews.com (18/5), seorang pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bertugas sebagai Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep, dilaporkan oleh istrinya, Vani, ke polisi atas kasus penistaan agama. Asep menginjak Al-Quran saat bersumpah bahwa ia tidak berselingkuh. Peristiwa tersebut direkam oleh Vani sebagai bukti untuk laporan ke pihak berwajib.


Kejadian ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku saat ini belum efektif dalam menindak penistaan agama, sering kali hanya memberikan sanksi yang lemah. Dalam sistem sekuler, agama hanya diterapkan dalam ranah individu atau sebagian saja, tidak dalam ranah hukum. Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan terbukti gagal melindungi kesucian agama Islam, baik dari segi simbol maupun ajaran. Ide kebebasan dalam sistem sekuler-liberal telah meracuni pemikiran masyarakat, memberikan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang bertentangan dengan ajaran Islam. Paham ini menolak penerapan aturan Islam dalam kehidupan dan negara.


Dalam pandangan Islam, aturan syariat harus dijadikan sebagai pedoman hidup. Baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam bernegara. Islam bukan hanya mengatur ibadah ritual, tetapi seluruh aspek kehidupan manusia, menawarkan solusi bagi berbagai problematika hidup.


Dalam kasus penistaan agama, Islam memberantas hingga ke akar-akarnya dengan hukum yang berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sistem sekuler-liberal saat ini memberikan sanksi hukum bagi pelaku penistaan agama berdasarkan pemikiran manusia. Contohnya, Undang-Undang Pasal 156a menyebutkan hukuman bagi pelaku penistaan agama maksimal 5 tahun penjara, yang masih memungkinkan pengurangan hukuman. Sanksi ini tidak memberikan efek jera.


Sebaliknya, dalam sistem pemerintahan Islam, aturan diterapkan sesuai Al-Quran dan As-Sunnah, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam bernegara. Sistem Islam menerapkan hukum-hukum yang sahih dari Allah Swt. Sebagaimana firman Allah: “Menetapkan hukum hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi Keputusan yang baik” (QS Al-An’am [6]: 56-57)


Pemimpin negara dalam Islam, berkewajiban menerapkan sanksi tegas bagi pelaku penistaan agama dalam bentuk apapun. Sanksi tersebut dirancang untuk memberikan efek jera. Islam memiliki prinsip kuat dalam menjaga toleransi dengan saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama, menciptakan keharmonisan.


Dia juga berkewajiban menjaga kehormatan dan kemuliaan agama, khususnya Islam. Sejarah Kekhilafahan Utsmaniyah menunjukkan ketegasan terhadap penista agama. Ketika Prancis hendak menggelar pertunjukan opera yang menghina Nabi Muhammad saw., Khalifah langsung mengirim pasukan untuk menyerang Prancis. Ini membuktikan bahwa sistem Islam mampu menjaga kehormatan agama Islam.


Oleh karena itu, solusi efektif untuk memberantas penistaan agama adalah dengan menerapkan sistem Islam secara kafah. Baik dalam kehidupan individu maupun negara. Dengan demikian, agama akan terjaga dari bentuk penistaan apa pun. Seorang Khalifah, sebagai pelindung umat, akan menjaga akidah, mengontrol, dan mengarahkan individu serta masyarakat agar memiliki pola sikap dan pola pikir sesuai syariat Islam. Implementasi aturan ini akan menghasilkan pemahaman dan pemikiran Islam, meminimalkan bahkan menghilangkan kasus penistaan agama. Wallahualam bissawab. [GSM]


Penulis: Siti Saidah