Alt Title

Pengedar Obat Terlarang di Soreang Diamankan

Pengedar Obat Terlarang di Soreang Diamankan

 


Makin jelas Islam telah melarang total semua hal yang berkaitan dengan khamr

Pelarangan meminum miras ini juga merupakan penjagaan Islam terhadap akal manusia

______________________________


Penulis Laeli Hidayati

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Di wilayah Kabupaten Bandung peredaran obat terlarang makin marak. Di beberapa tempat bahkan dijual bebas dan mudah didapatkan, sampai ke desa seperti Cepu dan Cembul wilayah Baleendah.


Polisi amankan penjualan obat terlarang di Soreang. Penangkapan tersebut setelah mendapatkan laporan masyarakat.


Selain mengamankan pelaku, barang-barang sebagai bukti obat terlarang juga diamankan. Barang bukti tersebut 140 butir tramadol, 62 butir trihexyphenidyl, 26 butir jenis heximer. (detikjabar, 3/5/2024)


Menurut masyarakat obat-obat terlarang dibawa oleh pendatang yang akhirnya mukim di daerah tersebut. Masyarakat sudah beberapa kali menyampaikan keresahan pada aparat desa, tetapi sampai saat ini tidak semua ditindaklanjuti untuk memberantas penjualan obat terlarang tersebut.


Dalam sistem sekuler, sepanjang produk yang beredar memberi keuntungan ekonomi, maka akan tetap ada perputarannya dalam masyarakat. Tidak peduli dampaknya akan merusak generasi. Faktanya kita bisa lihat narkoba, miras, judi, dan pergaulan bebas juga terjadi.


Dampak miras bagi kehidupan antara lain membahayakan kesehatan, hubungan keluarga tidak harmonis, menurunkan iman atau ketaatan kepada Allah Swt., kekacauan perekonomian, merusak generasi, menghilangkan akal sehat dan lainnya.


Tindakan yang dilakukan supaya masyarakat terhindar dari dampak buruk obat terlarang dan miras adalah pemerintah seharusnya menutup dan melarang produksi dan peredaran obat terlarang, baik yang legal maupun ilegal. Dalam sistem kapitalis sekularisme mustahil terwujud, karena aturannya dibuat oleh manusia yang mempunyai keterbatasan dan adanya kepentingan.


Kenyataannya kita bisa melihat sistem kapitalis miras tidak dipandang sebagai sesuatu yang haram sehingga tidak ada larangan meminumnya. Sehingga obat terlarang dan miras hanya diatur peredarannya dalam undang-undang yang mengatur miras boleh dijual di tempat khusus seperti restoran, bar, hotel dan tempat wisata. Larangan penjualan hanya pada lokasi yang dekat dengan tempat ibadah, pendidikan dan rumah sakit.


Miras dipandang sebagai objek ekonomi yang akan tetap diproduksi selama masih ada yang meminta untuk mendukung konsep kapitalisme. Kaum muslim diajari pemahaman sekuler yaitu memisahkan agama dari kehidupan, agama tidak boleh mengatur kehidupan.


Dalam sistem ini miras akan tetap dan terus diizinkan beredar meski ada syarat dibatasi dan diawasi. Diawasi dalam hal ini salah satunya harus ada izin atau legal. 


Hal ini berbeda dengan penerapan sistem Islam dalam naungan Daulah Islam. Dalam Islam kita diingatkan miras mendatangkan banyak kemudaratan.


Rasul saw. bersabda, "Khamr adalah induk keburukan dan barang siapa meminumnya Allah tidak akan menerima salatnya selama 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyahnya." (HR Thabrani, Darulquthni dan lainnya).


Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 91 yang artinya:


"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu."


Makin jelas Islam telah melarang total semua hal yang berkaitan dengan khamr. Pelarangan meminum miras ini juga merupakan penjagaan Islam terhadap akal manusia. Hal ini bisa dilihat, orang yang meminum miras akan kehilangan akalnya dan berpotensi melakukan maksiat  lainnya.


Agar aturan Islam dipatuhi, Islam menetapkan sanksi hukuman bagi yang meminum miras berupa dicambuk 40 kali atau 80 kali. Begitu juga bagi pengedarnya diberi hukuman tazir. Dalam Islam hukuman ini penebus dosa bagi pelaku dan mencegah orang lain meniru perbuatannya.


Hal itu bisa terealisasi pada sistem Islam yang berlandaskan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah, negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Wallahualam bissawab. [SJ]