Alt Title

Dorongan Ziswaf Bukti Negara Gagal Membentuk Individu yang Bertakwa

Dorongan Ziswaf Bukti Negara Gagal Membentuk Individu yang Bertakwa

 


Masyarakat dituntut untuk mandiri dalam segala aspek kehidupannya, sementara wajib pajak tetap harus dilunasi

Negara benar-benar telah abai dengan tanggung jawabnya

______________________________


Penulis Susi Trisnawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Bupati Bandung Dadang Supriatna di bulan Ramadan ini, mengajak para ASN dan non-ASN khususnya yang beragama Islam di Kabupaten Bandung ini untuk berperan aktif menyosialisasikan dan mengeluarkan zakat, infak, sedekahnya, termasuk juga wakaf (ziswaf) untuk menciptakan keadilan dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Dilansir dari INNILAH KORAN.


Ajakan itu disampaikan Dadang Supriatna saat Sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 2/2024 tentang Optimalisasi Zakat, Infak, dan Sedekah Profesi ASN dan non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Gedung Korpri Kabupaten Bandung, Senin 18 Maret 2024.


Dalam sambutannya, Dadang Supriatna menegaskan ziswaf memiliki peran krusial dalam menciptakan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat Kabupaten Bandung.


Dadang berpendapat bahwa program ini merupakan langkah penting dan strategis mengingat potensi ziswaf di Kabupaten Bandung sangat besar, diibaratkan seperti raksasa yang sedang tidur.


Namun demikian ada fakta berat, di mana rendahnya kesadaran berzakat berikut pengelolaanya yang belum optimal, sehingga Dadang menuturkan dalam instruksi Bupati Nomor 2/2024. Semua dilakukan sebagai bentuk kepedulian dirinya serta sebagai upaya meningkatkan sistem pengelolaan ziswaf di Kabupaten Bandung.


Jika kita cermati dari sudut pandang ekonomi syariat, imbauan pemerintah kepada ASN ataupun non-ASN untuk berzakat, infak, sedekah ataupun wakaf adalah hal yang sejatinya tak perlu dilakukan karena pemerintah harus memahami terlebih dahulu posisi zakat profesi. Kemudian bagaimana konsep pemungutan dan pendistribusiannya. 


Sebagaimana dalam kitab fikih telah dijelaskan bahwasanya pembagian zakat terdiri dari zakat ternak, zakat tanaman, zakat emas dan perak, zakat perdagangan. Tidak tertulis di dalamnya zakat profesi. Oleh sebab itu, zakat profesi merupakan gagasan kontemporer, sebab imbauan untuk membayar zakat profesi ini tidak ada dalilnya dalam sistem ekonomi Islam.


Hal lain yang juga perlu dikoreksi dari apa yang disampaikan oleh pemerintah, bahwa ziswaf memiliki peran krusial dalam menciptakan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat.


Padahal sejatinya zakat menjadi hak prerogatif delapan asnaf. Tidak untuk membantu pemerintah dalam menyejahterakan perekonomian masyarakat. Adalah fakta yang tidak mungkin untuk dibantah jika di zaman sekarang keadilan sosial itu sulit untuk didapatkan.


Begitu banyak ketimpangan dalam perekonomian masyarakat, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin sengsara. Masyarakat dituntut untuk mandiri dalam segala aspek kehidupannya, sementara wajib pajak tetap harus dilunasi. Negara benar-benar telah abai dengan tanggung jawabnya.


Inilah bukti bobroknya sistem kapitalisme sekularisme yang menjadikan akal manusia sebagai standar perbuatannya. Maka tak heran perihal zakat pun tak lagi bersandar pada dalil yang sahih yang telah ditetapkan oleh syariat sebagaimana dalam sistem Islam.


Dalam sistem Islam, zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan, harta zakat ini akan didistribusikan sesuai dengan ketetapan hukum dalam syariat Islam yakni 8 golongan yang berhak menerima zakat yakni delapan asnaf.


Adapun zakat yang dikelola oleh pemerintah adalah zakat perdagangan, pertanian dan peternakan. Hasil zakat ini tidak boleh digunakan untuk membantu perekonomian demi kesejahteraan masyarakat.


Adapun untuk kesejahteraan masyarakat, sistem Islam mempunyai mekanisme sendiri yaitu dengan mengelola sumber daya alam yang ada secara mandiri tanpa ada campur tangan para oligarki.


Selain itu, negara akan menarik jizyah dari orang kafir dzimmi yang hidup di bawah aturan Islam. Sejarah mencatat sekitar 1400 tahun lamanya Islam berjaya umat hidup sejahtera, sandang, pangan, dan papan tercukupi. Begitupun kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Semua bisa dirasakan dengan gratis.


Dalam sistem Islam, individu akan tersuasanakan dengan menerapkan segala kewajibannya sebagai umat Islam. Maka tak perlu imbauan atau dorongan untuk zakat, infak, sedekah ataupun wakaf. Sebab negara senantiasa membentuk individu yang bertakwa dan menumbuhkan rasa peduli di masyarakat.


Sungguh sempurna Islam, Islam punya petunjuk kehidupan (Al-Qur'an, As-Sunah) yang datangnya dari Pencipta alam semesta beserta isinya. Mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk perihal ziswaf sudah ada cara pengelolaannya.


Tidak mungkin salah sasaran, karena Islam punya aturannya siapa saja yang berhak menerima, berapa yang harus dikeluarkan dari zakat dan lain sebagainya. Harta zakat akan tersimpan di baitulmal ketika salah satu dari delapan yang berhak menerima tidak ada, harta zakat dalam Islam tidak boleh digunakan untuk keperluan yang lain.


Dari sini jelas bahwa Daulah Islam benar-benar memberikan pelayanan sempurna kepada masyarakat, termasuk ziswaf yang notabenenya adalah bagian dari ibadah. 


Pelaksanaan ibadah maliyah akan tertunaikan dengan baik sesuai tuntutan syariat Islam. Maka dari itu, Islam solusi seluruh permasalahan dunia. Wallahualam bissawab. [SJ]