Alt Title

Prostitusi Online dan Sanksi Islam

Prostitusi Online dan Sanksi Islam

 


Islam adalah sebuah mabda atau pandangan hidup yang memilki akidah aqliyah yang menghasilkan aturan

Islam mengatur dan memberikan sanksi yang tepat dan istimewa yaitu sebagai jawabir dan zawajir

______________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Dalam rangka menertibkan praktik indikasi prostitusi online atau booking online (BO). Tim gabungan yang melibatkan jajaran Satpol PP bersama tim gabungan dari Polres Belitung, BNNK serta stakeholder menggelar razia rutin untuk menyisir beberapa hotel di sekitaran kota Tanjunpandan.


Ada lima pasangan bukan suami istri dan empat wanita terjaring tim gabungan. Juga dari hasil penggeledahan di kamar hotel, petugas banyak menemukan alat kontrasepsi dan s*x toys, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi online. (belitung.tribunnews.com, 15/03/2024) 


Kelima pasangan tersebut digiring ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan, pembinaan serta menandatangani surat pernyataaan. Kasat Pol. PP Belitung Handri Suzanto mengimbau agar pengelola hotel ataupun penginapan harus lebih selektif dalam memilih tamu. Jangan sampai hotel dan penginapan ini justru menyediakan dan memfasilitasi tempat praktik prostitusi online.


Dalam sistem kapitalis sekuler, kasus semacam ini terus berulang meski di bulan suci Ramadhan, bahkan merupakan fenomena gunung es. Makin marak kemaksiatan dan beraneka ragam kasus serupa, semua karena sistem rusak dengan sanksi yang tidak menjerakan. Serta sistem pendidikan yang gagal dengan segunung kurikulum, tetapi tidak dapat mencetak generasi yang berakhlakul karimah, generasi yang hanya menjadi budak dunia.


Buruknya perilaku serta kemiskinan yang mendera masyarakat adalah buah dari sistem sekularisme kapitalisme yang diterapkan di negeri tercinta hingga hari ini. Sistem rusak inilah yang mendorong manusia untuk menghinakan dirinya. Dengan rakus meraih kenikmatan dunia, mengejar pundi-pundi rupiah tanpa peduli halal haram.


Islam adalah agama sempurna yang tidak hanya sekadar agama ritual saja, tapi Islam adalah sebuah mabda atau pandangan hidup yang memilki akidah aqliyah yang menghasilkan aturan. Islam mengatur dan memberikan sanksi yang tepat dan istimewa yaitu sebagai jawabir dan zawajir.


Hukum syariat Islam ketika diterapkan kepada orang-orang yang melakukan kriminal maka dosa-dosanya akan diampuni. Sebagaimana contoh di masa Rasulullah saw., pernah ada dua orang yang berzina, mereka adalah Maiz Al-Aslami dan Al-Ghomidiyah.


Mereka berzina tanpa ada seorang pun yang mengetahuinya. Namun karena didorong oleh ketakwaannya, akhirnya mereka menghadap Rasulullah saw. untuk meminta dihukum rajam dan disucikan. Ini karena mereka menyakini dengan ketakwaannya bahwa hukuman rajam tersebut dosa mereka akan dihapuskan.


Dalam hadisnya Rasulullah saw. bersabda:

"Bahwa sesungguhnya sekarang Maiz sedang berenang-renang di sungai-sungai di surga." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud dan At-Tirmidzi)


Sistem sanksi inilah dalam Islam yang menjadi sarana pencegah terjadinya perbuatan kriminal yang baru. Itulah kesempurnaan Islam sebagai agama sekaligus ideologi. Tapi sayang, masih banyak generasi Islam bermimpi semua bisa diwujudkan melalui jalan yang bernama demokrasi.


Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 50, yang artinya "Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"

 

Sebagai seorang muslim yang baik, tidak sepatutnya merasa gerah terhadap penerapan syariat Islam. Karena penerapan syariat Islam adalah perwujudan keimanan kita kepada Allah Swt.. Sistem syariat Islam secara kafah hanya dapat diterapkan oleh institusi yang bernama Daulah Islam. Wallahualam bissawab. [SJ

Ummu Khoirunisa