Pajak Naik, Rakyat Menjerit
Surat Pembaca
Dalam Islam, pengolahan sumber daya alam wajib dilakukan oleh negara
Sehingga negara akan memiliki kuasa penuh untuk menyalurkan hasil pengelolaannya kepada rakyat sepenuhnya
______________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Pada bulan suci ini, rakyat mendapatkan berbagai kejutan dari penguasa negeri. Dimulai dengan tradisi kenaikan harga bahan pangan, disusul dengan kenaikan tarif tol. Kini, rakyat diberi 'hadiah' lagi berupa wacana kenaikan PPN pada 2025 nanti.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 tidak akan ada penundaan. (cnbcindonesia.com, 08/03/2024)
Jelas rakyat akan semakin jauh dari kesejahteraan. Hal ini wajar terjadi dalam negara yang mengemban kapitalisme. Alih-alih kesejahteraan, jurang kesenjangan akan makin menganga. Menaikkan pajak di masa sulit ini merupakan hal yang sangat tidak bijak. Karena seluruh lapisan masyarakat diwajibkan membayarnya (pajak), baik secara sadar ataupun tidak.
Dalam negara kapitalisme, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Maka tidak heran jika pemerintah terus menggenjot pendapatan negara melalui sektor ini. Sudahlah subsidi dikurangi, rakyat malah dipalaki, sungguh miris nasib rakyat saat ini.
Lebih mirisnya lagi, pendapatan dari sektor pajak sangat rawan dikorupsi. Sehingga pendapatan negara tidak tercapai. Pada akhirnya, menaikkan pajak menjadi pilihan para penguasa. Padahal menjadikan pajak sebagai salah satu pendapatan negara jelas merupakan hal yang keliru.
Sejatinya negara memiliki berbagai sumber yang dapat dijadikan sebagai sumber penghasilan. Di antaranya adalah hasil dari pengolahan sumber daya alam yang dikelola secara mandiri oleh negara. Namun faktanya meskipun negara ini merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, tetapi negara tidak memiliki kuasa penuh dalam pengelolaannya.
Sebabnya adalah privatisasi dan penyerahan hak kelola dari negara kepada pihak swasta dan asing. Hal ini menjadikan hasil dari pengolahan sumber daya alam tersebut hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang saja. Bahkan rakyat dapat dikatakan tidak mendapat apa-apa. Buktinya, rakyat masih harus membayar kebutuhan dasar mereka seperti kesehatan dan pendidikan secara mandiri.
Dalam Islam, pengolahan sumber daya alam wajib dilakukan oleh negara. Sehingga negara akan memiliki kuasa penuh untuk menyalurkan hasil pengelolaannya kepada rakyat sepenuhnya. Hasilnya dapat berupa subsidi, bahkan pelayanan gratis bagi kebutuhan mendasar masyarakat yakni pendidikan dan kesehatan.
Sumber daya alam hanyalah salah satu dari berbagai pendapatan negara dalam aturan Islam. Pemerintahan Islam memiliki berbagai sumber pendapatan lain, seperti ghanimah, kharaj, jizyah, fa'i, dll.
Negara Islam mungkin saja terpaksa menarik pajak (dharibah), hal itu terjadi jika kas negara (baitulmal) dalam keadaan kosong. Maka kebijakan penarikan pajak akan diberlakukan. Namun yang perlu digarisbawahi adalah, penarikan pajak tersebut bersifat sementara dan hanya ditarik dari orang-orang kaya saja. Wallahualam bissawab. [SJ]
Mutia Syarif
Blitar, Jawa Timur