Alt Title

Dampak Mengerikan Sampah Plastik, Bagaimana Solusi Mendasarnya?

Dampak Mengerikan Sampah Plastik, Bagaimana Solusi Mendasarnya?

 


Proses industrialisasi di segala bidang meniscayakan diproduksinya plastik besar-besaran

Negara pun dalam hal ini seolah tak berdaya melihat dampak mengerikan sampah plastik di kemudian hari

_________________________


Penulis Yuliyati Sambas

Tim Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Dari sekian banyak sampah yang dihasilkan dalam kehidupan manusia, plastik menjadi satu persoalan besar yang membutuhkan jamahan upaya ekstra. Jika sampah lain dapat terurai secara alami, plastik tidak demikian. Sebagai gambaran untuk botol plastik misalnya, butuh 450 tahun hingga benar-benar terurai. Beragam upaya tentu telah dilakukan, bahkan negara sendiri mengambil peran dengan memasukkannya ke dalam list persoalan darurat yang wajib mendapat perhatian khusus dengan menjadikannya fokus utama pada Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun ini. 


Tanggal 21 Februari 2024 lalu, HPSN diperingati dengan menjadikan persoalan sampah plastik menjadi fokus utamanya. Terdata 12,87 juta ton sampah plastik dihasilkan sepanjang tahun 2023. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien (katadata.co.id, 7/2/2024)


Dampak Mengerikan


Sampah yang dihasilkan dalam kehidupan adalah sebuah keniscayaan. Namun sampah akan menjadi bencana mengerikan ketika tak mampu disolusikan secara tuntas. 


Tengoklah bencana yang menyisakan pilu pada 21 Februari 2005. Telah terjadi longsor yang menewaskan 140 orang lebih, kebanyakan para pemulung yang berada di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Leuwigajah Jawa Barat. Tragedi longsor sampah ini disebut-sebut terparah kedua di dunia karena mampu meluluhlantakkan beberapa kelurahan terdekat. 


Di sisi lain, penanganan sampah yang biasa dilakukan sekadar kumpulkan-angkut-buang, menyebabkan gunungan sampah akan terus menutupi TPA hingga kapasitas lokasi habis. Cemaran udara (bau busuk), banjir, dan longsor tentulah senantiasa membayangi.


Di samping itu, kebiasaan buruk masyarakat membuang sampahnya ke sungai, menyebabkan kerusakan biota sungai hingga banjir pun tak terelakkan. Sampah-sampah plastik yang terakumulasi di sungai pada akhirnya sebagian akan mengikuti arus hingga berakhir di lautan.


Ketika sampai di laut, tak sedikit para nelayan yang mengeluhkan aktivitas penangkapan ikan mereka terganggu oleh cemaran sampah. Jala-jala nelayan kecil bukannya memerangkap ikan seperti yang diharapkan, melainkan sampahlah yang terjaring. 


Para pengusaha industri pariwisata pantai pun banyak yang terdampak dari persoalan ini. Kawasan pantai kerap didatangi sampah-sampah plastik yang terbawa ombak, pada akhirnya berserakan, tampak jorok, dan menjauhkan dari kesan indah. 


Problem sampah plastik juga merusak biota laut. Keindahan dan kealamiannya rusak oleh timbunan sampah plastik. Bahkan bermunculan fenomena mengiris hati, biota laut jenis kelomang/kepiting pertapa banyak yang ditemukan menggunakan sampah plastik sebagai cangkang pelindung tubuh mereka. Artinya bahwa sampah telah masuk hingga kedalaman laut yang semestinya bersih, menyehatkan, dan alamiah. 


BBC News Indonesia (11/2/2024) menyebut ada sebuah studi yang memperlihatkan skala polusi sampah plastik di laut. Ditemukan kurang lebih 171 triliun keping plastik mengambang di lautan. Para ahli mengatakan, pada tahun 2040 angka tersebut tak mustahil akan naik sampai 3 kali lipat apabila tak dilakukan tindakan penyelesaian. 


Butuh Solusi Mendasar


Dampak mengerikan akibat sampah plastik bukannya tak dipahami. Beragam solusi telah digulirkan. Dari skala individu, bermunculan orang-orang yang sadar dengan dampak mengerikan sampah plastik. Mereka melakukan reduce, re-use, dan recycling. Reduce artinya mengurangi penggunaan material plastik. Re-use maksudnya menggunakan kembali meterial plastik tanpa langsung membuang dan menggantinya dengan plastik baru. Adapun recycling dilakukan oleh individu masyarakat yang memiliki akses modal (pengusaha) dengan mengolah sampah plastik menjadi produk baru yang bernilai ekonomis. 


Dari skala komunal bermunculan komunitas-komunitas pecinta alam yang concern dengan isu sampah plastik. Dibentuk pula kampung-kampung sadar sampah yang melakukan upaya semacam pemisahan, pengumpulan (bank sampah), dan me-recycle menjadi barang yang bisa dijual. 


Dalam skala negara, banyak kebijakan diterbitkan. Di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 Tentang pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut; dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dengan regulasi turunannya (bsn.go.id, 13/3/2023).


Nyatanya sampai saat ini problematik sampah masih menjadi keresahan di tengah masyarakat. Ini menandakan betapa persoalannya sudah bersifat sistemik dan butuh solusi sistemik pula lagi mendasar untuk menyelesaikannya.


Problem Sistemik Kapitalis Sekuler 


Jika mau jujur sungguh persoalan mendasarnya adalah disebabkan negeri ini menganut sistem kapitalisme sekuler. Sistem kapitalisme senantiasa memandang segala sesuatu dari sudut manfaat dan pengerukan materi. Plastik adalah material yang multifungsi dan sangat ekonomis. Proses industrialisasi di segala bidang meniscayakan diproduksinya plastik besar-besaran. Negara pun dalam hal ini seolah tak berdaya melihat dampak mengerikan sampah plastik di kemudian hari. Negara pada akhirnya setengah hati dalam menyolusikan isu sampah plastik ini. 


Budaya serba instan adalah turunan dari prinsip kapitalistik yang telah menjangkiti individu-individu masyarakat. Plastik dapat mendukung gaya hidup praktis yang mereka kehendaki. Terlebih dengan kondisi ekonomi sulit, pemilihan hidup dengan menggunakan material serba plastik dijamin lebih murah dan ramah di dompet. 


Asas sekuler telah menyempurnakan semuanya. Individu yang tak takut dengan peringatan Rabb-nya betapa bumi yang ditinggali adalah wasiat yang harus dijaga dari kerusakan. Tak sedikit dari mereka yang tidak merasa bersalah dan dosa ketika membuang sampah sembarangan hingga berakibat buruk bagi lingkungan.


Solusi Mendasar dari Islam


Jika penyelesaian problem sampah plastik tidak juga ditemukan solusi mendasarnya dalam nuansa kapitalis sekuler, tidak demikian dengan Islam. Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki sudut pandang (fikrah) maupun tataran praktis (thariqah) dalam menyolusikan persoalan sampah, terkhusus plastik. 


Dalam tataran fikrah, Islam memandang bahwa sampah adalah satu hal yang wajib mendapat prioritas dalam penanganannya. Negara (penguasa) dalam hal ini sebagai pihak yang bertanggung jawab agar pelaksanaannya terselenggara sempurna. 


Rasullullah saw. bersabda: "Imam (penguasa) adalah raa'in (pengurus), ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya." (HR. Imam Bukhari)


Dalam tataran thariqah, negara akan memberlakukan strategi dari hulu hingga hilir untuk memastikan hal tersebut. Dari aspek hulu negara akan mengeluarkan kebijakan yang tegas agar setiap industri mengganti plastik dengan material lainnya yang lebih ramah lingkungan dalam produk yang dihasilkannya. Adapun penemuan material pengganti plastik tersebut adalah hasil dari kesungguhan para peneliti dalam negeri yang mendapat support penuh dari negara.


Negara juga wajib memberi edukasi terbaik bagi seluruh rakyat agar lebih mencintai lingkungan dalam rangka menjalankan perintah dari Sang Pencipta. Perilaku serba instan dan praktis tak akan berkembang dalam benak individu yang memegang syariat sebagai standar hidupnya. 


Jikapun dunia masih tak berdaya dalam mengganti produk plastik, negara yang memberlakukan syariat Islam kafah (menyeluruh) tak gentar untuk memiliki arah pandang sendiri. Kedaulatan mengurus rakyat dengan tata cara yang diamanahkan oleh Sang Pencipta akan terus digenggam. 


Dukungan dana yang tak sedikit akan dipersiapkan negara sehingga semua strategi bisa terlaksana sempurna. Dengan basis sistem ekonomi Islam, negara akan memiliki pos pemasukan melimpah, di antaranya dari sumber daya alam yang dikelola mandiri oleh negara. 


Mekanisme peraturan yang diberlakukan negara tentu bersifat mengikat. Artinya bahwa negara siap dengan seperangkat sanksi bagi siapapun yang melanggar kebijakan yang telah ditetapkannya. Sanksi dalam sistem Islam akan bersifat jawazir (memberi efek jera) dan jawabir (penebus atas dosa di hadapan Allah). Wallahualam bissawab. [By]