Alt Title

Selebgram di Bogor Promosikan Judi Online? Apa kata Dunia?

Selebgram di Bogor Promosikan Judi Online? Apa kata Dunia?

 


Namun amat sangat disayangkan, polisi hanya menangkap para selebgram tersebut dan tidak berusaha untuk menangkap pemilik judi online atau menutup situsnya. Padahal tidak akan ada promosi jika tidak ada yang dipromosikan, yakni adanya aktivitas judi online

Hal tersebut membuktikan bahwa pemerintah tidak serius dalam menangani kasus judi online ini. Padahal sudah banyak korban akibat kecanduan judi online

_________________________


Penulis Mawaddah Sopie

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Bogor sangat terkenal dengan jargon kota beriman. Namun sayang sekali banyak beberapa kasus yang justru mencoreng nama baik kota Bogor. Sebagai kota yang beriman dan latar belakang penduduk Jawa Barat yang agamis. Seharusnya masyarakat Bogor lebih Islami lagi, taat pada syariat Islam.


Sungguh sangat ironis. Jauh dari kata Islami justru dua selebgram warga bogor ini malah ditangkap polisi karena mempromosikan judi online melalui Instagram. Akhirnya merekapun dijadikan tersangka.


FA dan K dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kasus ini sendiri terungkap setelah Polresta Bogor Kota menerima aduan warga yang terlilit utang gara-gara judi online. Polisi kemudian melakukan patroli siber dan menangkap kedua orang selebgram tersebut. 


Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kedua selebgram inisial K dan FA ini mempromosikan judi online melalui Insta story. K dan FA meraup untung hingga jutaan rupiah sebagai selebgram dengan jumlah followers sebanyak 45 ribu. (Detik.com.11/01/2024). 


Merebaknya judi online ini, akibat dari adanya sistem kapitalis sekuler. Di mana masyarakat menstandarkan kehidupannya pada materi dan kekayaan semata. Tanpa mengindahkan halal dan haram. Yang merupakan patokan yang pakem dalam aturan agama Islam. Sebagai mayoritas muslim. Indonesia seharusnya menjadikan hukum syara sebagai sumber hukum serta Al-Qur'an dan sunnah sebagai pedoman hidup. 


Dalam hal ini pemilik judi online tidak bisa mempromosikan langsung produknya, karena judi online ilegal di Indonesia. Oleh karena itu mereka memanfaatkan para selebgram untuk mempromosikannya.


Bayaran yang besar serta janji-janji manis menjadi tawaran yang menggiurkan di tengah sulitnya mencari pekerjaan. 


Namun amat sangat disayangkan, polisi hanya menangkap para selebgram tersebut dan tidak berusaha untuk menangkap pemilik judi online atau menutup situsnya. Padahal tidak akan ada promosi jika tidak ada yang dipromosikan, yakni adanya aktivitas judi online. 


Hal tersebut membuktikan bahwa pemerintah tidak serius dalam menangani kasus judi online ini. Padahal sudah banyak korban akibat kecanduan judi online. Penyelesaian judi online ini seharusnya bersifat komprehensif, ditutup hingga ke akar-akarnya yang menyebabkan judi online merebak luas. 


Adapun ayat yang mengharamkan judi itu tertuang dalam Al-Quran surat surat Al-Maidah ayat 90:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ


"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."


Sebagai seorang muslim kita harus meyakini bahwa di balik keharaman, pasti ada kemudaratan yang membawa kerusakan bagi kita selaku manusia itu sendiri. Untuk mencegah kerusakan fundamental tersebut, perlu adanya peran pemerintah dan masyarakat untuk memberantas itu semua. 


Prinsip kebebasan yang menjadi akar masalah lahirnya judi online,  harus diubah dengan prinsip bahwa perbuatan manusia harus terikat dengan hukum Allah yang jelas mengharamkan perjudian. Keterikatan dengan hukum Allah akan sempurna jika Islam diterapkan secara kafah (menyeluruh) di bawah sistem Islam.


Islam memandang bahwa ketakwaan individu merupakan faktor utama untuk mencegah perjudian. Sehingga masyarakat maupun pejabat serta negara enggan melakukan perjudian. Walaupun menjanjikan keuntungan yang besar. 


Dalam Islam setiap individu dikenai kewajiban untuk berdakwah. Saling mencegah untuk tidak berbuat maksiat yang melanggar aturan Allah Swt., sehingga jika terjadi perjudian diingatkan oleh masyarakat sekitar serta diberikan sanksi (uqubat) oleh negara. Sistem uqubat ini bersifat khas, sebagai zawajir atau pencegahan dan jawabir atau penebus dosa yang bisa meringankan beban nanti di akhirat. Sehingga pelaku judi diberikan ta'jir yang kadarnya ditentukan oleh seorang khalifah. 


Sistem Islam juga memberikan solusi dengan memberikan lapangan  pekerjaan seluas-luasnya. Sebab dalam Islam, sistem kepemilikan harta itu ada di tangan negara. Sehingga sumber daya alam yang potensial itu dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Maka terbukalah lapangan pekerjaan. Masyarakat jadi tidak terpikir untuk melakukan perjudian. 


Sistem yang sempurna itu bisa terwujud jika Islam tegak di muka bumi ini. Dengan berpedoman penetapan hukumnya pada Al-Qur'an dan sunnah (hadis) Rasulullah saw.. Wallahualam bissawab. [GSM]