Alt Title

Lonjakan Dispensasi Nikah, Mengapa Terjadi?

Lonjakan Dispensasi Nikah, Mengapa Terjadi?



Inilah imbas dari  kehidupan yang lahir dari paradigma sekularisme juga liberalisme. Penetapan dispensasi nikah karena hamil dianggap bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia karena memiliki upaya untuk menyelamatkan hak-hak baik dari calon ibu dan hak dari calon anak yang sedang dikandung. Maka, hak tersebut wajib dilindungi. 


Hal ini sesuai pandangan  HAM terkait dispensasi nikah. Karena itu, HAM  memandang pengajuan permohonan dispensasi nikah merupakan jalan yang tepat kepada perempuan yang sudah hamil atau hamil di luar nikah


___________________________________


Penulis Rima Septiani, S.Pd.

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Freelance Writer


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Maraknya pengajuan dispensasi nikah di berbagai daerah menjadi perbincangan masyarakat akhir-akhir ini. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) mencatat sebanyak 225 perkara dispensasi pernikahan atau nikah muda di Sulawesi Tenggara (SULTRA) selama tahun 2023.


Panitera Muda Hukum PTA Kendari Safar mengatakan, sepanjang tahun 2023 pihaknya menerima kasus dispensasi pernikahan sebanyak 225 perkara di bawah satker di lingkup wilayah kerjanya. Secara rata-rata, umur yang menikah ini berada dikisaran 17-18 tahun, yaitu usia baru lulusan SMA bahkan ada yang masih di tingkat SMP. (detiksultra, 12/1/2024)


Imbas Kehidupan Sekuler


Merebaknya kasus dispensasi nikah menunjukan masalah ini tak kunjung selesai. Dispensasi nikah yang kebanyakan diajukan karena alasan mendesak sejatinya merupakan problem generasi. Menurut data, pelaku pengajuan dispensasi nikah didominasi oleh kalangan remaja. Lebih parahnya, 90 persen alasan pengajuan dispensasi nikah dikarenakan kehamilan tidak dikehendaki (KTD).


Seperti yang pernah tercatat di Kabupaten Jepara, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, angka lonjakan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Jepara jumlahnya cukup tajam. Yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan dini adalah masalah pendidikan, budaya, ekonomi dan pergaulan bebas yang berakibat hamil di luar nikah atau married by accident (MBA)


Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang perkawinan menyatakan perkawinan dapat dilaksanakan dan diizinkan ketika pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Apabila terjadi penyimpangan, maka dapat meminta atau mengajukan dispensasi kawin. Meski, sudah ada batasan usia dalam pernikahan di Undang-Undang tersebut,  nyatanya dispensasi kawin anak di bawah usia masih banyak terjadi. Hal ini didukung oleh budaya dan pergaulan bebas . 


Inilah imbas dari  kehidupan yang lahir dari paradigma sekularisme juga liberalisme. Penetapan dispensasi nikah karena hamil dianggap bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia karena memiliki upaya untuk menyelamatkan hak-hak baik dari calon ibu dan hak dari calon anak yang sedang dikandung. Maka, hak tersebut wajib dilindungi. Hal ini sesuai pandangan  HAM terkait dispensasi nikah. Karena itu, HAM  memandang pengajuan permohonan dispensasi nikah merupakan jalan yang tepat kepada perempuan yang sudah hamil atau hamil di luar nikah. 


Penerapan sistem kapitalisme yang memisahkan aturan agama dalam kehidupan dan interaksi sosial ini yang menjadi sumber dari kerusakan yang ada. Kapitalisme menciptakan iklim pergaulan bebas, serba boleh, tidak mengenal  halal haram, sehingga seks bebas dan perzinahan menjadi lifestyle di kalangan generasi muda. 


Sementara, upaya pencegahan yang dilakukan para pemangku kebijakan sering kali tidak sinkron dengan realitas yang ada. Terkesan pemerintah hanya fokus menekan jumlah pernikahan usia anak bukan mengatasi pokok permasalahan yang ada. Padahal jika masalah ini tidak segera diantisipasi, maka acaman kerusakan generasi akan semakin runyam.


Dengan begitu, harus ada upaya untuk menekan angka kasus dispensasi nikah. Adanya kolaborasi antara orang tua dan masyarakat agar senantiasa menjaga generasi dari perbuatan  menyimpang. Tentu hal ini, harus dipahami dengan pondasi anak yaitu akidah agar segala aktivitas kehidupan mereka disandarkan pada aturan Allah SWT. Begitupun kontrol masyarakat sangat diperlukan. Melalui pembiasaan amar makruf nahi mungkar, kepekaan masyarakat akan turut mencegah terjadinya kemaksiatan. 


Selanjutnya, ada upaya yang diberikan negara. Penetapan hukum harus lebih kuat dan memberikan efek jera. Kebijakan negara sangat mempengaruhi kondisi kehidupan masyarakat.  Sebab, negara yang akan melakukan pencegahan seperti menutup segala pemikiran yang erat  kaitannya dengan nilai-nilai liberalisme atau jauh dari aturan agama. 


Solusi Islam


Pernikahan  merupakan sarana untuk meningkatkan dan menyempurnakan amaliah ibadah kepada Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa menikah, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan separuh iman, karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa.” (HR Thabrani.)


Menikah merupakan satu-satunya cara yang diridhai Allah SWT ketika manusia akan melestarikan keturunannya. Generasi yang hendak membangun keluarga harus paham hak dan kewajiban suami istri. Dibutuhkan kematangan mental dan psikologis. Sebab,  pernikahan akan menjadi beban jika pelakunya belum matang dari segi kedewasaan dalam menghadapi masalah. Wajar, angka perceraian semakin meningkat. 


Dalam Islam, dispensasi nikah tidak dibutuhkan. Hamil duluan hukumnya zina dan wajib di-rajam. Karena itu, Islam memiliki konsep mengatur kehidupan sosial. Terutama interaksi antara laki-laki dan perempuan. Untuk mencegah terjadinya perzinahan, Islam melarang khalwat/ berdua-duaan bagi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Islam  melarang ikhtilath /campur baur termasuk interaksi di luar masalah pendidikan, kesehatan dan muamalah. Islam mengajarkan pernikahan yang sakinah, mawaddah dan warrahmah.


Oleh karena itu, yang diperlukan saat ini adalah penerapan aturan pergaulan yang sesuai syariat Islam. Sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam dan sistem ekonomi yang menjamin kesejahteraan rakyatnya. Wallahualam bissawab. [Dara]