Alt Title

Petaka Kapitalisme: Utang Negara Bertambah, Umat Harus Diselamatkan!

Petaka Kapitalisme: Utang Negara Bertambah, Umat Harus Diselamatkan!

 


Dalam Islam, diperbolehkan untuk berutang, baik itu individu, masyarakat bahkan negara

Namun dalam akadnya tidak diperbolehkan melanggar syariat, seperti melebihkan pembayaran (riba) ataupun suatu negara membayar utang kepada negara yang ia pinjami dengan memperbolehkan mengelola sumber daya alamnya

______________________________


Penulis Novi Anggriani, S.Pd. 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Utang negara sudah mencapai Rp8.041,01 triliun dan ini menjadi rekor tertinggi dari utang-utang sebelumnya. Dian Lestari selaku Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) Kementrian Keuangan pada Minggu (31/12/2023) mengatakan, bahwa hal itu didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 7.048,9 triliun (88,61% dari total utang) dan pinjaman sebesar Rp916,03 triliun (11,39% dari total utang).


Khusus utang melalui pinjaman terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp29,97 triliun. Pinjaman luar negeri paling banyak dari pinjaman multilateral Rp540,02 triliun dan disusul pinjaman bilateral Rp268,57 triliun. (Gatra[dot]com, 31/12/2023)


Ilusi Kapitalisme dalam Menawarkan Solusi


Besarnya utang disebabkan pengaturan APBN Indonesia yang menganut anggaran belanja defisit. Hal ini berarti penerimaan negara dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan selalu lebih kecil nilainya daripada pengeluaran dan belanja negara dalam tiap periode anggaran.


Akhirnya, mau tidak mau kekurangannya akan ditutupi dengan utang dalam dan luar negeri serta menggenjot penerimaan melalui sektor pajak. Mekanisme ini bersifat baku di seluruh sistem ekonomi kapitalisme, termasuk Indonesia.


Konsep seperti ini menjadi persoalan yang harus diwaspadai, karena utang negara pasti kian hari kian membengkak. Padahal di satu sisi ini akan menyebabkan negara menjadi lemah dan tak punya taring di hadapan negara pemberi utang. Kelemahan itu menjadi peluang bagi negara-negara lain untuk terus menawarkan bantuan dalam bentuk utang.


Pada sistem kapitalisme bantuan cuma-cuma tanpa imbalan adalah mustahil. Karena pada dasarnya sistem kapitalisme lahir untuk meraih keuntungan materi sebanyak-banyaknya. Jadi, negara pemberi utang menikam negara lain melalui pokok dan bunga utang untuk menguatkan cengkeramannya dan memuluskan masuknya penjajahan. 


Bank Dunia juga mengatakan hal yang sama, bahwa pembengkakan utang berisiko bagi negara yang mengalami krisis apalagi negara yang belum stabil perekonomiannya. Pernyataan Wakil Direktorat Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Lestianto mengenai utang Indonesia masih aman dengan mengacu pada rasio utang pemerintah pada Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 38,11% dibandingkan akhir tahun 2022 di bawah batas 60% PDB sesuai UU nomor 17 tahun 2023 tentang kewajiban negara. (Kontan[dot]com, 31/12/2023)


Pernyataan demikian sangatlah berbahaya bagi negara. Efeknya, solusi untuk mengatasi utang tidak dipikirkan secara matang dalam penanganannya. Kita bisa melihat dengan sikap pemerintah yang cenderung fokus menyelesaikan utang hanya dengan mengundang investor untuk berinvestasi dalam proyek-proyek strategis nasional.


Demikianlah alasan pemerintah berutang, mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dan untuk memenuhi pembayaran defisit APBN guna memajukan perekonomian negara. Tentu tidaklah meyakinkan dan justru menambah utang dan semakin memperburuk kondisi keuangan negara.


Sebab mengundang para investor artinya mengalihkan peran penguasa sebagai pengurus urusan rakyat, baik urusan periayahan sosial masyarakat dan pengurus ekonomi dari sumber daya alam.


Posisi penguasa yang tidak berperan selayaknya kepala negara menjadikan pengusaha mudah mengendalikan seluruh aspek, termasuk aspek kebijakan politik. Artinya penguasa dalam sistem kapitalisme hanya berperan sebagai regulator bagi para pengusaha untuk menguasai seluruh sumber daya alam dan mengendalikan aktivitas sumber daya manusia di negara tersebut. Sehingga benarlah apa yang disampaikan oleh Bank Dunia bahwa 10% orang Indonesia terkaya menguasai sekitar 77% dari seluruh kekayaan di negeri ini.


Tanpa Khilafah, Kapitalisme Akan Tetap Eksis


Telah nyata kebobrokan sistem kapitalisme rupanya tidak bisa membuat ia dicampakkan dengan mudah. Hal itu dikarenakan umat sudah terlanjur nyaman dengan kebiasaan yang diarahkan oleh kapitalisme. Akibatnya umat putus asa dalam memikirkan untuk bangkit dengan tetap berpegang pada pengaturan kapitalisme.


Kondisi demikian terjadi sejak keruntuhan Daulah Khilafah pada 3 Maret 1924. Khilafah yang merupakan ibu bagi kaum muslimin kebangkitannya menjadi ancaman. Pemikiran seperti ini berhasil ditiupkan oleh Barat kepada negeri-negeri kaum muslimin. Padahal segala penjajahan dan kerusakan terjadi karena ketiadaan Khilafah sebagai pelindung.


Keberhasilan kapitalisme untuk tetap kokoh di negeri-negeri kaum muslimin meskipun penuh dengan manipulasi dalam memimpin ideologi dunia tidak lepas dari keberhasilannya meniupkan pemikiran sekuler pada diri umat. Sehingga para penjajah dengan mudah mengendalikan umat dari berbagai sisi, termasuk memisahkan aspek kehidupan dengan pengaturan syariat dan menumpulkan fikrah Islam.


Akibat dari semua rencana dan rancangan itu umat lupa dengan jati dirinya, malas mempelajari sejarahnya, bahkan mengabaikan aturan Sang Pencipta. Sehingga solusi dalam penanganan keuangan negara tidak terlepas pada utang ribawi.


Oleh karena itu kapitalisme berhasil mengecohkan solusi bagi negara dalam sistem Islam dengan menggantinya dengan solusi utang riba dan pajak sebagai APBN negara. Lagi-lagi umatlah yang  menjadi penanggung untuk melunasi utang negara dengan penambahan pajak, baik dari segi nilai, aktivitas, jasa, dan produk kebutuhan.


Peran Khilafah dalam Masalah Utang


Dalam Islam, diperbolehkan untuk berutang, baik itu individu, masyarakat bahkan negara. Namun dalam akadnya tidak diperbolehkan melanggar syariat, seperti melebihkan pembayaran (riba) ataupun suatu negara membayar utang kepada negara yang ia pinjami dengan memperbolehkan mengelola sumber daya alamnya.


Akad-akad ini jelas batil. Karena di dalam Islam riba adalah haram, seperti firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 175-179. Begitupun pembayarannya dengan membiarkan negara yang meminjamkan utang untuk mengelola sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh khilafah secara langsung dan hasilnya harus dikembalikan kepada umat. Oleh karena itu campur tangan para investor tidak diperbolehkan, apalagi sampai terjadi peralihan kepemilikan SDA tersebut kepada mereka.


Islam juga tidak menjadikan utang sebagai solusi utama dalam menangani kebutuhan ekonomi negara, melainkan solusi terakhir apabila kas negara habis dan pajak dari masyarakat yang kaya tidak bisa memenuhi kemaslahatan Daulah. Meskipun dalam keadaan krisis, Daulah juga tetap konsisten pada syariat Islam dalam melakukan akad utang piutang.


Termasuk memastikan tidak ada akad riba dan jaminan sumber daya alam tidak dilakukan. Apabila sudah terjadi sebelum Khilafah tegak, maka akad-akad itu dibatalkan dan Khilafah hanya membayar sesuai dengan jumlah yang dipinjamkan.


Itulah luar biasanya Daulah dalam menjaga wibawa dirinya dan tidak mampu dimanipulasi oleh negara lain. Karena Daulah akan memenuhi utang dengan akad syar'i. Daulah juga menjaga kepercayaan negara pemberi utang dengan pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan dan tidak ada unsur saling merugikan antara kedua belah pihak.


Sikap tegas Khalifah bahkan ketika dalam meminta pertolongan tidak terlepas pada ketaatannya kepada Allah. Sehingga dengan konsistensi seperti ini membuat negara lain percaya untuk berhubungan dengan Daulah, terjaganya Daulah dari penjajahan, dan menjadikan Daulah sebagai kiblat yang patut dicontoh kepemimpinannya. Wallahualam bissawab. [SJ]