Haram Hukumnya Mendukung Berbagai Bentuk Kezaliman
OpiniPadahal kita bisa lihat, baik dari sejarah negeri tersebut atau di media-media sosial bahwa yang terjadi saat ini di Palestina adalah genosida, pembantaian, penjajahan yang dilakukan oleh zionis Israel terhadap warga negara sipil Palestina
Terbukti dengan banyaknya korban jiwa, hancurnya fasilitas umum baik itu rumah sakit, sekolah, bahkan tempat-tempat ibadah
_______________________________
Penulis Rosita
Tim Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Untuk menyuarakan sebuah kebenaran memang tak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak pengorbanan yang harus dilakukan, pengorbanan harta, tenaga, waktu, ataupun nyawa.
Seperti halnya yang terjadi di Bitung, Sulawesi Utara. Aksi damai bela Palestina yang dilakukan oleh massa Barisan Solidaritas Muslim (BSM) bentrok dengan ormas adat Manguni Makasiouw. Bahkan bentrokan tersebut sampai menelan korban dari pihak BSM, satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya terluka. (Gelora, 26-9-2023)
Bentrokan tersebut mengundang berbagai banyak reaksi, seperti dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Manado Yasir bin Salim Bachmid. Beliau menyampaikan harapan kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk menelusuri kasus ini agar tidak berkembang ke mana-mana. Adapun himbauan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Aries Setiadi, untuk masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh hoaks terkait bentrokan tersebut. (Republika, 26-9-2023)
Bentrokan massa yang terjadi di Bitung itu sesungguhnya terjadi karena kesalahpahaman dengan apa yang sedang terjadi di Palestina. Menurut ormas yang kontra dengan apa yang terjadi di Palestina menganggap bahwa aksi bela Palestina adalah membantu terorisme.
Padahal kita bisa lihat, baik dari sejarah negeri tersebut atau di media-media sosial bahwa yang terjadi saat ini di Palestina adalah genosida, pembantaian, penjajahan yang dilakukan oleh zionis Israel terhadap warga negara sipil Palestina. Terbukti dengan banyaknya korban jiwa, hancurnya fasilitas umum baik itu rumah sakit, sekolah, bahkan tempat-tempat ibadah.
Oleh karenanya, Sudah seharusnya kita sebagai warga negara yang pernah merasakan penjajahan turut serta empati terhadap warga Palestina. Apalagi kalau kita seorang muslim, wajib hukumnya membela saudara kita sesama muslim. Karena kita paham bahwa setiap bentuk penjajahan itu harus dihilangkan dari muka bumi ini. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam hal ini seharusnya negara hadir guna meluruskan kesalahpahaman yang terjadi saat ini di tengah-tengah masyarakat. Negara harus terang benderang menyampaikan bahwa apa yang terjadi saat ini di Palestina adalah sebuah penjajahan, bukan peperangan yang selama ini menjadi diksi digaungkan oleh pihak zionis Israel.
Selain itu negara juga harus mampu mencegah supaya penjajahan yang terjadi di Palestina segera teratasi. Dengan memberikan pemahaman terhadap masyarakat bahwa setiap bentuk penjajahan itu adalah pelanggaran terhadap norma-norma yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Sayangnya, pemahaman yang ada saat ini adalah paham Nasionalisme, dimana perasaan kebangsaan atau cinta tanah air terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebih sehingga memandang rendah terhadap bangsa lain atau bahkan menganggap bangsa lain bukan dari bagiannya. Selain itu juga sistem liberal turut andil dalam kasus genosida, dimana orang bebas untuk berbuat dan melakukan sesuatu terhadap orang lain.
Adapun Islam memiliki sudut pandang yang khas terhadap penjajahan, sebab ideologi ini demikian sempurna dan rahmat bagi seluruh alam. Tidak ada yang tidak diatur dalam Islam, mulai dari bangun tidur hingga membangun negara. Syariat Islam sangat layak dalam membangun kepribadian individu, masyarakat, dan negara.
Sebuah kezaliman apapun itu bentuknya adalah hal yang dilarang dalam Islam. Allah Swt. telah mengingatkan kita tentang larangan untuk mendukung kezaliman, "Janganlah kalian cenderung kepada orang-orang zalim yang menyebabkan kalian disentuh api neraka. Sekali-kali kalian tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, kemudian kalian tidak akan diberi pertolongan.” (TQS. Hud ayat 113)
Dalam Islam, seorang pemimpin negara akan benar-benar memosisikan diri sebagai pengatur urusan rakyat dan bertanggung jawab, karena ia yakin dan menyadari betul bahwa kepemimpinannya akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat.
Oleh sebab itu yang pertama, negara berkewajiban memberikan edukasi yang benar kepada rakyatnya. Edukasi yang berlandaskan akidah dan syariat Islam sesuai dengan Al-Qur'an dan Al-Hadis.
Dalam akidah Islam bahwa setiap mukmin itu bersaudara dengan berlandaskan nilai keislaman dan diikat oleh akidah tauhid. Adanya perbedaan bangsa, suku, adat istiadat, dan warna kulit tidak menjadi halangan untuk tetap menjalin dan menjaga persaudaraan.
Rasulullah saw. bersabda, “Antara seorang mukmin dengan mukmin yang lainnya adalah bagaikan satu bangunan yang saling menguatkan satu sama lainnya.” (HR. Al-Tirmidzi)
Maka wajiblah kiranya sesama mukmin untuk saling menyayangi dan menolong satu dengan yang lainnya.
Kedua, penguasa berkewajiban menetapkan semua aturan yang diturunkan oleh Sang Pencipta secara kafah, agar dapat membawa negara berikut rakyatnya menjadi baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghafur.
Ketiga, negara pun wajib turut aktif dalam menghilangkan kezaliman yang ada di tengah umat. Untuk penjajahan yang terjadi di Palestina semestinya yang dilakukan negara bukan hanya diplomasi semata tetapi tindakan riil dengan mengirimkan pasukan keamanan atau tentara guna membantu pejuang Palestina dalam mengusir zionis Yahudi.
Langkah-langkah tersebut tidak akan dapat terlaksana bilamana pemahaman kapitalisme liberal sekuler masih menjadi ideologi dalam mengatur kehidupan baik individu, masyarakat, bahkan negara. Maka dari itu saatnya umat Islam bangkit dan bersatu untuk menghilangkan kezaliman yang ada di muka bumi ini dengan mengganti ideologi kufur menjadi ideologi Islam. Wallahualam bissawab. [By]