Alt Title

Perjudian harus Dihilangkan, Bukan Disepelekan

Perjudian harus Dihilangkan, Bukan Disepelekan

 


Sungguh miris, pernyataan pejabat terkait judi online yang tampak seolah menyepelekan terhadap permasalahan masyarakat, pelanggaran hukum agama, dan dampak bagi masyarakat

Padahal judi online jelas berbahaya. Pelakunya bisa kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminalitas, hingga pencurian data. Selain itu, biasanya, pelaku judi yang terobsesi kemenangan, akan terus mengejar keuntungan yang lebih besar. Untuk itu mereka akan melakukan berbagai macam cara untuk memuluskan tujuannya, termasuk mencuri data lawannya

_________________________


Penulis Ummu Kholda

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dewasa ini, perjudian semakin marak dan sulit diberantas. Terlebih lagi dengan kemajuan teknologi, perjudian pun tidak hanya secara offline tetapi juga online. Parahnya lagi, judi online tidak hanya merambah pada kalangan orang tua saja, akan tetapi melanda anak muda hingga kalangan pejabat. Seperti dilansir Liputan6[dot]com, 21 Juli 2023, seorang Anggota Dewan dari Fraksi PDIP, Cinta Mega, yang tertangkap kamera sedang bermain game judi online slot saat rapat paripurna Kamis, 20 Juli 2023.


Di beberapa negara, judi online  dinyatakan legal, sebut saja di kawasan ASEAN. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Ia mengatakan bahwasanya di Malaysia, Singapura, Philipina, Thailand, dan Kamboja, judi dianggap legal. Hanya Indonesia dan Brunei saja yang masih melarang dan menganggap judi online itu ilegal, tuturnya. (CNBC Indonesia, 17/7/2023) 


Masih dari laman yang sama, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menanggapi terkait maraknya judi online. Ia menjelaskan, semua yang terkait judi online itu berasal dari luar Indonesia, sehingga mereka dianggap tidak melanggar aturan apa pun di sana. Namun setelah masuk ke Indonesia, baru akan dilakukan pemblokiran oleh pemerintah. 


Seperti dilansir VOA[dot]Indonesia[dot]com, 22 Juli 2023, pemerintah telah memblokir atau memutus akses sebanyak 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan dalam kurun waktu 13-19 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online yang telah diblokir. 


Judi dianggap sepele


Sungguh miris, pernyataan pejabat terkait judi online yang tampak seolah menyepelekan terhadap permasalahan masyarakat, pelanggaran hukum agama, dan dampak bagi masyarakat. Padahal judi online jelas berbahaya. Pelakunya bisa kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminalitas, hingga pencurian data. Selain itu, biasanya, pelaku judi yang terobsesi kemenangan, akan terus mengejar keuntungan yang lebih besar. Untuk itu mereka akan melakukan berbagai macam cara untuk memuluskan tujuannya, termasuk mencuri data lawannya. 


Di sisi lain, pernyataan pejabat tersebut menunjukkan paradigma cara berpikir yang keliru. Alih-alih memberantas aktivitas haram tersebut, pernyataannya justru membanding-bandingkan dengan negara lain. Hal ini pun menuai respon dari beberapa kalangan. Salah satunya dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Ia mengingatkan agar Menkominfo lebih fokus pada pemberantasan judi online, dari pada membandingkan dengan negara lain yang tidak melarang judi tersebut. Ia juga berharap pernyataan tersebut bukan sebagai sinyal terhadap pelegalan judi online


Akibat diterapkannya hukum sekuler


Maraknya judi online tak lepas dari hukum yang berlaku saat ini. Diakui atau tidak, hukum sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) berpeluang untuk melegalkan perjudian. Karena standar berpikirnya bukan berdasarkan halal haram, akan tetapi keuntungan dan manfaat. 


Dalam aturan sekuler bisa saja judi dianggap bermanfaat bagi sebagian orang karena dapat menghasilkan materi, sehingga dianggap legal dan tidak perlu dilarang. Larangan miras juga sudah dicabut di beberapa wilayah dengan alasan karena di tempat pariwisata membutuhkan barang haram tersebut terutama untuk menarik wisatawan asing, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memajukan ekonomi. Bukan mustahil jika judi pun bisa dilegalkan dengan alasan yang sama. 


Islam melarang perjudian


Islam sebagai agama yang sempurna, karena diturunkan oleh Allah Swt. Yang Maha Agung, mempunyai seperangkat aturan yang bisa menyelesaikan seluruh permasalahan termasuk masalah perjudian. Di dalam surah Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman, yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala,  mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan."


Dalam ayat tersebut Allah Swt. telah sangat jelas melarang aktivitas perjudian, baik offline maupun online. Karena keduanya termasuk perbuatan yang diharamkan. Selain merugikan masyarakat, judi seringkali memicu pada kemarahan, permusuhan, pertikaian, juga mengganggu keharmonisan rumah tangga. Judi juga mengakibatkan pelakunya malas beribadah, tidak sedikit juga yang jatuh ke lembah kemiskinan karena kekalahan. Maka jelaslah banyak sekali kemudaratan dalam judi ini. 


Solusi Islam mengatasi perjudian


Perjudian yang kian marak tidak akan bisa diberantas jika masih melihat sisi kemaslahatan dan kemudaratan saja. Terlebih berharap kepada sistem sekuler saat ini. Selama masih ada bandarnya dan pemainnya maka akan sulit dihilangkan. Sebaliknya, judi bisa dihilangkan jika ada kerjasama antara individu, masyarakat, dan juga negara. 


Ketakwaan individu, akan dapat mencegah untuk tergiur pada perbuatan haram tersebut. Selain banyak mudaratnya, ia pun takut akan sanksi yang akan diterima jika melanggar aturan-aturan Allah Swt.. Kontrol masyarakat, kepedulian terhadap lingkungan sekitar akan mampu mencegah dari perbuatan judi. Ketika menemukan aktivitas yang berbau perjudian, mereka akan segera menasihati. Jika tetap tidak berhasil, mereka bisa melaporkan kepada penegak hukum. Semua itu dilakukan atas dasar dorongan keimanan dan ketakwaan. Juga atas dasar kepedulian pada sesama, karena tak rela jika saudara sesama mukminnya terperosok pada jurang dosa.


Peran negara tak kalah pentingnya. Sebagai pelaksana hukum syariat, negara akan mengharamkan judi, menindak tegas setiap aktivitas perjudian, dan memutus sarananya. Hakim akan menentukan hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku, juga semua pihak yang terlibat di dalamnya. 


Selain itu, situs-situs perjudian juga akan ditutup. Hal ini dalam rangka perlindungan dalam dunia internet terhadap warganya. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, negara akan membuat sistem yang langsung dapat mendeteksi aplikasi yang berbau perjudian. Masyarakat juga akan mendapatkan edukasi terkait haramnya perjudian dengan menguatkan keimanan. 


Dengan kerjasama ketiga pilar tadi, individu, masyarakat, dan negara, maka aktivitas yang berbau perjudian akan dapat dihilangkan dan tidak terjadi lagi. Semua itu akan dapat terwujud dan berjalan ketika negara menerapkan aturan yang sahih (benar) dalam seluruh aspek kehidupan (kafah).

Wallahualam bissawab. [GS