Alt Title

Pinjol Meningkat, Potret Buram Masyarakat Sekuler

Pinjol Meningkat, Potret Buram Masyarakat Sekuler

Inilah, potret buram masyarakat sekuler. Pinjol dan semua transaksi keuangan yang berlaku di masyarakat, dari level besar hingga mikro dibangun atas dasar riba. Padahal, Allah Swt. dengan tegas melarang praktik riba, bahkan menganggap pelakunya sedang menantang perang dengan Allah dan Rasul-Nya
_________________________


Penulis Neneng Sriwidianti

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pengasuh Majelis Taklim


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Betapa miris negeri ini. Kerusakan yang diakibatkan oleh sistem kehidupan yang diterapkan saat ini telah merata hampir di seluruh aspek kehidupan. Gaya hidup bebas, narkoba, L6bt, kriminalitas, dan korupsi telah menggurita. Bukan hanya itu, pinjol yang jelas-jelas diharamkan bagaikan atmosfer di negeri mayoritas muslim ini. 


Satgas Waspada Investasi, telah memblokir 429 platform pinjaman online atau pinjol ilegal. Dari jumlah tersebut, 352 platform dan 77 konten terkait pinjol ilegal di Facebook dan Instagram. Mereka berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo untuk melakukan pemblokiran. Beberapa contoh pinjol  ilegal yang ada dalam daftar Satgas di antaranya, Tunai Cepat, Pinjaman Cepat, Tunai Tunai, Uang-Flash, Pinjam Kredit, Kita Patungan, dan lain-lain. (katadata[dot]co[dot]id, 10/7/2023)


Benarkah pemblokiran ratusan platform akan menutup celah pinjol? Padahal, seharusnya penguasa menutup rapat-rapat celah yang akan menghantarkan kepada kemaksiatan. Karena, baik pinjol yang legal maupun ilegal sama-sama mengandung riba, dan hukumnya haram dalam pandangan syariat. Penamaan pinjol legal dan ilegal menjadi bukti bahwa negara memfasilitasi dan membolehkan kalau pinjol nya legal. Negara telah menantang Allah Swt. untuk mendatangkan azabnya ke negeri ini.


Meningkatnya pinjol adalah dampak diterapkannya sistem sekularisme di negeri ini. Sekularisme yaitu paham pemisahan agama dari kehidupan telah menafikan agama dalam mengatur kehidupan. Halal dan haram tidak dipakai sebagai barometer ketika beraktivitas. Pinjol yang jelas-jelas dilarang dalam Islam justru semakin diminati.


Selain itu, gaya hidup bebas, hedonis, materialistis telah menjadi gaya hidup sebagian besar masyarakat. Demi untuk meraih kenikmatan dunia dan memenuhi keinginan, masyarakat akhirnya berpaling kepada pinjol yang menawarkan madu padahal fakta yang sebenarnya adalah racun. Pihak pinjol menawarkan berbagai kemudahan agar nasabah tertarik. Tetapi, ketika mereka sudah terlanjur masuk, maka mereka tidak bisa dengan mudah terlepas. Teror demi teror menghiasi hari-hari nasabah. Tidak jarang para peminjam pinjol ini diancam habis-habisan ketika mereka tidak mampu melunasi utangnya sebagaimana yang telah ditentukan. Lebih mirisnya lagi ada yang kehilangan nyawa dengan bunuh diri karena tidak tahan dengan ancaman dari pihak pinjol.


Banyaknya masyarakat yang tergiur bujuk rayu pinjol, bukan hanya melanda individu, tetapi  UMKM juga ikut terjerat pinjol dalam melakukan usahanya. Pinjol yang dilakukan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang menjerat leher akibat sistem, mereka juga tak berdaya dengan tawaran  kapitalisme untuk memenuhi keinginannya disebabkan gaya hidup yang melangit. Sementara, ketakwaannya lemah dalam memahami arti hidup. 


Inilah, potret buram masyarakat sekuler. Pinjol dan semua transaksi keuangan yang berlaku di masyarakat, dari level besar hingga mikro dibangun atas dasar riba. Padahal, Allah Swt. dengan tegas melarang praktik riba, bahkan menganggap pelakunya sedang menantang perang dengan Allah dan Rasul-Nya.


"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (TQS. Al-Baqarah [2]: 278-279)


Begitu juga, Rasulullah saw. bersabda, "Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah." (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani)


Selain itu, meningkatnya pinjol di negeri ini adalah akibat himpitan kebutuhan ekonomi yang sistemik. Sementara Islam, negara lah yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan) bagi warga negaranya. Begitu juga kebutuhan pokok berupa jasa (keamanan, pendidikan, dan kesehatan) bisa dinikmati dengan mudah baik muslim maupun non muslim. Tidak ada perbedaan. Strategi pemenuhannya adalah sebagai berikut: 


Pertama, negara akan mendorong kepada setiap kepala keluarga untuk bekerja. Apabila seseorang tidak mampu bekerja maka penguasa wajib mencarikan pekerjaan. Karena dalam Islam, Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Dia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya. 


Kedua, jika negara telah menyediakan lapangan pekerjaan, namun individu rakyat tetap tidak mampu bekerja sehingga tidak mampu mencukupi nafkah, anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya dibebankan kepada kerabat dan ahli warisnya. 


Ketiga, negara secara langsung memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papan seluruh warga negaranya yang tidak mampu dan membutuhkan. Negara bisa saja memberikan nafkah dari Baitul mal yang berasal dari harta zakat yang diambil dari orang-orang kaya. 


Oleh karena itu, sebuah keniscayaan negeri ini harus segera bertobat dari aktivitas penentangan terhadap hukum-hukum syariat termasuk aktivitas riba. Segera campakkan sistem sekuler dan menggantinya dengan sistem Islam kafah dalam bingkai khilafah. Karena, khilafah terbukti hampir 14 abad telah menjadi peradaban agung yang tiada tandingannya. Sistem inilah yang akan mendatangkan keridhaan Allah Swt. Keberkahan akan turun dari langit maupun bumi. Negeri ini akan terhindar dari kesempitan hidup dan azab Allah Swt.. Wallahualam bissawab. [GSM]