Alt Title

Barang Haram Terus Bercokol di Negeriku

Barang Haram Terus Bercokol di Negeriku

Sungguh miris negeri-negeri Muslim hari ini tanpa Daulah Islam. Barang haram pun sering menjadi hal biasa bagi mereka. Inilah akibat dari tidak adanya ketegasan dalam menangani masalah narkotika ini. Tiap tahun kasusnya selalu muncul, bukan hanya sebagai bandar atau pengedar tetapi juga sebagai pemakai

Beginilah kondisi umat dalam sistem sekuler kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan hingga masyarakat jua tidak menyadari kerusakan akibat dari narkotika

________________________


Penulis Rismawati, S.Pd 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi



KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Barang haram artinya adalah barang yang diharamkan untuk dikonsumsi, baik dari anjuran dokter maupun karena hukum yang ditetapkan dalam Agama. Seperti minuman keras (alkohol) serta narkotika dan obat-obatan lainnya yang memabukkan. Namun, di negeri kita yang dominan Muslim justru tiap tahun selalu menghadapi masalah pengedaran narkotika jenis sabu-sabu. Ironisnya barang ini biasanya diedarkan di perkotaan tapi kini juga telah menyasar pedesaan. 


Sebagaimana yang dilansir dari TribunnewsSultra[dot]com (06/05/2023) bahwa Kabag OPS Polres Wakatobi AKP atas nama La Ode Mulyono telah menangkap bandar sabu yang diketahui bernama Bambang Irwan bersama anak tirinya bernama Andhi Hendrik Wijaya Kasdi. Kedua pelaku ditangkap di Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Karena itu, kedua pelaku terancam 20 tahun penjara. Pihak kepolisian mengatakan dalam kasus penangkapan tersebut mereka berhasil  menyita 14 saset barang haram (sabu) tersebut, serta berhasil mengamankan bungkusan kristal bening jenis sabu sebanyak 242,20 gram dan kabarnya 115 paket sabu telah diedarkan.


Fakta di atas menggambarkan kepada kita bahwa betapa daruratnya narkoba di tanah air Beta. Betapa tidak, narkotika jenis sabu kini tidak hanya bercokol di perkotaan melainkan juga telah masuk di pedesaan. Ini bukti besar bahwa negara gagal memberantas barang haram yang satu ini. Hingga kini narkotika justru menjadi bagian dari mata pencaharian sebagian masyarakat yang bahkan melibatkan ayah dan anak. Mereka tidak lagi memikirkan dampak dari narkotika yang penting mendapatkan upah dari hasil pengedarannya. 


Sungguh miris negeri-negeri Muslim hari ini tanpa Daulah Islam. Barang haram pun sering menjadi hal biasa bagi mereka, inilah akibat dari tidak adanya ketegasan dalam menangani masalah narkotika ini. Tiap tahun kasusnya selalu muncul, bukan hanya sebagai bandar atau pengedar tetapi juga sebagai pemakai. Beginilah kondisi umat dalam sistem sekuler kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan hingga masyarakat jua tidak menyadari kerusakan akibat dari narkotika. 


Padahal jelas narkotika bukan hanya diharamkan dalam Islam bahkan dilarang dalam dunia medis karena bisa merusak tubuh. Narkotika faktanya sama dengan khamar dan sudah dijelaskan dalam ayat-ayat Allah atas keharamannya.


Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:


يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah 5: ayat 90)


Sanggatlah jelas bahwa Allah telah menggolongkan minuman keras sebagai perbuatan setan. Sementara minuman keras atau khamar itu sama dengan  narkotika, maka haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, seharusnya negara melindungi rakyatnya dari barang haram ini. Sebab hal itu bisa merusak akidah Islam serta mengganggu kesehatan bagi siapa pun yang memakainya. Namun, perlindungan terhadap rakyat yang sempurna tentu saja hanyalah dengan menggunakan hukum yang sempurna jua yaitu hukum Allah semata. Wallahualam bissawab. []