Alt Title

Pencuri Dilindungi Kapitalisme Sumber Masalah

Pencuri Dilindungi Kapitalisme Sumber Masalah



Sistem sekularisme membuka celah kejahatan tetap terjadi

Buktinya, pelaku kejahatan pun mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pembelaan di pengadilan

____________


Penulis Harnita Sari Lubis S.Pd.I

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Belum selesai kasus pencurian di Sleman yang mana suami korban dijadikan tersangka karena mengejar penjambret hingga tewas. Kini datang lagi berita yang sama dari Medan. Korban pencurian hp dijadikan tersangka dikarenakan pelaku pencurian hp ditangkap sendiri oleh korban dan dibawa langsung ke Polsek Pancur Batu untuk dihukum. (Kompas.com, 05-02-2026)


Dua kasus di atas membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat menjadi bingung dengan hukum yang tumpang tindih. Tidak ada kejelasan terhadap pembelaan diri dari kejahatan yang menimpa korban. Padahal dalam undang-undang pasal 34 KUHP yang mengatur pembelaan diri sebagai alasan pembenar dalam hukum pidana. Seharusnya korban dalam hal ini melakukan pembelaan diri karena telah dikriminalisasi.


Bagaimana hukum bisa tegak jika pelaku kejahatan dilindungi di negeri ini? Masyarakat pun dibuat bingung dalam bersikap menangani tindak kejahatan dan para pelaku kejahatan makin bebas beraksi. 


Akar Masalah Kejahatan yang Merajalela


Tidak dapat dimungkiri, akar masalah kejahatan di seantero negeri ini diakibatkan oleh penerapan sistem kapitalis sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini menghasilkan masyarakat yang tidak bermoral dan mengagungkan kebebasan yang kebablasan. Alhasil, pelaku kejahatan pun mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pembelaan di pengadilan.

 

Akhirnya, pemahaman tentang kebenaran dan kesalahan menjadi rancu. Terbukti ketika pelaku kejahatan yang mengambil barang yang bukan haknya dibela di pengadilan sebagai korban yang sedang mencari nafkah. Seolah-olah mencuri adalah salah satu pekerjaan yang dibolehkan di negeri ini. Padahal jelas sekali bahwasanya mencuri adalah suatu tindakan kejahatan yang dilarang oleh negara. 


Saat ini, masalah pencurian atau pun korupsi sudah menjadi hal yang lumrah dan tidak dianggap sebuah kesalahan yang mengakibatkan dosa besar. Tak ayal keluarga dari pencuri tersebut menuntut keadilan kepada korban yang dicuri karena anak yang mencuri tadi telah meninggal pada saat sedang melakukan pencurian. 


Islam Solusi yang Jelas


Telah kita ketahui di dalam Islam bahwasanya mencuri adalah perbuatan yang tercela dan termasuk dosa besar. Syariat Islam telah menetapkan hukum yang jelas ketika seorang pencuri akan dihukum potong tangan, jika pencuri tersebut mencuri bukan karena kelaparan. 


Adapun firman Allah di dalam surah Al-Maidah ayat 38 yang artinya: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri maka potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."


Namun, ketika pelakunya mencuri karena alasan kelaparan, maka si pencuri tidak dihukum. Dan yang harus disalahkan adalah pemimpin yang telah menelantarkan dan menzalimi rakyatnya karena sudah membiarkan rakyatnya kelaparan.


Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. yang artinya: "Ya Allah siapa saja yang mengurus urusan umatku kemudian ia menyayangi mereka, maka sayangilah ia dan siapa saja yang menyusahkan umatku maka susahkanlah ia.” (HR. Muslim)


Maka jelas sekali hukum di dalam Islam tidak tumpang tindih, yang hak dan batil jelas dan dihukum sesuai hukum syarak yang berlaku, yakni para pelaku kriminal dihukum sesuai dengan Al-Qur'an dan hadis. Maka kaum muslim harusnya mengambil hukum Islam untuk diterapkan di negeri ini agar menjadi rahmat bagi semesta alam. 


Sudah saatnya umat Islam mencampakkan hukum yang bersumber dari kapitalis sekularisme yang meresahkan dan merusak masyarakat seluruhnya. Wallahualam bissawab.[EA/MKC ]