Banjir Berulang Ketika Tata Ruang Tak Terkendali
Opini
Banjir yang terus berulang sejatinya adalah alarm keras
bahwa sistem saat ini memiliki keterbatasan serius
_____________________
Penulis Fira Nur Anindya
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Banjir kembali melanda Jakarta dan wilayah penyangganya pada Januari 2026. Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, hingga Selasa pagi (13-01-26), sebanyak 22 RT dan 5 ruas jalan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara masih tergenang banjir, dengan ketinggian air mencapai 10–35 cm, serta memaksa 1.137 warga mengungsi. (Kompas.id, 13-01-26)
Genangan ini dipicu hujan lebat hingga ekstrem yang melampaui kapasitas infrastruktur pengendali banjir Jakarta yang dirancang untuk curah hujan maksimal 100–150 mm per hari. Situasi serupa berulang pada pekan berikutnya. Banjir Jakarta kembali meluas pada 22–23 Januari 2026, merendam 125 RT dan 14 ruas jalan, dengan ketinggian air bahkan mencapai 150 cm di beberapa wilayah. (Kompas.com, 23-01-26)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut faktor utama banjir kali ini adalah cuaca ekstrem dengan durasi hujan panjang, disertai luapan sejumlah sungai seperti Kali Ciliwung, Kali Angke, dan Kali Pesanggrahan. Pemerintah daerah kembali memperpanjang operasi modifikasi cuaca (OMC), menambah pompa, serta mempercepat normalisasi sungai.
Tak hanya Jakarta, banjir juga meluas ke Bekasi, Karawang, dan wilayah lain di Jawa Barat. Laporan Tempo (24-01-26) mencatat ketinggian banjir mencapai 2,5 meter di Jakarta Timur, sementara di Kota Bekasi air merendam sembilan kecamatan dengan ketinggian hingga 150 cm, mengganggu permukiman, layanan transportasi publik, dan aktivitas ekonomi warga. (Tempo.co, 24-01-26)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri mengakui bahwa banjir berulang tidak semata disebabkan faktor alam, melainkan juga akibat alih fungsi lahan yang tak terkendali. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa banyak kawasan resapan air dan bantaran sungai telah berubah menjadi permukiman tanpa memperhitungkan risiko lingkungan sehingga sistem drainase alami kehilangan fungsinya. (86News, 24-01-26)
Pemprov Jabar menyiapkan normalisasi sungai, penertiban bangunan di bantaran sungai, serta pengetatan izin pengembangan perumahan.
Gejala Masalah Struktural Saat Banjir Berulang
Meski pemerintah berulang kali menegaskan bahwa penyebab utama banjir adalah curah hujan ekstrem, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hujan deras sejatinya hanya menjadi pemicu, bukan akar persoalan. Masalah mendasarnya terletak pada tata kelola ruang yang keliru, di mana daya serap tanah terus menurun drastis akibat masifnya pembangunan, alih fungsi lahan, dan penyempitan daerah aliran sungai.
Dalam banyak kasus, kebijakan pembangunan cenderung berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan investasi, sementara daya dukung lingkungan menjadi pertimbangan sekunder. Kawasan resapan air berubah menjadi perumahan, pusat bisnis, atau infrastruktur komersial, sering kali tanpa kajian lingkungan yang ketat atau pengawasan berkelanjutan. Akibatnya, air hujan yang seharusnya meresap ke tanah justru langsung mengalir ke permukiman dan sungai yang kapasitasnya sudah terbatas.
Langkah-langkah yang ditempuh pemerintah saat ini seperti OMC, penambahan pompa, dan normalisasi sungai, memang penting dalam konteks darurat. Namun, solusi tersebut bersifat pragmatis dan jangka pendek, belum menyentuh akar persoalan struktural terkait paradigma pembangunan dan tata ruang itu sendiri.
Dalam sistem yang dominan hari ini, pembangunan sering kali didorong oleh logika manfaat ekonomi jangka pendek. Lahan dipandang sebagai komoditas, bukan amanah. Selama memberikan nilai ekonomi, eksploitasi lahan kerap dianggap wajar, meski berisiko merusak keseimbangan lingkungan.
Pendekatan semacam ini secara perlahan menempatkan manusia dan alam dalam posisi saling berhadapan, bukan saling menjaga. Bencana pun akhirnya dipandang sebagai ‘risiko alamiah’ yang harus dikelola, bukan sebagai konsekuensi dari pilihan kebijakan yang keliru.
Islam dan Tata Kelola Ruang Berbasis Kemaslahatan
Islam memandang alam sebagai amanah dari Allah, bukan objek eksploitasi bebas. Allah Swt. berfirman, ”Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum [30]: 41)
Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar fenomena alam, melainkan akibat langsung dari kebijakan dan perbuatan manusia.
Dalam Islam, tata kelola ruang dan pembangunan wajib memperhitungkan kemaslahatan jangka panjang, bukan hanya keuntungan sesaat. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”(HR. Ibnu Majah, Ahmad, hadis sahih)
Prinsip ini menjadi dasar bahwa kebijakan publik, termasuk pembangunan dan pengelolaan lahan, harus dicegah sejak awal apabila berpotensi menimbulkan mudarat bagi masyarakat dan lingkungan.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa pengelolaan kota, air, dan lahan dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan. Saluran air, wilayah hijau, dan pemukiman diatur secara terintegrasi, bukan diserahkan pada mekanisme pasar semata. Negara bertindak sebagai pengurus (raa’in), bukan sekadar regulator.
Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat Saat Ini?
Di tengah kondisi yang ada, masyarakat tetap memiliki peran penting, terutama dalam menjaga iman dan akidah agar tidak larut dalam keputusasaan atau sekadar menyalahkan alam. Beberapa upaya yang bisa dilakukan antara lain, yaitu membangun kesadaran kritis, memahami bahwa bencana bukan hanya takdir alam, tetapi juga terkait kebijakan manusia. Menjaga kepedulian lingkungan, mulai dari skala individu dan komunitas.
Menguatkan nilai amanah, bahwa menjaga alam adalah bagian dari ketaatan kepada Allah. Terus berusaha mempelajari Islam secara kafah agar mampu menilai persoalan umat dengan kacamata yang benar. Dalam sistem Islam, negara memiliki kewajiban penuh untuk mengelola sumber daya alam dan tata ruang demi kemaslahatan umat.
Beberapa solusi yang ditawarkan antara lain, larangan eksploitasi lahan berbasis kepentingan kapitalistik dengan penegakan hukum yang tegas. Perencanaan tata ruang terintegrasi, berbasis kebutuhan riil masyarakat dan daya dukung lingkungan. Pengelolaan sungai dan wilayah resapan sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh diprivatisasi. Pendanaan negara dari baitulmal sehingga pembangunan tidak bergantung pada investasi yang menekan lingkungan.
Semua ini dijalankan bukan sebagai proyek politik, melainkan sebagai ibadah dan tanggung jawab syar’i. Banjir yang terus berulang sejatinya adalah alarm keras bahwa sistem saat ini memiliki keterbatasan serius. Di titik inilah, Islam hadir bukan sekadar sebagai alternatif, tetapi sebagai solusi hakiki bagi manusia, lingkungan, dan seluruh alam. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


