Pembahasan RUU Lamban Kepentingan Siapa?
OpiniDengan lambat dan berlarut-larutnya pembahasan RUU ini
mulai memunculkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah dalam memberantas korupsi
___________________
Penulis Ria Nurvika Ginting, SH, MH
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Dosen
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dianggap lamban. Menurut Ahli Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho pembahasan RUU ini merupakan momentum penting yang tidak boleh disia-siakan oleh negara. RUU ini merupakan instrumen kunci dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Ia juga menyampaikan selama ini hukum kerap berhenti pada pemidanaan pelaku, tanpa adanya pemulihan aset hasil kejahatan secara optimal. (Kompas.com, 16-01-2026)
Keterlambatan pengesahan RUU Perampasan Aset yang selama bertahun-tahun ini memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengamankan aset hasil kejahatannya di dalam maupun di luar negeri. Perampasan aset ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen tambahan saja karena hukuman penjara dinilai tidak akan menimbulkan efek jera tanpa adanya perampasan aset. (Kompas.com, 16-01-2026)
Pelaku kejahatan akan dikenakan pemidanaan, tetapi keluarganya akan tetap bisa menikmati hasil kejahatan tersebut. Pembahasan RUU ini akan menunjukkan bagaimana posisi DPR apakah berpihak kepada kepentingan publik. Dengan lambat dan berlarut-larutnya pembahasan RUU ini mulai memunculkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah dalam memberantas korupsi. Karena adanya kepentingan-kepentingan segelintir orang yang seakan-akan ditutupi.
Demokrasi Menyuburkan Korupsi
Kasus korupsi di negeri ini seakan tidak pernah ada habisnya. Korupsi bagaikan tontonan sehari-hari di layar kaca maupun sosial media. Segala upaya dilakukan oleh pemerintah. Untuk membuat kapok para pelaku korupsi dirancang RUU Perampasan Aset dalam rangka memiskinkan para koruptor.
Namun, pembahasan RUU ini terlihat jalan di tempat. Selain memiskinkan para koruptor, RUU ini diharapkan dapat mengurangi kerugian negara. Aset yang dirampas dapat digunakan untuk menambah penerimaan negara dalam modal pembangunan nasional.
Paradigma yang kembali lagi hanya menstandarkan segala sesuatu dengan untung rugi bukan memandang tindak pidana korupsi ini harus ditindak tegas agar kemaslahatan umat terjaga. Walaupun dikatakan untuk pembangunan nasional hal ini menjadi sesuatu yang perlu dipertanyakan apakah selama ini pembangunan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat atau para pemilik modal (kapital)?
Tindak pidana korupsi bukan hanya masalah pelaku yang melakukan korupsi, tetapi ini merupakan masalah sistemik. Korupsi sulit diberantas hingga ke akar-akarnya karena diterapkannya sistem demokrasi-kapitalis. Sistem yang memberikan hak untuk membuat hukum pada manusia atau sekelompok manusia sebab sistem ini berdiri atas dasar sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Alhasil, hukum dapat berubah-ubah sesuai kepentingan seseorang atau kelompok.
Standar yang digunakan adalah untung rugi. Sistem politik dalam demokrasi-kapitalisme merupakan sistem yang berbiaya tinggi sehingga untuk menjadi pemimpin atau pejabat dalam sistem ini dibutuhkan modal fantastis jumlahnya. Adapun cara untuk mengembalikan modal tersebut ketika menjabat dengan cepat adalah korupsi.
Tidak sampai di situ, sanksi yang diberikan pun tidak memberikan efek jera. Hal ini bisa kita lihat dengan kasus-kasus tindak korupsi yang diberikan hukuman yang ringan bahkan dalam masa kurungannya di lapas mendapat fasilitas mewah.
Sistem Islam Solusi Kasus Korupsi
Islam memiliki sistem yang berdiri atas dasar akidah Islam. Aturan-aturan Islam (syariat) berasal dari sang Khalik, yakni Allah Swt. yang berhak menetapkan hukum. Hukum yang berasal dari sang Khalik tersebut mengatur seluruh lini kehidupan.
Korupsi dalam sistem sanksi Islam tidak sama dengan ‘mencuri’. Pelaku korupsi dalam Islam disebut khaa’in (pelaku khianat) artinya ia menggelapkan harta yang diamanahkan. Dalam sistem Islam, hukuman bagi koruptor adalah takzir (jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim) bukan potong tangan. Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ditetapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan (koruptor), orang yang merampas harta orang lain dan penjambret." (HR. Abu Dawud)
Hukuman takzir ini bisa berupa tasyhir atau perwartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi ataupun di sosial media), penyitaan harta dan hukuman kurungan bahkan sampai hukuman mati. Dalam memberantas korupsi, sistem Islam memberikan solusi untuk memberantas sampai ke akar-akarnya melalui tiga pilar penegakan hukum, yaitu:
(1) Ketakwaan individu yang mendorongnya untuk terikat pada hukum syarak. Jika ada peluang untuk korupsi ia akan ingat hal tersebut dapat mengundang murka Allah Swt..
(2) Kontrol masyarakat. Kontrol individu maupun masyarakat terhadap individu lain sangat diperlukan karena manusia bukan malaikat. Terkadang ia khilaf dan melakukan dosa.
(3) Negara yang menerapkan syariat Islam secara utuh.
Salah satunya dalam sistem politik, Islam menetapkan bagaimana pemilihan pemimpin dengan cara sederhana, cepat, dan profesional tidak ada money politik. Tidak ada balas budi si calon pemimpin dengan para pemilik modal yang menghabiskan modalnya untuk mendukung si calon. Birokrasi yang sederhana.
Selain itu, dalam sistem Islam akan diterapkan penggajian yang layak sehingga dapat meminimalisasi korupsi. Adanya larangan menerima suap dan hadiah. Dalam sistem Islam juga dilakukan perhitungan kekayaan terhadap pejabat. Penghitungan ini dilakukan di awal dan di akhir jabatannya.
Jika semua ini telah diterapkan dan tetap ada yang melanggar, Islam telah menetapkan hukuman yang setimpal. Hal ini dapat terlaksana dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam sebuah institusi, yakni Daulah Islamiah bukan dengan sistem demokrasi kapitalis. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


