Nasib Anak Korban Bencana, Dimanakah Peran Negara?
OpiniAnak-anak yatim piatu korban bencana pun seharusnya ditetapkan status pengasuhannya
baik dengan menunjuk seorang wali, keluarga pengganti, maupun lembaga kesejahteraan sosial seperti panti
____________________
Penulis Reka Putri Aslama
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Bencana banjir yang melanda Sumatra pada akhir tahun lalu hingga kini masih menyisakan kepedihan yang mendalam, terlebih bagi anak-anak.
Dalam tiap bencana, anak-anak merupakan pihak yang paling terdampak, tidak sedikit dari mereka yang menjadi yatim piatu karena orang tua mereka turut menjadi korban dalam bencana. Pun pada bencana banjir di Sumatra, banyak anak yang kini kehilangan orang tuanya. Akibatnya, mereka kehilangan hak pengasuhan dan hak dasarnya yakni makanan bergizi, kesehatan, dan pendidikan.
Didalam UUD Pasal 34 ayat (1) menyatakan: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
Yang dimaksud anak-anak terlantar dalam UUD tersebut salah satu di antaranya adalah anak-anak yatim piatu akibat bencana alam. Ini berarti jika mengikuti konstitusi negeri ini, mereka seharusnya dipelihara (diurus) oleh negara. (fh.untar.ac.id, 09-01-2026)
Namun, ternyata realitasnya adalah negara lamban bahkan abai dalam mengurusi korban bencana.
Negara Abai dalam Mengatasi Bencana
Dalam perspektif konstitusional, kewajiban negara dalam memelihara anak-anak terlantar dengan menjamin kebutuhan dasarnya. Makanannya tercukupi, pun pendidikannya, mereka yang terputus sekolah harus dijamin akses menuju pendidikan, kesehatan juga demikian.
Karena dalam kondisi bencana, orang-orang rentan terserang penyakit seperti ISPA, diare, dan penyakit kulit. Terlebih anak-anak karena daya tahan tubuh mereka belum begitu kuat seperti halnya orang dewasa. Maka tentu seharusnya negara lebih serius lagi dalam meriayah kesehatan anak-anak.
Korban banjir Sumatra pun tidak sedikit yang terserang penyakit, di antaranya anak-anak. Namun, mirisnya fasilitas kesehatan masih belum memadai.
Anak-anak yatim piatu korban bencana pun seharusnya ditetapkan status pengasuhannya, baik dengan menunjuk seorang wali, keluarga pengganti, maupun lembaga kesejahteraan sosial seperti panti. Meski begitu, negara pun tidak boleh berlepas tangan. Hak dasar anak-anak tersebut harus benar-benar terjamin bahkan hingga mereka menjadi orang berdaya yang mampu menjamin pemenuhannya secara mandiri.
Alih-alih jaminan tersebut terealisasi, hingga saat ini bahkan belum ada komitmen khusus negara dalam pengurusan anak-anak yatim piatu, termasuk memikirkan bagaimana nasib mereka setelah kehilangan keluarga.
Kehadiran negara dalam meriayah korban bencana juga sangat minim, bahkan terkesan nirempati. Negara enggan menetapkan status bencana nasional, para pejabat yang datang ke wilayah bencana pun mereka tak benar-benar tulus, melainkan hanya haus akan validasi saja.
Dalam kondisi seperti ini, negara dalam sistem kapitalisme masih memandang keuntungan dari lumpur sisa-sisa bencana yang rencananya akan diserahkan pada swasta. Sementara pada waktu yang bersamaan, tanggung jawab negara tidak dilaksanakan. Ini bahkan bukan hanya nirempati, tetapi menunjukkan tentang abainya negara dalam meriayah rakyatnya.
Periayahan Islam
Berbeda dengan negara dalam sistem Islam, yakni Khil4fah yang memiliki visi riayah sehingga apa pun kebutuhan rakyat terlebih dalam kondisi bencana akan dipastikan terpenuhi termasuk pengurusan anak-anak yatim piatu.
Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw.:
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sungguh imam (khalifah) adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya." (HR. Muslim)
Bahwa orang-orang berlindung dengan dirinya, yakni khalifah menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyatnya. Negara juga akan memastikan jalur hadhanah dan perwalian anak yatim piatu korban bencana agar mereka tidak kehilangan kasih sayang keluarga dan kerabat.
Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, negara akan menampung dan menjamin semua kebutuhannya yaitu tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Termasuk dalam hal ini negara akan berupaya menyembuhkan trauma bagi anak-anak korban. Semua kebutuhan dalam meriayah anak yatim piatu tersebut didapat dari kas Baitulmal melalui pos-pos pengeluaran yang sudah ditetapkan.
Begitu sempurna nya Islam dalam meriayah anak yatim piatu korban bencana. Memang tidak akan pernah ada yang bisa menandingi kesempurnaan sistem yang berasal dari Sang Pencipta, maka dari itu masihkah ada yang meragukannya? Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]


