Alt Title

Fenomena Child Grooming Mengancam Generasi

Fenomena Child Grooming Mengancam Generasi



Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan child grooming 

menunjukkan betapa ketidakberdayaan negara dalam melindung rakyat


___________


Penulis Ummu Raffi 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Fenomena child grooming tengah jadi sorotan belakangan ini. Menjadi isu hangat seiring terbitnya buku berjudul Broken Strings yang ditulis oleh Aurelia Moeremans. Buku ini mengangkat pengalaman hidupnya terkait kekerasan seksual dan memberikan gambaran mengenai dampak psikologis yang ditimbulkan.


Kasus kekerasan terhadap anak makin menunjukkan tren yang signifikan. Data pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025 tercatat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebanyak 2.031, dengan korban 2.063 anak, kasus yang dialami di rumah, sekolah, dan lingkungan sosial.


Menurut wakil ketua KPAI Jasra Putra bahwa jumlah kasus yang terjadi merupakan cerminan kerja sistem perlindungan anak di Indonesia. “Pelanggaran terhadap hak anak terbanyak, dilaporkan terdapat pada lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif,” pungkasnya. (detik.com, 16-01-2026)


Realita tersebut menegaskan bahwa kekerasan pada anak bukanlah anomali sosial, tetapi sebagai gejala sistemis. Di mana pelakunya merupakan orang terdekat yaitu anggota keluarga sendiri. Masalah pun akan terus berulang tanpa adanya solusi dan negara hadir ketika anak sudah menjadi korban.


Jelas, akar persoalannya bukan terletak pada individu, tetapi terhadap sistem yang membentuk pola pikir, relasi keluarga, dan regulasi perlindungan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memandang fakta tersebut sebagai alarm keras bagi seluruh lapisan masyarakat bahwa kekerasan pada anak merupakan hal yang nyata dan dapat menimpa siapa saja. Maka dibutuhkan usaha bersama dalam melakukan penguatan sistem perlindungannya. 


Kejahatan child grooming merupakan bentuk kekerasan tersembunyi terhadap anak. Inti dari child grooming adalah berupa manipulasi psikologis yang membentuk ketergantungan emosional anak terhadap pelaku (groomer), tujuannya untuk mengeksploitasi dalam bentuk pelecehan seksual. Meskipun tidak terlihat secara fisik, dampaknya sangat membekas hingga jangka panjang.


Minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kasus child grooming mengakibatkan tindakan tersebut sering kali dinormalisasi dan tidak dianggap sebagai bentuk kekerasan. Padahal efeknya sangat berpengaruh buruk bagi psikis anak. Hal ini menyebabkan kasus tersebut sering tidak ditindak pidana, ditambah tak ada aturan tegas dari pemerintah terkait sanksi dan penyelesaiannya.


Dalam berbagai kasus kekerasan pada anak tidak selalu meninggalkan luka fisik, tetapi kerap kali memicu trauma kompleks yang menghambat perkembangannya. Mulai dari merusak kesehatan mental, kepercayaan diri, dan masa depan anak. Kasus child grooming ini merupakan salah satu bentuk kekerasan yang kian mengkhawatirkan dan mengancam,serta harus diwaspadai.

 

Child grooming dan kekerasan terhadap anak masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat merusak masa depan secara masif dan sistematis. Korban berada dalam posisi rentan yang membuat mereka sulit membela diri dari pelecehan, bahkan berujung pada situasi fatal yang nyaris merenggut nyawa. Kejahatan ini kerap kali diabaikan, dibiarkan berulang, dan tumbuh subur. Bahkan, beragam kasus tidak terselesaikan sampai menyentuh perubahan mendasar. 


Maraknya kasus kekerasan anak dan child grooming menunjukkan betapa ketidakberdayaan negara dalam melindung rakyat. Aparat penegak hukum kerap menganggap kekerasan ini sebagai relasi personal atau persoalan moral semata. Negara cenderung bersikap reaktif dan hadir ketika sudah viral, saat anak telah terluka, dan mengalami trauma mendalam. Pencegahan hanya sebatas slogan belaka, sementara proses hukum sering terhenti pada prosedur tanpa adanya keberpihakan terhadap korban.


Lemahnya peran negara tak lepas dari sistem kapitalisme sekuler yang tengah bercokol saat ini. Pemisahan agama dari ranah publik dan keluarga, membuat standar moral hanya bersandar pada kepentingan manusia. Dampaknya, perlindungan terhadap anak kehilangan fondasi kokohnya sehingga menjadi rapuh dan rentan dimanipulasi. 


Paradigma sistem hari ini telah memengaruhi negara dalam menentukan kebijakan dan cara berpikir masyarakat. Negara lebih fokus pada keuntungan dalam membuat regulasi daripada kesejahteraan rakyat, serta mengabaikan nilai-nilai moral dan etika. Terlebih di era digital, algoritma generasi hari ini disetir para elite. Anak-anak tidak mampu memilah dan memilih tontonan nirfaedah menjadi tuntunan dalam berbuat, pada akhirnya mereka digiring mengikuti arus media yang telah tersusupi propaganda Barat.


Sistem hari ini telah gagal membentuk keluarga amanah, menciptakan masyarakat yang aman, dan menghadirkan negara sebagai pelindung generasi. Selama sistem rusak masih dianut negeri ini, kekerasan pada anak akan terus terulang karena kerusakannya tersistem dari hulu hingga hilir. Aturan yang diberikan pun sekadar tambal sulam tidak mengakar pada pokok permasalahan sehingga berharap kasus tersebut benar-benar tertangani adalah suatu kemustahilan.


Berbeda jika penanganan kekerasan dalam sistem Islam. Dalam Islam, kekerasan pada anak dan child grooming dipandang sebagai kejahatan, ancaman serius sekaligus pelanggaran terhadap amanah Allah atas generasi. Kejahatan ini tidak dapat ditolelir dengan hal apa pun.


Islam merupakan agama sempurna yang memiliki solusi setiap problematika umat, termasuk mengatasi kekerasan pada anak di dalamnya. Bukan hanya sekadar penanganan secara administratif, tetapi berorientasi pada pencegahan lebih tegas dan fundamental.


Negara dalam Islam memiliki kewajiban memberikan perlindungan keamanan secara komprehensif terhadap anak dari berbagai tindak kejahatan, seperti pelecehan, kekerasan, dan lainnya, baik secara preventif maupun kuratif. 


Adapun perlindungan secara preventif, negara mengatur seluruh sendi kehidupan mencakup keluarga, pendidikan, dan ruang digital yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan pada anak. Pergaulan dalam Islam diatur hukum syarak, aktivitas digital pun diawasi dengan ketat, serta ditutupnya celah eksploitasi seksual dari hulunya. 


Salah satu faktor utama perlindungan generasi dalam Islam adalah sistem pendidikannya berbasis akidah Islam yang mampu membentuk kepribadian Islam, menjadikan akidah dan syariat sebagai tolok ukur dalam melakukan suatu perbuatan. 


Sejarah peradaban Islam selama 1400 tahun silam, mencatat banyak para ulama dan ilmuwan mumpuni, mereka dilahirkan dari sistem sahih yang mengatur pergaulan, pendidikan, dan kehidupan publik secara menyeluruh. Alhasil, menjadikan mereka sebagai tonggak lahirnya generasi peradaban yang berilmu dan beradab. Maka dari itu, berkaca dari sejarah peradaban Islam, tercetaknya para figur hebat tak akan lahir dari generasi lemah dan tidak terlindungi. 


Allah Swt. berfirman yang artinya: "Dan hendaklah (takut kepada Allah) orang-orang yang sekiranya meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka, yang mana mereka khawatir terhadap kesejahteraannya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan berbicara dengan perkataan yang benar." (QS An-Nisa : 9) 

  

Melalui sistem pendidikan inilah, seluruh pengaturan kehidupan harus senantiasa diarahkan untuk membentuk anak-anak yang kuat secara mental, fisik, dan moral sehingga akal, jiwanya tunduk dan taat pada syariat. Walhasil, mampu mencetak generasi yang memiliki keimanan dan ketakwaan kokoh, selain sebagai benteng fungsi orang tua dalam menanamkan nilai-nilai moral sejak dini, juga peran masyarakat dalam beramar makruf nahi mungkar.


Untuk itu, penjagaan moral tak tergantung pada kontrol masyarakat saja, melainkan telah tertanam dalam kesadaran individu. Hal inilah yang dapat memperkuat daya tahan generasi terhadap berbagai kekerasan, eksploitasi, penyimpangan relasi termasuk yang terjadi di ruang digital. Adapun perlindungan secara kuratif, dilakukan negara melalui penegak hukum yang efektif, rehabilitasi korban, serta penanganan pelaku yang tepat sasaran. 


Dalam Islam, negara mempunyai wewenang memutuskan relasi bahaya hingga memberikan sanksi tegas yang menjerakan kepada para pelaku, dan melakukan pemulihan terhadap korban akibat trauma. Hukum pidana dalam Islam bersifat jawabir (penebus dosa) dan zawajir (memberi efek jera).


Selain memberikan langkah hukum dan perlindungan negara, dakwah menjadi hal penting dibutuhkan dalam mengubah paradigma berpikir masyarakat dari sekuler kapitalisme menuju berpikir Islam. Melalui dakwah inilah, masyarakat akan perlahan tersadarkan atas problematika yang terjadi. Selanjutnya, umat diberikan pemahaman mengenai solusi setiap persoalan.


Dengan begitu, adanya perubahan pemikiran dapat menumbuhkan kesadaran umat, mengenai pentingnya melindungi anak-anak dan menegakkan keadilan hukum. Perubahan sistem dengan berlandaskan pada nilai-nilai Islam, diharapkan dapat mewujudkan tatanan sosial yang lebih baik, di mana hak-hak setiap individu terjamin, dan kejahatan, kekerasan pun tidak mendapatkan ruang untuk berkembang. 


Alhasil, kesejahteraan, keamanan akan dirasakan umat, terkhusus anak-anak. Para orang tua pun merasakan ketenangan dalam mendidik buah hatinya sehingga menjadikan mereka generasi tangguh yang akan melanjutkan peradaban mulia. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]