Pembungkaman Aktivis Kritis: Standar Ganda Kebebasan Berekspresi dalam Demokrasi
OpiniKlaim demokrasi yang memberikan ruang kebebasan berpendapat
nyatanya hanya slogan semu belaka
__________________
Penulis Cahaya Dwi Bunga
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Pascabencana parah yang melanda Aceh dan Sumatra, terjadi gelombang teror terhadap konten kreator dan aktivis kembali mengemuka. Intimidasi ini muncul setelah sejumlah aktivis menyuarakan kritik keras terhadap penanganan bencana di Sumatra.
Bentuk teror yang dilakukan beragam. Mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, bom molotov, kiriman bangkai ayam hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban. (MediaIndonesia.com 31-12-2025)
Hidup di ruang yang katanya menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan berdemokrasi nyatanya hanya menjadi slogan kosong yang terus digaungkan. Sementara kebebasan yang katanya dijamin oleh undang-undang hanya menjadi sekedar basa-basi politis. Faktanya, jaminan menyatakan pendapat dimuka umum berupa masukan dan kritik kebijakan kepada pemerintah malah dianggap sebagai pasal penghinaan dan ujaran kebencian. Kemunculan KUHP menjadi jawabannya.
Sejarah Berulang
Faktanya intimidasi terhadap masyarakat yang kritis tidak hanya terjadi pada era ini, dalam negeri demokrasi. Sejarah telah mengungkapkan bagaimana seorang aktivis yang aktif menyuarakan kritik pada penguasa justru berujung pada bahaya. Kita tak boleh lupa ada Munir yang diracuni, Marsinah aktivis buruh arloji pada masa orde baru yang dibunuh, dan Widji Thukul aktivis dan penyair yang kritik pada masa orde baru yang hilang sampai sekarang. Itu semua deretan orang-orang kritis yang lebih memilih bersuara ketimbang menanggung malu. Namun, oleh negara dianggap sebagai ancaman.
Selain fakta di atas, masih banyak lagi kasus lainnya dari dulu hingga sekarang yang beritanya sengaja ditenggelamkan. Kasus KM 50 dan kasus Vina Cirebon adalah contoh deretan kasus yang tak menemukan keadilan. Sebab, jika terungkap bukan tak mungkin orang-orang besar berada di belakangnya.
Pembungkaman Aktivis Kritis
Teror dan intimidasi terhadap para aktivis ini tentu bentuk kekerasan untuk membungkam suara rakyat. Klaim demokrasi yang memberikan ruang kebebasan berpendapat nyatanya hanya slogan semu belaka. Ditambah dengan adanya KUHP baru yang mereka buat makin jelas, menjadi cermin meredam suara kritik rakyat.
Lebih dari itu adanya KUHP telah mengkonfirmasi pemerintah anti kritik terhadap kemajuan, perbaikan, dan kebenaran. Kritis dilayangkan sejatinya untuk memperbaiki kezaliman dan kelalaian negara dalam menetapkan kebijakan. Disisi lain telah menunjukkan kepada kita wajah asli demokrasi yang otoriter. Memukul mundur mereka yang aktif bersuara dan membahayakan status quo serta arogansi mereka dalam mengendalikan kekuasaan.
Dari sini kita belajar bahwa sistem hidup sekuler di desain sejatinya bukan untuk kemaslahatan rakyat tetapi untuk melegalkan kepentingan segelintir orang yang punya power. Orang-orang yang memiliki kekuatan mengendalikan masyarakat demi untuk menopang kekuasaan mereka agar langgeng dan terus berkuasa.
Hal ini terlihat pada sistem hukum dan peradilan yang di otak-atik semaunya jika ada kepentingan disana. Kasus batasan usia wakil capres yang diganti, menjadi jelas untuk kasus ini. Sementara rakyat hanya dibutuhkan kehadiran mereka pada saat pencoblosan, tak lebih dari itu. Setelah itu rakyat tak lagi diperhatikan.
Karena itu demokrasi yang berdiri di atas asas sekuler menjadikan manusia sebagai pembuat aturan. Ini jelas akan memberi ruang besar kepada mereka yang berkepentingan untuk melakukan apapun yang menguntungkan mereka dan melakukan apapun untuk membungkam siapapun yang mengancam kepentingan mereka.
Demokrasi nyatanya sedari awal sudah menunjukkan kecacatannya. Sebab, memberi ruang kepada orang-orang untuk membuat hukum sekalipun itu mereka memiliki perbuatan bejat.
Islam Tidak Anti Kritik
Berkebalikan dengan sistem hidup sekuler, Islam justru memiliki konsep kehidupan yang sempurna termasuk dalam kepemimpinan. Dalam Islam pemimpin berfungsi melindungi rakyatnya dari apapun yang membahayakan.
Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan berlindung (dari musuh) dengannya." (HR. Bukhari & Muslim)
Hubungan rakyat dan penguasa juga diatur dalam Islam yakni pemimpin wajib menjalankan tugasnya sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung). Khalifah hanya mengadopsi hukum yang sumbernya berasal dari kitabullah dan sunnah bukan sebagai pembuat hukum. Kemudian rakyat menaati peraturan yang telah ditetapkan tanpa membangkang selama itu berada dalam koridor syariah.
Disisi lain umat Islam atau rakyat memiliki kewajiban untuk mengoreksi penguasa (muhasabah lil hukam) apabila telah keluar dari koridor Islam, konsep ini didasarkan pada prinsip amar makruf nahi mungkar yang juga berlaku dalam ranah pemerintahan.
Ini pernah terjadi pada masa kekhilafahan Islam, salah satunya masa khalifah Umar Bin Khattab, beliau pernah dikritik oleh seorang perempuan di depan umum terkait dengan batasan mahar yang telah ditetapkannya. Beliau tidaklah marah, bahkan menerima kritikan tersebut. Lalu khalifah justru mengakui kesalahannya dan membatalkan kebijakan yang telah ditetapkan.
Khatimah
Hari ini ruang kebebasan yang dijamin oleh undang-undang hanyalah menjadi standar ganda. Mereka bekerja sesuai kemampuan empunya sementara yang berseberangan dianggap makar. Karenanya berharap pada hukum buatan manusia adalah harapan semu yang tidak benar-benar menjamin. Sebab aturan dan undang-undang mudah diutak-atik, mudah berubah sesuai kehendak.
Selama undang-undang buatan manusia yang dipakai mengatur kehidupan, maka selamanya aspirasi rakyat tak akan pernah benar-benar terjamin. Hanya dengan Islam aspirasi rakyat terpenuhi dan memang dibutuhkan dalam rangka menjaga keseimbangan agar hubungan antara penguasa dan umat tetap terjaga.
Hubungan ini bagai kumbang dan bunga. Kumbang sebagai rakyat, menjadi terpenuhi kebutuhannya (memanfaatkan nektar) sementara bunga sebagai pemimpin, tidak dapat melakukan penyerbukan tanpa bantuan kumbang. Artinya pemimpin tidak dapat menjalankan amanahnya tanpa umat yang taat menjalankan hukum-hukum syarak. Disini juga terlihat jelas bahwa pemimpin melayani umat dengan memberikan pelayanan paripurna yang menjadi tanggung jawabnya.
Karena itu sistem yang sahih ini tentu akan melahirkan pemimpin-pemimpin umat yang mumpuni dan amanah. Sebab sumber rujukannya berasal dari Maha Pencipta langsung. Tanpa bisa diintervensi, negosiasi, apalagi dipelintir sesuai pesanan.
Sistem sahih ini akan lahir apabila negara mau menerapkan seluruh syariat Islam secara kafah. Dengan begitu kehidupan akan berjalan harmonis sebab pemimpin bertanggung jawab memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya bukan bantuan pencitraan, melainkan muncul dari amanah Allah dalam menjalankan tugasnya. Sementara rakyat menjaga agar peraturan Islam berjalan sebagaimana mestinya dengan menegakkan amar makruf pada penguasa. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


