Nasib Buruh, Siapa yang Bertanggung Jawab?
OpiniProblem perburuhan akan selalu muncul dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler
Sebab tolok ukur untuk menentukan gaji buruh didasarkan pada living cost
______________________
Penulis Sifa Putri
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Nasib buruh terkatung-katung diantara ketidakpastian. Bagaimana tidak, sampai detik ini belum ada kepastian penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) wilayah Bandung untuk tahun 2026. Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat Dadang Komara bahwa keputusannya masih menunggu dari pemerintah pusat. (infoindonesia.bandung, 15-12-2025)
Tentunya, hal ini membuat resah pekerja juga pihak perusahaan. Menyusul banyaknya PHK yang terjadi di tengah perekonomian Indonesia yang kian lesu dan biaya hidup juga harga-harga yang semakin merangkak naik. Sekarang ditambah dengan ketidakjelasan upah minimum. Semua itu seolah semakin menambah beban yang saat ini mereka hadapi.
Jika besaran upah hasil keputusan pemerintah sangat minim, tentu akan menyulitkan para pekerja. Karena, seluruh biaya hidup bertumpu kepada besaran upah. Sebaliknya jika ternyata besaran upah terlalu tinggi, beban akan dialami para pengusaha. Pihak pengusaha selain membayar upah, masih ada kewajiban lain yang harus dibayarkan kepada pemerintah, seperti perizinan dan pajak.
Problem perburuhan akan selalu muncul dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler. Sebab tolok ukur untuk menentukan gaji buruh didasarkan pada living cost. Dengan kata lain, para pekerja tidak mendapatkan upah yang sesungguhnya, tetapi diukur dengan biaya hidup minimal di mana mereka bekerja.
Konsekuensinya berpeluang terjadi eksploitasi pengusaha terhadap pekerja. Upah ditentukan seminimal mungkin sehingga mereka kesulitan untuk sekadar hidup layak. Di tengah biaya hidup yang melambung tinggi dan menghadapi berbagai pungutan pajak.
Negara hanya berfungsi sebagai regulator atau mediator antara pengusaha dan pekerja. Bukan penjamin penyedia lapangan kerja juga penjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Sering kali keputusan pemerintah merugikan pihak pekerja sehingga buruh menuntut kenaikan upah. Di tengah sempitnya lapangan kerja menjadi dilema bagi para buruh, menuntut kenaikan upah bisa terancam PHK.
Demikianlah realita hidup dalam naungan kapitalis. Berbeda dengan Islam, dengan prinsip ideologinya sistem ini dapat mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam hal ketenagakerjaan secara fundamental dan komprehensif.
Misalnya, terkait kebijakan dalam bidang politik ekonomi, syariat menetapkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Dengan memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Penguasa wajib menjalankan politik ekonomi Islam yang nantinya akan menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) setiap individu masyarakat secara keseluruhan dan diberi kesempatan untuk memenuhi kebutuhan sekunder juga tersiernya.
Dalam Islam, negara memiliki kewajiban untuk membantu rakyatnya mendapatkan pekerjaan yang layak, yaitu dengan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi saw. pernah memberikan uang dua dirham untuk dibelikan kapak kepada seorang yang meminta pekerjaan kepada beliau dan memerintahkan dia untuk mencari kayu dengan kapak tersebut.
Apa yang dilakukan oleh Rasulullah adalah bentuk tanggung jawab seorang penguasa dalam memudahkan memperoleh pekerjaan. Sebagaimana sabda beliau dalam HR. Muslim: “Imam/khalifah adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.”
Sudah kewajiban seorang penguasa untuk menyediakan lapangan kerja agar kaum pria yang wajib memberi nafkah bisa bekerja. Dengan jaminan pendidikan yang gratis hingga level perguruan tinggi. Rakyat di dalam negara Islam berkesempatan besar mendapatkan peningkatan kualitas mereka sehingga dapat membantunya mengusahakan pekerjaan yang lebih baik.
Seluruh mekanisme ini dijalankan untuk memastikan agar rakyat mampu memenuhi kebutuhan asasi mereka secara menyeluruh. Adapun masalah ketenagakerjaan yang masuk kategori kedua, yaitu muncul akibat hubungan pengusaha dan pekerja. Penentuan upah diukur dengan besarnya manfaat dari tenaga, pikiran, atau keahlian yang dicurahkan sesuai kesepakatan antara pekerja dan pemberi pekerjaan.
Biaya hidup tidak menjadi ukuran yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja atau pengusaha. Pengusaha hanya wajib memenuhi besaran upah yang sudah disepakati menurut kelayakan. Jika terjadi persengketaan antara pengusaha-pekerja misalnya, terkait besaran upah, negara harus menghadirkan hubara (ahli dalam menentukan besarnya upah) yang dipilih oleh kedua belah pihak. Keputusan yang dihasilkan nantinya bersifat mengikat kedua belah pihak.
Artinya, negara bukanlah penentu besaran upah. Jika ternyata dengan upah kecil seorang kepala keluarga tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya semisal pangan dan papan, negara harus turun tangan memenuhinya, bisa dengan angsuran ringan atau memberi cuma-cuma.
Demikianlah mekanisme Islam memenuhi kebutuhan rakyat dan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dalam hal menentukan besaran upah. Negara berdiri untuk kedua pihak karena sama-sama sebagai warganegara. Tidak boleh menzalimi buruh juga pihak pengusaha.
Dalam Islam, pengusaha tidak dibuat kesulitan dalam menentukan upah. Juga tidak menghadapi berbagai pungutan yang membebani. Sudah saatnya kita hanya berpihak pada penegakan sistem Islam yang menerapkan Islam kafah dalam naungan Khil4fah. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


