Anak Yatim Piatu Korban Banjir Tanggung Jawab Siapa?
OpiniDalam Islam, upaya negara dalam membentuk lembaga yang menyiapkan tempat khusus bagi anak-anak yatim piatu korban bencana
adalah bentuk nyata dari pengamalan maqashid syariah
__________
Penulis Novitasari
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Dikutip ANTARA (Kamis, 8 Januari 2026) Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengusulkan pemerintah bersama pihak terkait untuk menyiapkan tempat khusus bagi anak-anak yatim piatu korban banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Hal ini sangat dibutuhkan karena banyak anak yang kehilangan orang tua akibat disapu banjir di tiga provinsi terdampak. Tempat tersebut harus bisa menciptakan ruang yang aman, kondusif, dan menyenangkan bagi anak penyintas banjir bandang.
LPAI juga menyarankan untuk pendampingan sementara, yaitu agar dibantu oleh para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. "Proses pemulihan mental anak-anak korban banjir cukup beragam tergantung beberapa hal, misalnya kesiapan anak, kepribadian anak, days resiliensi, intervensi yang dilakukan pemerintah hingga program trauma healing, dan yang terpenting kita berusaha optimal untuk meminimalkan jumlah korban yang mengalami trauma," ungkap Seto Mulyadi Ketua LPAI juga psikolog kelahiran Klaten 28 Agustus 1951.
Inilah sepenggal masalah anak-anak di daerah bencana. Respons yang lambat mempersulit dan memperburuk kondisi korban terutama anak-anak dan perempuan. Dalam konteks banjir Sumatra, respons tanggap darurat oleh pemerintah negara terbukti tidak handal dengan menyebutkan “pendampingan sementara” yang disarankan LPAI.
Kekurangan tersebut tampak pada lemahnya proses tempat pengungsian, layanan kesehatan, pengamanan wilayah, pendataan korban. Kelemahan dalam koordinasi juga tampak antarlembaga seperti BPBD, BNPB, TNI, Polri, relawan, dan organisasi masyarakat.
Bencana menimbulkan kondisi bahaya yang mengancam, yaitu hilangnya seluruh sarana kehidupan secara mendadak, bahkan ada yang hilang total. Seperti kehilangan anak, orang tua, dan harta. Hal tersebut menimbulkan dampak traumatis yang mendalam bagi anak, seperti trauma psikologis, adanya kecemasan ekstrem, depresi, hingga mengalami mimpi buruk.
Hilangnya rasa aman yang dapat menghambat kemampuan kognitif dan sosial anak. Kemudian hilangnya kepercayaan sehingga sulit membangun hubungan di masa depan karena rasa takut akan penolakan atau pengkhianatan. Dampak ini biasanya bersifat jangka panjang dan memerlukan bantuan profesional seperti psikolog untuk pemulihannya.
Dalam Islam, upaya negara dalam membentuk lembaga yang menyiapkan tempat khusus bagi anak-anak yatim piatu korban bencana adalah bentuk nyata dari pengamalan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat). Khususnya dalam menjaga jiwa (hifzhun nafs) dan keturunan atau generasi (hifzhun nasl). Islam juga menempatkan pengasuhan anak yatim piatu pada kedudukan yang sangat tinggi.
Rasulullah saw. bersabda: “Aku dan orang yang memelihara anak yatim akan masuk surga seperti ini,“ sambil mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah yang sedikit dirapatkan, menunjukkan kedekatan yang sangat erat." (HR. Imam Al-Bukhari)
Islam juga memiliki standar kelayakan lembaga yang harus memastikan kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan) terpenuhi dengan layak, bukan sekadar ada. Dalam lembaga tersebut juga harus ada rasa kasih sayang, selain fisik, dukungan psikis atau emosional sangat ditekankan agar mereka tidak merasa kehilangan figur pelindung.
Dalam pengelolaan harta dan mengumpulkan donasi dari zakat dan infak. Maka Islam memberikan aturan yang ketat, yakni dilarang memakan harta anak yatim sebagaimana peringatan keras dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 10, "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
Dalam sistem Islam, pengelolaan harta harus transparan, jujur, dan diprioritaskan untuk kemaslahatan umat. Seperti, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal yang layak agar anak-anak korban bencana memiliki masa depan yang lebih baik.
Maka tempat penampungan korban bencana ini tidak boleh hanya menjadi gudang tempat tinggal, tetapi juga harus menjadi pusat pendidikan. Membantu anak-anak memproses trauma bencana dengan pemahaman tauhid dan membangun akidah Islam agar mereka tumbuh menjadi pribadi yang tangguh. Tempat penampungan juga harus bisa membekali keahlian kepada anak-anak agar saat dewasa, mereka bisa mandiri dan tidak tergantung kepada bantuan orang lain.
Kerangka ini menunjukkan bahwa tata kelola kedaruratan dalam Islam bersifat pendekatan yang prosesnya dimulai dari level atas ke level dasar. Baik secara manajemen, pemecahan masalah, dan kebijakan pemerintah untuk dijalankan oleh masyarakat.
Hal tersebut dijalankan oleh negara sebagai aktor utama. Begitu pun dengan anggaran negara, Baitulmal sebagai pos utama yang menanggung pembiayaan tanggap bencana. Di sisi lain, tetap membuka ruang solidaritas sosial dalam meringankan dan mempercepat pemulihan pascabencana.
Dalam pandangan Islam, tata kelola bencana bukan sekadar urusan teknis, tetapi urusan politik. Semuanya mengarah pada satu gagasan besar rahmatan lil'alamin. Kebaikan tertinggi adalah menjaga kehidupan manusia. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


.jpg)