Sistem Sekuler: Aparat Terjerat Maksiat
OpiniMiris kasus ini menggambarkan kondisi moral sebagian masyarakat di bawah sistem sekuler
Sosok yang seharusnya menjadi teladan sebagai abdi negara dan penegak hukum
____________
Penulis Widia Fitriani Sitopu
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Seorang anggota TNI Bernama Prajurit satu (Pratu) Saifhonna Fahdil berstatus terdakwa dan divonis tiga bulan karena ketahuan mencuri kotak amal sebanyak Rp1,3 Juta. Kasus ini.bermula ketika Pratu Saifhonna Fahdil yang bertugas di Banten menerima informasi bahwa orang tuanya sakit. Kasus pencurian dilakukan di Bandara Kualanamu, tepatnya di masjid Al Muttaqin.
Menurut Mayor Wiwit Ariyanto menjelaskan awalnya terdakwa Fahdlil mendapatkan kabar orangtuanya sakit ia ingin menjenguknya ke Aceh. Dalam perjalanan Fadhil kekurangan uang sehingga ia berniat melakukan pencurian uang dengan cara membongkar kotak amal.
Kasus pencurian ini terjadi pada 23 Juli 2025. Awalnya Fahdil mengambil kotak amal dengan cara merusak kunci dan mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu. Keesokannya, Fahdil kembali mencuri sebesar Rp700 ribu. Aksi pencurian ini dilaporkan oleh penjaga masjid.(Tribunnews.com,11-11-2025)
Miris, kasus ini menggambarkan kondisi moral sebagian masyarakat di bawah sistem sekuler. Sosok yang seharusnya menjadi teladan sebagai abdi negara dan penegak hukum, justru terlibat dalam tindakan yang mencoreng kehormatan profesinya. Tindakan mencuri, apapun alasannya tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan nilai moral, hukum, dan ajaran agama.
Namun di sisi lain, kita juga tidak dapat menutup mata terhadap faktor ekonomi yang sering kali menjadi pendorong seseorang berbuat nekat. Ketika tekanan hidup semakin berat, kebutuhan pokok kian mahal, dan gaji tidak mencukupi, sebagian orang kehilangan kendali dan memilih jalan singkat untuk memenuhi kebutuhan dengan cara mencuri. Mereka lupa mempertimbangkan akibatnya, baik secara hukum maupun moral.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan nilai halal dan haram dalam setiap tindakan. Tanpa landasan iman dan akhlak yang kuat, manusia mudah tergelincir untuk memilih cara instan yang justru menjerumuskan.
Oleh karena itu, pembinaan moral, peningkatan kesejahteraan, dan penguatan spiritual harus berjalan beriringan agar masyarakat tidak hanya cerdas secara materi tetapi juga memiliki keteguhan hati dalam menghadapi tekanan hidup.
Di dalam Islam, keadilan itu sangat jelas bukan hanya sanksi yang didapatkan. Namun, juga adanya pencegahan sehingga tak akan ada lagi perbuatan tak pantas.
Sebagaimana dalam Al-Qur'an menegaskan bahwa pencurian adalah perbuatan terlarang. Dalam surah Al Maidah ayat 38 disebutkan: "Adapun orang laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana."
Islam memiliki mekanisme khas dalam melakukan pencegahan. Dorongan untuk saling tolong menolong sebagai mahluk sosial. Dalam Islam ada perintah berzakat, infak, dan sedekah sebagai mekanisme pencegahan terhadap kejahatan sosial akibat kemiskinan.
Semua itu dapat kita rasakan jika diterapkannya hukum-hukum Allah dimuka bumi ini. Sebagaimana yang pernah tercatat dalam sejarah peradaban Islam selama kurang lebih 13 abad lamanya. Ketika Islam runtuh hanya menyisakan 200 kriminal, ini artinya kondisi saat ini aman dari tindakan kriminal.
Demikian itu, karena masyarakat didalamnya terkontrol mulai dari ketakwaan individunya, kontrol masyarakat, dan negara hadir sebagai perisai. Negara adalah institusi yang menjaga manusia dari perbuatan maksiat. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


