Alt Title

Peradilan yang Tidak Memberikan Keadilan

Peradilan yang Tidak Memberikan Keadilan




Keadilan dapat dirasakan dan kemungkaran dapat dicegah juga diminimalisir

karena sanksi dalam Islam sebagai penebus dosa dan pemberi efek jera


_____________________


Penulis Yuli Ummu Raihan 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Seorang remaja dipidana 8 tahun penjara setelah ia menganiaya preman yang diduga sering melakukan perampasan uang terhadap ibunya. Keputusan ini sontak mendapat perhatian publik karena jelas sangat tidak adil. (Pojoksatu.id, 20/11/2025).


Aksi pemeriksaan yang dilakukan korban diduga berlangsung hampir setiap hari. Warga sekitar melihat ibu pelaku beberapa kali terlihat pulang dalam keadaan menangis karena uang hasil jerih payahnya berdagang diambil korban. Hal inilah yang diduga sebagai pemicu tekanan psikologis pada pelaku dan mendorong pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.


Dalam persidangan majelis hakim menilai perbuatan pelaku terkategori tindak pidana berat hingga ia divonis 8 tahun penjara. Pihak keluarga menerima putusan tersebut meski merasa berat dengan konsekuensinya. Mereka berharap dugaan pemerasan yang ia terima juga segara diusut dan ditindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang lagi.


Keberadaan premanisme yang dibiarkan dapat memunculkan dampak negatif di masyarakat. Masyarakat punya batas kesabaran dan dikhawatirkan masyarakat akan melakukan tindakan balasan ketika merasa terdesak dan tertekan seperti dalam kasus remaja ini. Kasus serupa  beberapa kali pernah terjadi dan viral. Seperti yang terjadi pada AS di NTB pada April 2022 lalu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dua orang yang berniat membegalnya. (BBC Indonesia, 17-4-2022)


Beginilah potret peradilan dalam sistem kapitalis hari ini. Seseorang yang berusaha membela diri, jiwa, harta dan kehormatannya justru dijadikan tersangka lantaran aksi bela diri yang dia lakukan menimbulkan sebuah tindakan pidana. Yang dilihat hanya akibat, padahal tidak ada asap kalau tidak ada api. Peradilan justru tidak dapat memberikan keadilan.


Aksi penganiayaan tidak akan terjadi jika masyarakat mendapatkan rasa nyaman dan aman. Kondisi ekonomi yang semakin sulit, ditambah aksi premanisme sangat  memungkinkan seseoran gelap mata. 


Pandangan Islam


Dalam Islam, seorang muslim tidak dibenarkan menyerang apalagi melakukan tindakan yang dapat memberikan bahaya bagi dirinya dan orang lain. Siapa yang menyerang seorang muslim tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syarak dengan tujuan membunuh (muslim) maka boleh bagi muslim itu untuk melawan atau membela diri.


Baginda Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia mati syahid. Barangsiapa yang terbunuh karena membela kehormatannya, maka ia mati syahid." (HR. Al- Bukhari, Abu Daud dan An-Nasa'i)


Allah juga memerintahkan di dalam Al-Qur'an surah At-Tahrim ayat 6 untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka. Menjaga di sini untuk semua hal baik jiwa, harta dan kehormatan. Menjaga dari segala hal yang dapat mendatangkan keburukan.


Kejahatan bisa datang kapan saja dan di mana saja. Tidak ada seorang pun yang mau mendapatkan tindak kejahatan. Akan tetapi, ketika dihadapkan dengan kejahatan kita tidak boleh diam. Kita harus melakukan perlawanan dimulai dengan mengingat dengan cara yang baik. Jika tidak bisa maka berteriak, meminta  pertolongan, melawan sesuai kemampuan bahkan hingga membunuh pelaku kejahatan.


Ketika pembunuhan dilakukan dengan sengaja pelaku harus dikisas (dibunuh) atau membayar diat jika keluarga korban memaafkan. Namun, untuk kasus membunuh seseorang karena membela diri tidak berlaku hukum kisas. Terbunuh juga tidak berhak mendapatkan diat atau denda.


Dalam Qs. Asy-Syuura ayat 41 dijelaskan bahwa orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosa pun atas mereka. Anjuran untuk seseorang membela diri, kehormatan, dan harta bendanya ketika berhadapan dengan orang jahat juga disebutkan dalam beberapa hadis Nabi.


"Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: "Ya Rasulullah, bagaimana jika ada orang yang hendak merampas hartaku?'' Nabi menjawab, "Jangan kamu berikan hartamu itu." Laki-laki itu pun bertanya lagi, "Bagaimana kalau dia hendak membunuhku?" Rasulullah menjawab, "Kamu mati syahid." Laki-laki itu bertanya sekali lagi, "Bagaimana kalau aku membunuhnya?" Rasulullah menjawab, "Dia di neraka.'"


Dikisahkan pernah ada seorang perempuan yang keluar mencari kayu bakar. Di tengah perjalanan, ia dibuntuti oleh seorang laki-laki dan mencoba menggodanya untuk berzina. Perempuan tersebut melawan dengan cara melempar batu kepada laki-laki tersebut sehingga dia mati. Kejadian ini disampaikan kepada Umar bin Khattab dan Umar berkata bahwa laki-laki tersebut dibunuh oleh Allah, dan tidak diberi tebusan selamanya.


Kita diharuskan untuk mencegah kemungkaran baik yang akan menimpa kita sendiri maupun orang lain. Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka cegahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, cegahlah dengan hati dan inilah selemah-lemahnya iman."


Begitu sempurna Islam mengatur semua ini sehingga mampu menjaga diri, jiwa, akal, harta, kehormatan, dan agama. Keadilan dapat dirasakan dan kemungkaran dapat dicegah juga diminimalisir karena sanksi dalam Islam sebagai penebus dosa dan pemberi efek jera.


Sangat jauh berbeda dengan pengaturan hidup hari ini. Yang salah dibenarkan, dan yang benar bisa disalahkan. Hukum bisa dipermainkan, siapa yang kuat dia yang menang, hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Maka, sudah saatnya kita tinggalkan hukum yang rusak ini dan kembali menerapkan aturan Islam dalam segala aspek kehidupan dalam sebuah institusi Islam bernama Daulah Islam. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]