Minimnya Perlindungan, Kasus Penculikan Anak Kembali Terjadi
OpiniDengan mencuatnya kasus penculikan dan perdagangan anak ini
Negara terbukti gagal mewujudkan perlindungan terhadap anak dan golongan rentan
________________________
Penulis Amriane Hidayati
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Terjadi lagi, kasus penculikan anak balita berinisial BR di Makassar yang tengah ramai diperbincangkan. Sejak hilang dari Makassar hingga berpindah-pindah ke beberapa lokasi akhirnya ditemukan sepekan kemudian di pedalaman Jambi.
BR menjadi korban penculikan dan perdagangan anak di Taman Pakui Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2-11-2025). Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, BR telah tiga kali dijual sebelum akhirnya ditemukan selamat di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8-11-2025). (tribunnews.com, 16-11-2025)
Kasus penculikan BR ini mengungkap tabir kelam praktik perdagangan anak berbungkus adopsi. Menurut penyelidikan polisi, terdapat modus baru yaitu adopsi ilegal melalui grup Facebook. Para pelaku menggunakan grup Facebook lalu menawarkan anak-anak untuk diadopsi.
Salah satunya kasus BR ini, yang melibatkan masyarakat adat di pedalaman Jambi salah satu orang rimba bernama Begendang menjadi tempat terakhir BR berpindah. Menurut pengakuan Begendang, ia didatangi orang dan diminta bantuan untuk mengurus BR, dengan alasan keluarga tidak mampu mengurusnya lagi. Namun, saat ia dan istri bersedia untuk merawatnya harus memberikan uang ganti adopsi selama perawatan BR kepada pelaku senilai Rp85 juta. (tribunnews.com, 16-11-2025)
Penculikan pada Kelompok Rentan, Rantai Kejahatan yang Berulang
Berdasarkan data Pusiknas Bareskrim Polri, sepanjang Januari hingga 12 November 2025, terdapat 221 korban penculikan di Indonesia. 82 orang korban diantaranya berusia di atas 51 tahun dan 50 orang korban berusia di bawah 20 tahun. (pusiknas.polri.go.id, 13-11-2025)
Data tersebut menunjukkan banyak kasus penculikan yang menimpa kelompok rentan keterbatasan fisik, mental, maupun sosial dalam masyarakat. Hal ini disebabkan minimnya perlindungan, pengawasan dan pemenuhan hak di ruang-ruang publik yang menjadi tanggung jawab negara.
Menurut Ketua KPAI Ai Maryati Solihah selama ini upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak masih menjumpai hambatan. Seperti program ruang ramah anak yang digagas pemerintah. Hambatannya menitikberatkan pada ketersediaan infrastruktur tanpa ada faktor pendukung seperti petugas yang sigap dan sistem pengaduan yang responsif.
Selain itu, perlindungan dan pemenuhan hak anak selalu dititikberatkan pada orang tua, tanpa melibatkan lingkungan sekitar termasuk negara yang juga turut bertanggung jawab pada perlindungan dan pemenuhan hak anak. (bbc.com, 13-11-2025)
Guru Besar Hukum Pidana Anak Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., menyatakan adanya kelemahan hukum di Indonesia dalam menghentikan tindak pidana penculikan. Hal ini dikarenakan implementasi hukum di lapangan belum efektif, lemahnya struktur aparat penegak hukum dan minimnya kewaspadaan masyarakat. (prasetya.ub.ac.id, 19-11-2025)
Dengan mencuatnya kasus penculikan dan perdagangan anak ini. Negara terbukti gagal mewujudkan perlindungan terhadap anak dan golongan rentan. Inilah dampak diterapkannya sistem sekuler. Ketika aturan agama dipisahkan dari kehidupan individu tidak lagi peduli terhadap halal atau haram bahkan pahala ataupun dosa. Menjadikan individu nir empati, tega menzalimi pihak lain demi keuntungan pribadi seperti kasus tindak pidana perdagangan orang.
Islam Menjamin Perlindungan dan Memelihara Jiwa Manusia
Gambaran sistem kehidupan saat ini berbeda jauh dengan sistem Islam. Islam memiliki konsep aturan hukum mengenai maqashid asy-syari’ah yakni tujuan, hasil, atau hikmah dari pelaksanaan syariat demi kemaslahatan umat.
Syekh Muhammad Husain Abdullah di dalam kitabnya Dirasat fil Fikri al-Islami menyatakan ada delapan aspek dalam kehidupan masyarakat yang dipelihara dalam penerapan syariat Islam, yaitu:
1. Memelihara keturunan (al-muhafazhatu ‘ala an-nasl) dan nasabnya dengan mensyariatkan nikah dan mengharamkan zina serta menetapkan sanksi hukum bagi pelaku zina baik jilid dan rajam.
2. Memelihara akal (al-muhafazhatu ‘ala al-‘aql) dengan mencegah dan melarang semua perkara yang merusak akal seperti minuman keras, narkoba dan menetapkan sanksi tegas bagi pelakunya. Menetapkan kewajiban menuntut ilmu, tadabur, dan berijtihad sebagai usaha untuk mengembangkan kemampuan akal pada diri manusia.
3. Memelihara kehormatan (al-muhafazhatu ‘ala al-karamah) larangan menuduh seseorang berzina, mengolok-olok, ghibah, melakukan mata-mata dan menetapkan sanksi bagi pelakunya.
4. Memelihara jiwa manusia (al-muhafazhatu ‘ala an-nafs) dengan menjamin hak hidup manusia seluruhnya tanpa terkecuali dan menetapkan sanksi bagi pelaku pembunuhan tanpa alasan yang benar melalui kisas (hukuman) maupun diat (denda).
5. Memelihara harta (al-muhafazhatu ‘ala al-mal) mensyariatkan sanksi atas kasus pencurian, yakni potong tangan bagi pencuri dan melarang pengelolaan harta oleh orang-orang yang bodoh, serta mengharamkan israf, yakni mengeluarkan harta pada jalan yang diharamkan.
6. Memelihara agama (al-muhafazhatu ‘ala ad-din) melarang murtad dan memberikan sanksi hukuman mati bagi pelakunya jika tidak mau bertobat. Islam menjamin kaum muslim melaksanakan ajaran agamanya melalui penerapan hukum syariat dan larangan memaksakan seseorang masuk agama Islam. Sehingga non muslim bebas menjalankan agamanya tanpa ada paksaan dari siapa pun.
7. Memelihara keamanan (al-muhafazhatu ‘ala al-amn) menetapkan hukum potong tangan plus kaki secara silang atau menyalibnya bagi siapa saja yang mengganggu keamanan masyarakat.
8. Memelihara negara (al-muhafazhatu ‘ala ad-daulah) melarang dengan tegas bagi setiap orang atau kelompok melakukan pemberontakan dengan mengangkat senjata melawan negara.
Islam menerapkan sanksi hukum untuk memelihara kehidupan. Ini sebagaimana firman Allah Swt.: “Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 179)
Sanksi hukum yang diterapkan dalam Islam bagi yang melakukan pelanggaran hukum syarak berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Bagi pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya, sedangkan bagi orang lain yang bukan pelanggar hukum akan tercegah untuk melakukan pelanggaran yang sama.
Selain itu, negara dalam sistem Islam bertanggung jawab membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Bagi seorang muslim, ketakwaan untuk menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya adalah landasan utama dalam melakukan seluruh aktivitas kehidupan. Dari ketakwaan akan melahirkan keterikatan seorang muslim dengan hukum syarak, yakni wajib, sunah, mubah, makruh dan haram.
Pemimpin dalam Islam adalah junnah (perisai) bagi rakyatnya, yang menjamin kesejahteraan rakyat melalui pemenuhan kebutuhan pokok, lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan rakyatnya.
Demikian sistem Islam menjamin perlindungan bagi seluruh umat manusia. Dengan konsep maqashid asy-syari’ah, Islam menjamin keberlangsungan nilai-nilai agama di tengah kehidupan masyarakat demi tegaknya kesejahteraan, keadilan, keamanan, dan peradaban mulia. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


