Alt Title

Penculikan Anak Kian Marak di Sistem Rusak

Penculikan Anak Kian Marak di Sistem Rusak




Kapitalisme telah berhasil mencetak manusia materialistis berhati iblis yang tidak punya rasa kasih sayang kepada sesama manusia

Bahkan, mereka tidak peduli pada perasaan orang tua yang kehilangan anaknya

______________________________


Penulis Linda Ariyanti

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sebagai ibu, tentu kita pernah merasa rumah tiba-tiba hening saat kita sibuk memasak dan sikecil asyik bermain sendiri. Kondisi ini tidak akan belangsung lama, karena kita pasti akan segera menyadari dan merasa ada sesuatu yang terjadi di luar prediksi.


Benar saja, kita sering mendapati si kecil sedang asyik menaburkan bedak ke tiap sudut rumah, atau mencoba semua make up yang ada di meja rias, atau justru sedang khusyuk mengeluarkan baju-bajunya dari lemari, serta hal-hal lain di luar ekspektasi. Meski kita dibuat lelah karena harus membereskannya, tetapi ada rasa bahagia menyusup dalam dada yang tak bisa diungkapkan dengan kata-kata.


Namun, apa jadinya jika keheningan tersebut terus belanjut karena si kecil telah hilang dibawa orang asing. Kasus ini yang baru saja menimpa Bilqis Ramdhani, anak kecil yang diculik dari Taman Pakui Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (02-11-2025), kemudian berhasil ditemukan di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (08-11-2025). Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. (tribunnews.com, 16-11-2025)


Bilqis bukan satu-satunya anak yang menjadi korban penculikan. Kasus demikian juga marak terjadi di bebagai kota. Berdasarkan data dari KemenPPPA, sejak 2022 hingga Oktober 2025 tecatat ada 91 kasus penculikan anak di Indonesia, dengan jumlah korban sebanyak 180 anak. Penculikan tersebut tidak dilakukan oleh orang biasa, tetapi merupakan sindikat TPPO. Bahkan, pelaku melibatkan masyarakat adat (Suku Anak Dalam) untuk melancarkan aksinya. 


Ruang Publik Rawan Penculikan


Keamanan adalah kebutuhan pokok setiap individu, termasuk anak-anak. Namun, ruang publik saat ini tidak lagi memberikan rasa aman. Manusia-manusia jahat yang lahir sistem rusak (sekularisme-kapitalisme) terus bermunculan bak jamur di musim hujan. Mereka berkumpul membentuk sindikat penculikan anak demi meraup keuntungan materi. Sungguh, sebuah ironi di negeri yang memiliki jumlah anggota Polri sebanyak 464.248 orang (2025), dan 694,7 ribu personel tentara aktif (2024).


Kapitalisme telah berhasil mencetak manusia materialistis yang menjadikan materi (kekayaan) sebagai standar kebahagiaan. Bahkan, sistem ini juga membentuk manusia berhati iblis yang tidak punya rasa kasih sayang kepada sesama manusia. Mereka tidak peduli pada perasaan orang tua yang kehilangan anaknya dan tidak peduli juga terhadap psikologi anak yang menjadi korban penculikan. 


Terkait kasus ini, Indonesia telah memiliki sejumlah aturan perundangan sebagai bentuk pencegahan dan penyelesaian. Anak-anak telah dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 


Sedangkan terkait penculikan pun telah diatur dalam Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, berikut bunyi pasal tersebut “Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”


Meski sejumlah perundangan telah diterapkan, tetapi kasus penculikan terus saja bermunculan dan semakin marak. Ini menjadi alarm bahwa hukum di negeri ini masih lemah dan harus segera diperbaiki. Jika tidak ada upaya perbaikan secara mendasar, kejahatan akan terus menyasar golongan masyarakat yang rentan seperti anak, masyarakat adat dan masyarakat miskin. 


Anak Bahagia dalam Naungan Islam


Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur perkara ibadah, tetapi mengatur seluruh aspek kehidupan. Syariat Islam yang telah Allah Swt. turunkan memiliki tujuan ketika diterapkan, ini dikenal dengan istilah maqashid asy-syari‘ah. Dengan penerapan syariat Islam secara kafah, maka keamanan anak akan terjamin dan anak akan hidup bahagia bersama keluarganya. 


Dalam kitab Dirasat fil Fikri al Islami, Muhammad Husain Abdullah menjelaskan bahwa setidaknya ada 8 aspek kehidupan manusia yang dipelihara dengan penerapan syariat Islam. Delapan aspek tersebut meliputi (1) memelihara keturunan, (2) memelihara akal, (3) memelihara kehormatan, (4) memelihara jiwa (5) memelihara harta, (6) memelihara agama, (7) memelihara keamanan, (8) memelihara negara.


Islam memelihara keamanan dengan menetapkan hukuman yang sangat berat bagi siapa saja yang mengganggu keamanan masyarakat. Misalnya, hukuman bagi pembegal jalanan adalah dengan memberikan sanksi hukum potong tangan dan kaki secara menyilang, serta hukuman mati dan disalib (TQS. al-Maidah: 33). 


Sedangkan hukuman bagi penculikan adalah sanksi takzir yang kadar dan jenis hukumannya ditetapkan oleh ijtihad khalifah. Sanksi tersebut bisa berupa penjara, denda, bahkan hukuman mati tergantung tingkat kejahatan yang dilakukan oleh para penculik. Hukum ini berlaku untuk seluruh warga negara daulah, baik muslim maupun nonmuslim.


Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Ketakwaan individu diwujudkan dengan menjadikan akidah Islam sebagai landasan dalam mengatur kehidupan, landasan pendidikan, serta  asas berdirinya media dan penerangan.


Negara juga bertanggung jawab atas terpenuhinya seluruh kebutuhan hidup masyarakat berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Hal ini akan mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat sehingga akan mencegah terjadinya kejahatan.


Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Imam/Khalifah adalah perisai orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggung jawab atasnya.” (HR. Muslim)


Khatimah


Kapitalisme telah terbukti rusak dan merusak manusia. Prinsip materialisme telah melahirkan manusia tanpa hati yang tega menculik dan menyakiti anak. Hanya sistem Islam sistem mampu melindungi anak dari segala kejahatan. Ini terbukti sepanjang sejarah penerapan Islam selama 13 abad lebih. Wallahualam bissawab.