Alt Title

Miris, Remaja Kampung Kunti Positif Narkoba

Miris, Remaja Kampung Kunti Positif Narkoba



Miris, saat ini banyak sekali siswa yang terjerat kasus narkoba baik sebagai pengguna atau pengedarnya

Lalu bagaimana mungkin lndonesia mampu mencetak generasi emas.

_______________________


Penulis Ummu Riri

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kampung Kunti kecamatan Semampir Surabaya kembali menjadi perhatian BNN pasca pemeriksaan narkoba sejumlah siswa di wilayah tersebut. Sebanyak 15 dari 50 siswa di kampung Kunti yang diperiksa positif narkoba beberapa masih duduk di bangku SMP.


Hal ini menjadi perhatian khusus bagi BNN provinsi Jatim untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah ini. Pasalnya kampung Kunti memang terkenal sebagai kampung narkoba, sehingga menjadi PR besar bagi BNN untuk menyelidiki lebih lanjut asal muasal narkoba yang beredar. (Kumparan.com, 14-11-2025)


Operasi pemulihan narkoba di kawasan kampung Kunti membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua orang pengedar narkoba yang sedang melakukan aksinya di kawasan tersebut. Selain itu polisi juga menangkap pemilik bilik yang memfasilitasi biliknya untuk pengguna narkoba. Dua pengedar telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, pemilik bilik belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum cukup bukti meskipun  hasil tes urin menyatakan positif narkoba. (Detik.com, 15-11-2025)


Dampak Negatif Narkoba bagi Remaja


Remaja menjadi kelompok rentan terhadap penggunaan narkoba. Penyebabnya bervariasi bisa karena tekanan teman, eksperimen, rasa ingin tahu yang tinggi, tekanan akademik, gangguan emosional yang tidak stabil dan kurang tahunya dampak penggunaan narkoba. Alhasil, remaja bisa terdampak barang haram ini.


Narkoba, narkotika, dan obat-obatan terlarang bukan hanya menyebabkan kecanduan, lebih dari itu bisa menyebabkan gangguan mental hingga fisik. Pada usia produktif seperti remaja sangat disayangkan apabila telah mencicipi narkoba.

 

Bahaya narkoba seperti jenis kokain bisa meningkatkan risiko stroke, serangan jantung dan kejang. Sedangkan penggunaan narkoba jenis ekstasi bisa meningkatkan risiko gagal ginjal dan gagal jantung. Penggunaan narkotika jenis suntik bisa menimbulkan penyakit HIV/AIDS sehingga imunitas menurun yang menyebabkan mudah terinfeksi penyakit-penyakit lainnya.


Lebih jauh dari dampak fisik, pengguna narkoba bisa mengalami gangguan mental seperti depresi dan gangguan bipolar. Jelas dengan mental yang terganggu proses pendidikan tidak akan menjadi prioritas, fokus terurai dan kerja otak tak seimbang. Pengguna akan memiliki emosi yang tidak stabil bahkan selalu memuncak, akibatnya pengguna narkoba lebih dekat dengan tindak kekerasan. Baik kekerasan seksual maupun tindak kriminal. Tak jarang para pelaku kriminal apabila dilakukan tes urine hasilnya positif.


Sistem dan Pengguna Narkoba


Pemerintah telah membentuk satuan khusus penanganan narkoba seperti polri, BNN, dan intelijen. Namun, kenyataannya narkoba terus menggurita hingga sampai pada kantong para pelajar. Banyaknya remaja yang terlibat kasus narkoba menunjukkan lemahnya hukum, lemahnya ketakwaan yang disebabkan oleh kegagalan sistem dalam melindungi generasi muda dari jeratan narkoba.


Kapitalisme sekularisme yang diterapkan saat ini menyebabkan kegagalan dalam melindungi generasi penerus bangsa dari jeratan narkoba. Bagaimana tidak, sistem pendidikan sekuler sudah memisahkan agama dari kehidupan sehingga mencabut nilai-nilai agama dari para siswa, pendidikan seperti ini akan mencetak siswa yang lemah ketakwaannya serta hedonistik. Pendidikan sekuler hanya mementingkan nilai-nilai akademik dengan mengesampingkan pembinaan karakter serta kepribadian yang islami. Alhasil, siswa sangat mudah terjerumus kepada kemaksiatan salah satunya adalah narkoba.


Pendidikan yang kacau melahirkan perekonomian yang lesu. Beratnya kehidupan di sistem ini membuat banyak orang mencari celah untuk menghasilkan uang dengan cara instan. Narkoba yang memiliki nilai ekonomi tinggi menjadi bisnis yang menggiurkan. Maka bisnis haram ini pun menggurita, para pengedar, kurir hingga pengguna akan meningkat. Tak heran ketika pelajar remaja menjadi kurir narkoba karena upah yang tidak sedikit. Ironi memang, tetapi inilah kenyataan pahit yang harus ditangani bersama.


Wajar apabila kita akan menemukan pecandu baru dan pengedar narkoba. Para pelaku narkoba bisa berasal dari berbagai kalangan mulai dari rakyat, pelajar, ibu tumah tangga, remaja, artis hingga pejabat. Regulasi yang pasif kalah dengan peredarannya yang masif. Semua karena kesalahan sistem yang mencengkram negara ini, sistem yang membuat peraturan tentang pendidikan, perekonomian, hukum dan lain-lain. Namun, peraturan itu tidak dilandasi atas dasar yang haq, maka generasi menjadi terancam karenanya.


Regulasi Tidak Menyolusi


Kepala BNN mengatakan bahwa pengguna narkoba tidak akan ditangkap dan diproses hukum, melainkan akan dibawa ke tempat rehabilitasi. Ini diatur dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Pasal 54 menyebutkan, "Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial". 


Berbeda dengan pengguna narkoba yang masih di bawah umur, akan menggunakan UU SPPA atau Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam UU SPPA tersangka di bawah umur akan mendapatkan sanksi berbeda. 


Dalam sistem sekuler anak di bawah umur adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun. Definisi ini kerap kali menjadi tameng bagi remaja yang melakukan tindak kriminal dan kejahatan seperti narkoba. Definisi yang keliru ini menyebabkan remaja menjadi kurang bertanggung jawab terhadap tindakannya, pada kenyataannya usianya sudah akil balig seharusnya sudah mampu membedakan mana baik dan buruk.


Kenyataan pahit lainnya adalah sering kali penjara justru menjadi tempat transaksi gelap peredaran narkoba, tentu transaksi ini melibatkan oknum aparat. Lantas apabila pembuat peraturan tidak mengindahkan peraturan itu sendiri, siapa yang bertanggung jawab?


Narkoba Haram, Islam Menjadi Pelindung


Keharaman penggunaan narkoba telah disepakati oleh para ulama. Maka, dalam Islam narkoba bukan barang yang dapat diperjualbelikan. Segala aktivitas yang melibatkan narkoba hukumnya haram baik mengkonsumsi, memperjualbelikan atau memfasilitasi pengguna dan pengedar.


Anas bin Malik, ia berkata: "Rasulullah saw., melaknat tentang khamar sepuluh golongan: yang memerasnya, yang minta diperaskannya, yang meminumnya, yang mengantarkannya, yang meminta diantarinya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan harganya, yang membelinya dan yang minta dibelikannya." (HR.Tirmidzi juz 2, hlm. 380, no. 1313)


Islam mewajibkan negara Islam membangun generasi dengan ketakwaan melalui sistem pendidikan yang berbasis Islam. Generasi disiapkan untuk memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat Islam, sehingga memiliki syakhsiyah lslamiyah yang sadar akan ketaatan kepada Allah Swt. Dengan generasi yang memiliki ketakwaan ini akan menjauhi segala hal yang dilarang oleh Allah salah satunya adalah narkoba.


Dalam Islam rehabilitasi dibenarkan namun, tidak menjadikan pelaku bebas dari sanksi pidana. Islam akan memberikan sanksi yang memiliki efek jera kepada pihak yang terlibat. Pengguna dan pengedar yang sudah akil balig akan dikenai takzir sesuai dengan kadar kejahatannya. Sanksi yang diberikan Islam dengan tujuan memberikan efek jera, menghapus dosanya, hingga menjaga kesucian masyarakat dari kemaksiatan.


Dengan kesadaran yang dibangun atas ketakwaan kepada Allah Swt. remaja akan terselamatkan dari jeratan narkoba. Hukum-hukum yang diberikan oleh Islam akan memberikan dampak positif bagi pelaku dan masyarakat. Anak yang sudah akil balig, rakyat, artis maupun pejabat akan mendapatkan sanksi sesuai dengan porsinya. Penerapan hukum Islam harus secara kafah atau menyeluruh. Islam perlu diterapkan pada sekala individu, masyarakat dan negara, sehingga tercipta masyarakat sejahtera atas rida Allah Swt.. Wallahualam bissawab. [Luth/MKC]