Alt Title

Krisis Kemanan Anak Negara Gagal Melindungi

Krisis Kemanan Anak Negara Gagal Melindungi




Masyarakat bertakwa tidak muncul lewat ceramah atau kajian-kajian islami saja

tetapi melalui sistem yang dibangun atas dasar syariat Islam 

______________________________


Penulis Aksarana Citra 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kasus penculikan Bilqis mungkin menjadi salah satu kasus penculikan anak yang paling dramatis tahun ini. Hanya dalam kurun waktu 7 hari, akhirnya Bilqis dapat ditemukan selamat. Tidak terbayang traumanya anak ini karena sampai di over ke setiap tangan dari Makasar sampai terakhir ditemukan di pedalaman Jambi tepatnya di Suku Anak Dalam.


Anak-anak sering sekali menjadi bahan eksploitasi dan perdagangan manusia (trafficking) karena situasi dan kondisi mereka yang sangat rentan dan mudah untuk dimanfaatkan. Bilqis mungkin hanya satu dari sekian banyak kasus penculikan anak yang berhasil diungkap, tetapi bagaimana kasus lainnya yang tidak terungkap di berbagai kota.


Apakah kita akan selalu dibayang-bayangi oleh ketakutan karena kurangnya perlindungan negara dalam menjamin keselamatan generasi. Bahwasanya banyak anak menjadi korban dan hal itu menjadi potret gagalnya negara dalam perlindungan masyarakatnya.


Kasus bermula saat hilangnya seorang anak berusia 4 tahun bernama Bilqis di Makassar saat bermain di Playground Taman Pakui Kota Makasar Sulawesi Selatan, Minggu 2 November 2025. Keesokan harinya, 3 November, ayah korban resmi melapor ke pihak kepolisian. Polisi telah menetapkan empat orang tersangka yakni SY(30), NH(29), MA(42), AS (36).


Melalui penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi melihat Bilqis dibawa oleh seorang wanita berinisial SY (30) bersama dua anak lainnya. Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan bahwa Bilqis diperjualbelikan melalui media sosial.


Menurut informasi yang beredar di publik, pelaku pertama diduga menjual Bilqis seharga Rp3 juta melalui Facebook. Anak tersebut kemudian diperdagangkan lagi ke Riau dengan harga sekitar Rp30 juta. Setelah itu, Bilqis kembali dipindahkan ke kelompok Suku Anak Dalam di wilayah Desa Mangun Jayo/Mangawal, Kabupaten Merangin (Jambi) dengan nilai sekitar Rp80 juta.


Tahap ini menjadi yang paling rumit bagi polisi. Akhirnya, Bilqis dapat ditemukan dengan selamat di salah satu warga Suku Anak Dalam. Namun, yang menjadi pertanyaan mengapa pelaku menjual Bilqis ke SAD dan apakah SAD mengetahui bahwasanya Bilqis adalah korban penculikan?


Atau SAD pun dibohongi untuk menutupi tindakan penculikan tersebut karena bahwasanya SAD mempunyai penyesuaian perlakuan hukum karena status mereka sebagai Masyarakat Hukum Adat dan  dilindungi lewat UU no.39/1999 tentang HAM, UUD 1945, pasal 18B. Setelah ditelusuri kembali keterliabatan SAD adalah tipu muslihat para pelaku untuk menutupi kasus penculikan ini. (tribunnews.com)


Maraknya penculikan anak, trafficking, dan kejahatan yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak, balita, remaja. Dikarenakan Indonesia belum memiliki sistem perlindungan anak yang kokoh bagi keselamatan anak di ruang publik. Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman kini berubah menjadi lokasi yang rentan.


Walaupun di zaman yang sudah maju teknologinya, tetapi banyak CCTV yang tidak berfungsi dengan baik. Sistem keamanan tidak secanggih negara lain, tidak adanya patroli keamanan yang teratur, tidak ada sistem pelaporan yang cepat tanggap, dan tidak adanya edukasi untuk anak dan orang tua perihal masalah ini.


Lemahnya deteksi dini dan respons cepat karena setiap kasus penculikan mempunyai pola yang sama, yakni anak hilang laporan lambat diproses karena harus menunggu 2x24 jam setelah anak hilang, dan informasi baru bisa diproses setelah viral di medsos.


Ini membuktikan negara tidak memiliki respons cepat seperti halnya di luar negeri yang mempunyai amber allert atau sistem peringatan darurat anak cepat seperti di Amerika Serikat dan 50 negara lainnya. Oleh sebab itu, keterlambatan ini sering menjadi jalan untuk membuka jalan bagi pelaku untuk memindahkan korban berkali-kali tanpa halangan. 


Penegakan hukum yang tidak konsisten. Banyak di antara kasus penculikan para pelaku dijerat dengan hukuman yang ringan. Banyak pula yang dikeluarkan karena tidak cukup bukti, tidak bisa ditangkap karena merupakan jaringan penculikan yang kuat, dan proses pengadilan yang lambat karena birokrasi.


Di negara ini, hukum itu keras pada masyarakat kecil, tetapi lunak pada kejahatan di jaringan besar dan terorganisir. Ini merupakan kenyataan pahit dari penerapan kapitalisme. Anak-anak yang tidak berdosa menjadi komoditi. Dalam kapitalisme, kelompok rentan mudah untuk dieksploitasi dan dijadikan objek untuk menghasilkan keuntungan.


Seperti halnya barang dagangan, manusia kecil ini berpindah dari 1 tangan ke tangan yang lain. Kapitalis lebih mengutamakan profit dibanding moral. Anak-anak tidak berdaya sehingga mudah dijadikan komoditas negara kapitalisme nyatanya gagal dalam melindungi masyarakatnya. Semuanya demi materi dan kekayaan. Hati nurani pun dikesampingkan demi uang dan harta.


Negara gagal dalam menghapus akar kejahatan. Penculikan dan perdagangan anak erat kaitannya dengan masalah kemiskinan, kurangnya pengawasan keluarga, membuat anak menjadi lahan besar komoditas eksploitasi, misal menjadi pekerja murah, pekerja seks, dan perdagangan organ tubuh.


Sering kali kita mendengar pemerintah menggaungkan anak adalah prioritas dengan jargon pelindungan anak. Namun, bukti di lapangan kasus penculikan dan perdagangan anak kerap kali terjadi karena anggaran untuk pencegahannya minim. Program pencegahan tidak ada sama sekali, edukasi kepada masyarakat hanya berupa seremonial saja.


Kebijakan akan muncul saat ada kasus, tetapi saat tidak ada seakan terlupakan. Negara ini terlalu sibuk menindak setelah terjadinya kejahatan bukannya pencegahan. Maka anak terus menjadi korban dan ruang publik menjadi tempat berbahaya.


Dalam Islam, anak dalah amanah. Jadi, negara wajib melindunginya dan menjaga dengan sungguh-sungguh. Allah berfirman dalam Qs. At-Tahrim ayat 6: 


"Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."


Ayat ini menunjukkan bahwa melindungi setiap anak adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Karena tugas negara sebagai riayah atau penjagaan, apabila gagal maka negara telah lalai dalam menjalankan tugasnya.


Rasulullah saw. bersabda: 


"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari Muslim)


Maka ketika anak diculik lalu dijual ataupun disiksa di ruang publik berati pemimpin telah gagal dalam menjalankan amanah terbesarnya, yakni menjaga kehormatan dan keselamatan rakyat.


Dalam Islam, negara wajib menggunakan hukum dengan cepat, tegas, adil agar kejahatan tidak melebar. Respons negara saat menerima laporan langsung ditangani dan ditindaklanjuti tidak harus menunggu. Di mana kondisi seperti ini membuat anak yang diculik sering kali tidak diketemukan karena respons yang lambat dari aparat dan membuka jalan yang mudah bagi pelaku untuk memindahkan anak


Syariat memberikan hukuman yang keras pada pelaku, yakni hudud, kisas, takzir. Mengupayakan segala macam pencegahan agar jaringan tidak berkembang. Jadi, jaringan atau mafia tidak akan ada apalagi berkembang menjadi jaringan yang besar dan kuat.


Sistem syariat Islam merupakan solusi segala macam permasalahan. Daulah bertanggung jawab penuh dalam membentuk masyarakat yang bertakwa dengan mengatur seluruh aspek kehidupan berdasarkan syariat, menanamkan nilai amar makruf nahi mungkar, menghilangkan faktor perusak moral.


Masyarakat bertakwa tidak muncul lewat ceramah atau kajian-kajian islami saja, tetapi melalui sistem. Sistem yang dibangun atas dasar syariat Islam agar bisa membentuk mereka ke arah kebaikan. Karena dengan ketakwaan, seluruh umat akan melahirkan keamanan sosial bagi seluruh masyarakat.


Dalam daulah, kejahatan akan sulit berkembang karena hukum ditegakkan secara cepat dan adil. Pelaku kejahatan diadili dengan tegas dan dibuat jera. Maka tidak akan ada ruang bagi mafia ataupun kezaliman yang terstruktur. Selain itu, daulah pun menjamin kesejahteraan bagi masyarakat dengan menanamkan sistem ekonomi yang adil agar masyarakat merasa cukup dan mengurangi tindakan kejahatan karena faktor ekonomi.


Karena yang menjadi motif awal pelaku melakukan aksinya adalah ekonomi. Negara menjadi perisai, menjadi garda terdepan untuk melindungi para kelompok rentan agar bisa beraktivitas dengan rasa aman dan nyaman tanpa bayang-bayang ketakutan pada kejahatan. Alhasil, masyarakat merasakan keadilan dan ketenteraman.


Kezaliman terjadi bukan hanya ketika pelaku melakukan kejahatan, tetapi juga ketika negara tidak menghalangi kezaliman itu terjadi. Maka tugas kita kini adalah memperjuangkan agar Daulah Islam kembali tegak dan melanjutkan kehidupan Islam agar segala kezaliman tidak merebak dan hidup sejahtera di bawah naungan Daulah Islamiah. Wallahualam bissawab.