Alt Title

Kapitalisasi Air Merusak Dalam Sistem yang Rusak

Kapitalisasi Air Merusak Dalam Sistem yang Rusak



Saat ini, kebutuhan air menjadi beban ekonomi baru bagi rakyat kecil

Inilah realita wajah kapitalisme yang rusak bahwa kapitalisasi air bukan hanya merusak masalah lingkungan, tetapi juga problem keadilan sosial

_________________________


Penulis Ummu Raffi 

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Air merupakan sumber kehidupan, sebagai kebutuhan dasar dan hak fundamental bagi setiap manusia. Namun, air yang seharusnya menjadi berkah telah berubah menjadi objek yang diperdagangkan. Mata air yang dulu mengalir jernih di lereng gunung. Kini, terkurung dalam botol-botol kemasan dan dijual kembali kepada rakyatnya sendiri. 


Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, publik dihebohkan berita mengenai perusahaan besar air minum Aqua, setelah dilakukan sidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke PT Tirta Investama Subang. Dalam sidaknya diketahui bahwa sumber air yang digunakan dalam produksi air mineral perusahaan tersebut berasal dari mata air sumur bor. (tempo.co, 24-10-2025)


Air Bersih Dikuasai Korporat dalam Ekonomi Kapitalis


Fakta tersebut sangat bertentangan dengan klaim iklan mereka yang mengatakan bahwa sumber mata air Aqua berasal dari air pegunungan. Hal ini jelas menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan dampak pencemaran, dan kerusakan ekologis akibat pemanfaatan air tanah secara besar sehingga dengan pengeboran air tanah yang terlalu dalam dapat menyebabkan longsor dan pergeseran tanah.


Sementara itu, Danone Indonesia membuka suara mengenai ihwal ini. Dijelaskan bahwa sumber air yang mereka gunakan bukan berasal dari sumur bor biasa, melainkan dari 19 sumber mata air pegunungan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Mereka juga menjelaskan bahwa air yang selama ini diproduksi dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan air tanah dangkal ataupun air permukaan tanah.


Secara hidrologis, pengambilan akuifer dalam skala besar oleh perusahaan air minum akan berisiko terhadap keseimbangan lingkungan, seperti dapat menyebabkan penurunan permukaan air tanah yang signifikan, kekeringan, pencemaran, rusaknya ekosistem air, bahkan dapat meningkatkan tanah ambles. 


Selain itu, ketimpangan akses air bersih di wilayah sekitar pabrik menjadi tidak merata. Kini, sebagian masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam guna membeli air yang layak konsumsi disebabkan air sumur mereka mengering. Walhasil, air yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga. Saat ini, kebutuhan air menjadi beban ekonomi baru bagi rakyat kecil. Inilah realita wajah kapitalisme yang rusak bahwa kapitalisasi air bukan hanya merusak masalah lingkungan, tetapi juga problem keadilan sosial. 


Dalam logika kapitalis, sumber daya alam dipandang sebagai peluang bisnis bukan amanah. Air diperlakukan layaknya barang dagangan yang diperjualbelikan. Siapa yang punya modal besar, dialah yang berhak mengelola atau menguasai. Tidak peduli apakah merusak lingkungan, atau merugikan masyarakat, yang terpenting meraup keuntungan besar. Maka tak heran, banyak muncul praktik manipulatif berupa citra produk yang mengeklaim dari sumber air pegunungan. Sumber daya air dikeruk dengan sebebas-bebasnya, tanpa memandang halal dan haram perbuatan tersebut.


Sementara, regulasi negara tak cukup kuat membatasi kerakusan para elite. Secara normatif, pengelolaan sumber daya air berada di bawah pengawasan Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, di bawah Kementerian PUPR. Realita di lapangan, tidak mampu menegakkan batas penggunaan air tanah.

 

Hal ini membuktikan lemahnya pengawasan negara terhadap praktik eksploitasi air oleh korporasi. Kebijakan yang dibuat kerap kali berpihak pada kepentingan segelintir orang, hingga warga lokal pun kesulitan dalam mengakses air bersih. Selama sistem yang bercokol masih berpijak pada paradigma ekonomi kapitalisme sekuler, maka nasib rakyat mudah tergeser oleh kepentingan korporasi.


Pengaturan Sumber Daya Air dalam Islam


Islam memandang air dengan cara yang sangat berbeda. Air merupakan kepemilikan umum, tidak boleh dimiliki individu maupun swasta. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) 


Bahwasanya air adalah milik bersama, tidak ada individu atau korporasi yang boleh memonopoli sumber daya vital ini. Dalam Islam, negara bertanggung jawab penuh atas pengelolaan air demi kesejahteraan rakyat, bukan malah diserahkan kepada mekanisme pasar. 


Allah Swt. juga berfirman yang artinya, "Dan kami jadikan dari air, segala sesuatu yang hidup." (QS. Al-Anbiya: 30)


Ayat tersebut menjelaskan bahwa air merupakan sumber kehidupan yang harus dijaga, bukan diprivatisasi demi meraup keuntungan. Islam memperbolehkan bisnis, tetapi harus berlandaskan kejujuran dan keadilan. Negara seharusnya memastikan distribusi air berjalan merata ke seluruh masyarakat, menjaga kelestarian alam, dan menindak tegas pihak yang mengambil lebih dari haknya. Dengan begitu, negara akan memberlakukan sanksi yang lebih ketat, bukan untuk mengekang, melainkan sebagai efek jera serta melindungi keberlanjutan hidup bagi generasi mendatang. 


Dengan demikian, Islam mengatur seluruh perbuatan manusia harus terikat dengan hukum syarak. Begitu juga dalam hal pengaturan kepemilikan. Didasari keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., seorang pemimpin akan serius mengelola dan memastikan kepemilikan umum, termasuk air di dalamnya, agar tidak dikuasai dan dikomersialisasikan segelintir pihak.

 

Alhasil, kemaslahatan akan didapati. Umat pun dapat merasakan fitrahnya air, yakni mengalir bagi semua kebutuhan manusia, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar saja. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]