Membakar Gedung Membunuh Menjarah Adalah Haram
OpiniDemonstrasi tidak dilarang dalam Islam sebagai cara menyampaikan aspirasi
Namun, demonstrasi anarkis yang merusak, membakar, menjarah, baik milik per-orangan maupun umum atau negara, hukumnya haram
______________________
Penulis Abd. Latif
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Indonesia dalam peringatan 80 tahun kemerdekaannya telah mencatat sejarah kelam. Bagaimana tidak, hampir terjadi di setiap kota di negeri ini gelombang aksi menuntut pembubaran DPR. Tuntutan ini dilayangkan rakyat karena DPR dinilai sudah tidak aspiratif dan terkesan memupuk kekayaan pribadi serta membuat kebijakan yang menyengsarakan rakyat.
Di tengah impitan ekonomi yang dirasakan oleh rakyat negeri ini, tekanan pajak yang tinggi, naiknya berbagai kebutuhan pokok, ternyata DPR yang katanya wakil rakyat malah menaikkan tunjangannya dan bersorak-sorai, berjoget ria tanpa merasa menzalimi rakyat yang hidup sengsara. Dari sinilah ungkapan kemarahan rakyat menjelma menjadi kekuatan liar yang tak terkendali.
Aksi massa yang tidak terima dengan berbagai kebijakan negara kini menyasar ke berbagai gedung atau fasilitas negara. Tidak hanya itu, penjarahan pun terjadi pada rumah dan harta pejabat yang dinilai telah menghina rakyat kecil melalui statement-nya. Akibat dari ini, banyak gedung/aset milik negara terbakar. Mulai dari gedung DPRD Makasar, gedung DPRD NTB, gedung DPRD Kediri, gedung negara Grahadi Surabaya, gedung SIM dan SPKT Mapolda DIY, Wisma MPR di Bandung, dan masih banyak lagi. Tidak hanya membakar, bahkan mereka pun menjarah barang-barang, baik milik pejabat maupun fasilitas negara.
Selain gedung dan penjarahan barang, nyawa pun menjadi korban keberingasan massa. Banyak korban jiwa, luka-luka, baik dari pihak masyarakat maupun pejabat atau kepolisian negara. Mengapa ini terjadi di tengah hiruk-pikuk perayaan kemerdekaan RI? Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap peristiwa ini?
Sungguh tidak ada asap tanpa api, artinya tidak ada masalah tanpa sebab. Ada beberapa sebab yang memicu aksi massa tersebut, di antaranya adalah tunjangan DPR/MPR yang sangat fantastis hingga Rp50 juta per bulan yang dianggap sangat menyimpang dari kondisi masyarakat hari ini. Kematian Affan Kurniawan akibat dilindas oleh kendaraan Brimob yang merupakan simbol kekuatan negara yang akhirnya viral.
Krisis ekonomi dan ketidakadilan pun turut mewarnai sebab marahnya massa. Pajak dinaikkan dan di saat yang sama tunjangan pejabat dan fasilitasnya ditingkatkan, sementara rakyat menjerit kelaparan. Rasional anggaran, ketimpangan sosial, juga naiknya biaya kuliah. Semua kondisi ini menyeret serikat pekerja dan mahasiswa dalam unjuk rasa. Ditambah mudahnya komunikasi melalui media sosial yang cepat diterima.
Lantas, bagaimana Islam memandang persoalan ini? Dalam pandangan syariat Islam, demonstrasi pada dasarnya adalah cara menyampaikan aspirasi. Hukum asalnya adalah boleh atau mubah selama memenuhi syarat, yaitu damai, tidak merusak, dan bertujuan menegakkan keadilan dan kebenaran.
Hal ini pernah terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Usman bin Affan. Pada saat itu masyarakat Mesir, Kufah, dan Basrah datang ke Madinah untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menuntut agar Khalifah Usman mencopot dan mengganti para gubernur/pejabat yang dianggap zalim atau tidak adil. Mereka pun memandang betapa banyak kebijakan yang menguntungkan kerabat dekat khalifah di kala itu. Usman pun menerima mereka dan aspirasi yang disampaikan dengan lembut.
Dari sini kita bisa mengambil hikmah bahwa menyampaikan aspirasi ke kepala negara/pejabat adalah sah-sah saja dalam Islam. Namun demikian, Islam melarang secara tegas jika dalam demonstrasi ada perilaku-perilaku anarkis atau membuat kerusakan. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-A’raf ayat 56, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi ini setelah Allah memperbaikinya .…”
Nabi Muhammad saw. juga bersabda, “Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah haram atas kalian (untuk dilanggar) sebagaimana sucinya hari ini, di negeri ini ….”
Artinya bahwa demonstrasi dengan membakar gedung, menjarah, atau merusak fasilitas umum tentu tidak diperbolehkan alias haram.
Dalam adab berjihad juga terdapat hadis yang melarang merusak gedung/bangunan, menebang pohon, dan membunuh tanpa hak. Rasulullah saw. berpesan kepada pasukan jihad, “Berangkatlah kalian dengan nama Allah Swt., dan janganlah membunuh orang tua, anak-anak, wanita. Dan janganlah menebang pohon.” (HR. Abu Dawud no. 2614)
Dalam kesempatan lain Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kalian membakar pohon kurma, jangan menenggelamkannya dengan air, jangan merusak bangunan, dan jangan membunuh hewan ternak kecuali untuk dimakan." (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’)
Kalau dalam perang saja yang itu jelas musuhnya adalah orang-orang kafir, Islam telah jelas melarang merusak sembarangan, apalagi dalam keadaan damai juga dengan saudara Islam sendiri, tentu hal ini jauh lebih haram lagi.
Jadi jelaslah bahwa aktivitas demonstrasi tidak dilarang dalam Islam karena hal itu adalah cara menyampaikan aspirasi. Namun, demonstrasi yang anarkis kemudian merusak, membakar, menjarah, baik milik per-orangan/pribadi maupun milik umum atau negara hukumnya adalah haram.
Wahai saudaraku …, apa yang kalian lakukan hari ini dengan membakar gedung-gedung, merusak fasilitas umum, menjarah harta pejabat atau harta negara adalah bertentangan dengan syariat Islam. Allah Swt. tidak akan pernah rida dengan cara-cara ini. Sementara jika Allah tidak rida, maka keberkahan akan dicabut. Artinya, aktivitas yang dilakukan tidak akan membuahkan kebaikan dan kemaslahatan untuk kita dan negara kita.
Ingatlah, hanya dengan Islam kita mulia. Hanya dengan Islamlah kita bahagia, dan hanya dengan Islam kita akan masuk surga. Jalan terbaik tentulah bersegera untuk senantiasa tunduk dengan Islam, artinya menegakkan Islam secara kafah dalam bingkai Khil4fah Rasyidah. Hanya dengan itu hidup akan mulia, selamat dunia dan akhirat. Wallahualam bissawab. [By/MKC]


