Darurat Narkoba di Mana Peran Negara?
OpiniDalam sistem ini, narkoba dipandang sebagai barang yang bernilai ekonomi
Selama permintaan terhadap narkoba transaksi gelap narkoba akan terus berlangsung
_______________________
Penulis Rosmili
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kasus penyalahgunaan narkoba di negara ini makin memprihatinkan. Meningkatnya jumlah pengguna dan pengedar telah melibatkan elite politik, artis, anak-anak, anak sekolah, mahasiswa, dan kelompok lainnya. Meski perbuatan itu sangat di larang oleh Allah Swt..
Namun, narkoba tetap menjadi obat yang sangat di sukai di kalangan masyarakat. Tak hanya perkotaan, tetapi masyarakat bawah. Seperti dilansir dalam Kendaripos.com (15-07-2025) bahwa menjelang tahun 2025 kasus narkoba di Sulawesi Tenggara meningkat drastis. Tentu ini memicu kekhawatiran bagi masyarakat, termasuk aparat penegak hukum.
Sebagaimana tercatat berdasarkan data direktorat reserse narkotika kepolisian daerah sampai pada akhir bulan Juni 2025. Terdapat sebanyak 259 kasus narkoba tindak pidana di wilayah Bumi Anoa. Sesuai barang bukti yang ditemukan bahwa kasus yang terjangkit berupa ganja seberat 350 kg, 99 butir ekstasi, tembakau gorilla seberat 803,88 kg, maupun sabu-sabu mencapai seberat 25.421,40 gram.
Kepala Kepolisian Daerah Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menegaskan kepada pihaknya yang telah melakukan berbagai langkah strategis. Agar terus menerus melakukan pemberantas terhadap peredaran narkotika terutama para penyasar jaringan pengedar narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional menyatakan bahwa secara ekonomi perputaran uang dari peredaran narkoba yang ada di Indonesia diperkirakan sudah hampir mencapai Rp500 triliun per tahun. Sedangkan secara jumlah yang seharusnya mereka adalah pelindung atau penjaga masyarakat, termasuk penghuni lapas di Indonesia sebanyak 25%.
Dari data ini menunjukkan bahwa Sulawesi Tenggara darurat penyebaran narkoba. Kurang lebih 90% narkotika sudah tersebar ke negara Indonesia diimpor melalui jalur pantai. Daerah Jawa Barat bagian selatan merupakan titik yang sangat rawan penyusupan narkoba. Terlebih ada masyarakat lokal terlibat dalam kelancaran penyebaran narkoba hingga dengan mudahnya masuk ke negara Indonesia.
Sulit Diberantas
Walaupun berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas narkoba. Akan tetapi, harapan memberantas narkoba dengan tuntas terlihat makin berat. Dengan berton-ton narkoba ilegal yang diselundupkan ke Indonesia, sungguh mengerikan membayangkan ribuan kilogram barang selundupan berakhir di tangan para pengedar, distributor, bahkan pengguna.
Peredarannya meluas pengguna menikmati kebebasan yang semakin meningkat, dan para pengedar tak kalah kejamnya. Bukan tanpa alasan, maraknya kasus narkoba karena disebabkan beberapa faktor. Di antaranya adalah penegakan hukum dalam upaya memberantas narkoba masih menjadi PR besar karena tidak memberi efek jera. Walaupun telah ada regulasi hukum terkait narkoba pelaksanaannya masih berjalan lambat, misalnya dengan hukuman penjara.
Penjara yang seharusnya menjadi tempat untuk menjalani hukuman selama waktu yang ditentukan. Realitanya menjadi tempat perdagangan dan pengendali narkotika. Begitu pun ketika para pelaku keluar penjara sangat minim jaminannya untuk bertobat menyesali perbuatannya. Pelaku justru makin ahli dalam mengedar narkoba karena ada beberapa bukti terjerumus ke dalam jurang narkotika bukan hanya sekadar pengedar, tetapi menjadi pemakai, hingga harus keluar masuk penjara.
Terlebih dalam sistem kapitalis yang diterapkan saat ini dengan asasnya berfokus pada mencari materi sebanyak-banyaknya. Narkoba menjadi bisnis yang menggiurkan. Apalagi dalam sistem ini, narkoba dipandang sebagai barang yang bernilai ekonomi. Selama permintaan terhadap narkoba transaksi gelap narkoba akan terus berlangsung.
Hal ini selaras prosedur produksi dalam ekonomi kapitalisme menyatakan jika barang itu masih ada yang menginginkan dan masih ada yang mau jadi pengedar produk itu akan terus berkelanjutan. Di samping itu, lemah imannya dan Islam tidak lagi menjadikan sebagai solusi.
Akibat sistem yang serakah ini, diperparah oleh sifat sekuler yang mengabaikan norma-norma agama dalam kehidupan sehari-hari. Agama hanya sebuah keyakinan, tetapi tidak memiliki kekuatan mengikat hukum syariat sebagai bukti keimanan tersebut. Jelas, sistem kapitalis yang memicu kasus-kasus narkoba di seluruh dunia.
Di sisi lain, gaya hidup elite dan ketimpangan ekonomi yang sangat krisis sehingga membelit kehidupan masyarakat saat ini. Ketika sudah mengalami stres, pusing, dan lain sebagainya sehingga berdampak pada pengambilan jalan pintas, yakni miras, narkoba, sampai bunuh diri.
Termasuk generasi saat ini banyak yang terbelit dengan masalah seperti pergaulan bebas, tekanan keluarga, lingkungan, maupun tekanan dunia pendidikan sehingga mereka termasuk dalam penyalahgunaan narkotika. Ini adalah salah satu contoh negara yang sangat gagal dalam melindungi generasi muda hari ini.
Solusi Islam
Selama sistem kapitalis yang diterapkan tidak ada solusi yang mampu memusnahkan atau memutuskan rantai lingkaran narkotika selain Islam. Islam adalah satu-satunya sistem yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Tak hanya berkaitan dengan ibadah, tetapi aturan ini juga diterapkan dalam sebuah pemerintahan.
Di dalam sistem Islam narkoba hukumnya haram dan tidak dijadikan sebagai barang ekonomi. Karena itu, barang haram tidak boleh di jualbelikan, dikonsumsi, dan penyaluran yakni didistribusikan di tengah-tengah masyarakat karena ini merupakan suatu bentuk perbuatan kejahatan yang harus dimusnahkan.
Sesuai dengan sabda Rasulullah saw. bahwa: “Melarang setiap zat yang dapat memabukkan dan menenangkan [mafatir]." {HR. Abu Dawud dan Ahmad}
Setiap aksi kejahatan narkotika merupakan bagian dari tindakan yang dibenci oleh Allah Swt. yakni telah melanggar hukum syarak yang diterapkan di dalam sistem Islam. Ketika diterapkan sanksi dalam sistem Islam. Sanksi itu akan berfungsi sebagai cara yang defentif (zawajir) merupakan pencegahan untuk orang lain. Agar tidak lagi melakukan kejahatan yang sama, termasuk penebus dosa para pelaku sehingga tidak mendapatkan azab dari Allah Swt. di akhirat kelak.
Walaupun mempunyai jenis yang sama dengan khamr. Namun, sanksi terkait narkoba berbeda karena hukuman pelaku narkoba tidak memiliki aturan secara terperinci di dalam hukum syarak sebagaimana hukuman pelaku khamr. Oleh karena itu, sanksi pelaku narkoba berupa hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijakan hakim yang disebut dengan takzir.
Selain itu, dalam sistem Islam dalam memilih pemimpin akan dilihat dari perbuatan. Pemimpin harus amanah, takwa, dan mampu menjaga dirinya dari dosa kecil maupun dosa besar. Ketakwaan itu akan menjadi salah satu kunci atau benteng yang paling kuat pada setiap individu. Karena akidah Islam menjadi fondasi dasar dalam sistem Islam. Segala aktivitas dan kebahagiaan tolok ukurnya adalah mendapatkan rida Allah Swt..
Tak hanya itu, sistem Islam akan menerapkan sistem pendidikan Islam. Tujuannya hanya untuk membentuk sebuah individu yang memiliki kepribadian Islam. Jika seseorang memiliki kepribadian tersebut akan tertanam kuat tsaqafah atau pemahaman Islam. Bahwa besar atau sedikit dalam mengonsumsi barang yang haram berupa narkoba akan tetap haram. Alhasil, dengan pemahaman ini akan menjadi senjata utama setiap individu muslim untuk tidak menggunakan narkotika.
Dengan demikian, hanya dengan Islam penyalahgunaan narkoba dapat diselesaikan secara menyeluruh. Bukan dengan sistem lain yang hanya menambah suburkan narkoba. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]