Usia 80 Tahun Kemerdekaan Kesejahteraan Hanya Harapan Semu
Opini
Negara yang telah merdeka selama 80 tahun, seharusnya telah mengalami kemajuan pesat dalam berbagai aspek
Terutama pada aspek pendidikan dan kesehatan masyarakat
_______________________
Penulis Sariyulia
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pada tahun ini, kemerdekaan Indonesia telah menginjak usia ke-8 dekade. Arti kemerdekaan itu sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya), berdiri sendiri, tidak terkena atau lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu dan leluasa.
Jika dilihat dari makna tersebut, negara yang telah merdeka selama 80 tahun seharusnya telah mengalami kemajuan pesat dalam berbagai aspek. Terutama pada aspek pendidikan dan kesehatan masyarakat yang merupakan konsentrasi utama bagi negara. Karena keduanya merupakan pilar fundamental untuk pembangunan sumber daya manusia berkualitas yang dapat mendorong kemajuan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat daya saing bangsa.
Namun, di tengah usia bangsa yang kian dewasa, peta pendidikan di Indonesia justru masih jauh dari harapan. Contohnya, masih banyak sekolah yang belum memiliki sarana pendidikan yang memadai, terutama di daerah-daerah terpencil.
Sebagai contoh, SD Negeri 084 Amballong, Desa Embonatana, Seko, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, merupakan salah satu sekolah dengan ruang kelas yang masih berdindingkan papan dan beralaskan tanah. Bahkan akses siswa dan guru menuju ke sekolah pun sangat mengkhawatirkan. Di mana mereka harus melewati jalur ekstrem dengan jalanan mendaki, menurun, melewati kubangan lumpur bahkan menyeberangi sungai dengan jembatan yang kecil dan mulai lapuk.
Selain itu, antusias rakyat pada pendidikan belum mengalami kenaikan. Angka partisipasi sekolah (APS) masyarakat Indonesia mengalami penurunan pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merosot tajam di jenjang pendidikan tinggi.
"Secara nasional, rata-rata lama sekolah penduduk di usia 15 tahun ke atas hanya 9,22 tahun atau setara tamat SMP," ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. Lalu juga mengungkapkan bahwa di Papua Pegunungan, rata-rata lama sekolah hanya di angka 5,10 tahun, artinya banyak penduduk belum tamat SD. Kondisi ini dinilai ironis memasuki usia 80 tahun kemerdekaan RI. (cnnindonesia.com, 14-08-2025)
Dalam aspek kesehatan, negara perlu memastikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Akan tetapi, faktanya kini masih terdapat ketimpangan distribusi tenaga kesehatan, rendahnya rasio dokter, serta perlindungan sosial nakes yang belum merata.
Tentu hal ini memerlukan adanya pemerataan distribusi tenaga kesehatan, fasilitas yang terakreditasi, dan perlindungan sosial bagi para tenaga medis guna memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat. Terutama cakupan pengadaan layanan kesehatan terhadap masyarakat yang terkategori kelompok rentan, yaitu penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak.
Seluruh ketimpangan pada aspek pendidikan dan kesehatan tersebut di atas merupakan akibat diterapkannya sistem kapitalisme di Indonesia. Kapitalisme hanya memfokuskan pemberian layanan kepada swasta dengan mengutamakan daerah yang dianggap bernilai ekonomi karena keuntungan yang didapat akan lebih tergambar, sementara daerah terpencil terabaikan.
Alhasil, negara hanya berperan sebagai regulator yang menyebabkan pendidikan dan kesehatan diperlakukan sebagai komoditas (barang dagangan atau benda niaga) oleh negara. Akibatnya kualitas sekolah ditentukan berdasarkan kemampuan finansial rakyatnya sehingga akan sangat terasa diskriminatif, timpang, tidak merata, dan tidak adil.
Demikian juga pada layanan kesehatan yang makin sulit didapat untuk rakyat yang miskin. Bahkan terasa sangat diskriminatif bagi rakyat yang menggunakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Tentu kondisi ini berbanding terbalik dengan sistem pemerintahan Islam.
Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an, artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58)
Islam menetapkan negara sebagai raain, yaitu pemelihara, pengurus atau pelindung sehingga negara akan senantiasa memenuhi seluruh kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Dalam Islam, pendidikan dan kesehatan merupakan hak publik sehingga negara Islam menjamin pendidikan dan kesehatan dapat dijangkau oleh seluruh rakyatnya secara gratis, merata, dan berkualitas tanpa diskriminasi. Begitu pun sarana prasarana publik seperti jalan, jembatan, transportasi, dibangun oleh negara guna mendukung akses pendidikan dan layanan kesehatan, tanpa pemungutan pajak.
Negara Islam memiliki sumber dana yang melimpah ruah karena bersumber dari pengelolaan kekayaan alam. Seluruh kekayaan alam akan dikelola oleh negara melalui Baitulmal berdasarkan syariat Islam. Alhasil, pengelolaan sumber daya alam ini akan membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat dan menjadi sumber utama pendapatan negara. Sebagaimana tercatat dalam sejarah kejayaan negara Islam yang berdiri selama 13 abad lamanya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]